Viral

MUI Serukan Pelaku Penjarahan Kembalikan Barang: Melanggar Aturan Agama dan Undang-Undang

beritahariini.news – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ketua Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyerukan agar masyarakat menghentikan segala bentuk aksi penjarahan yang terjadi dalam rangkaian demonstrasi di sejumlah daerah. Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya mencederai nilai moral, tetapi juga secara nyata melanggar aturan agama dan ketentuan hukum negara.

Dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu (31/8/2025), Niam menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tidak boleh dicampuri tindakan anarkisme, vandalisme, maupun perampasan harta orang lain. Aspirasi rakyat, kata dia, seharusnya disampaikan dengan cara yang bermartabat, bukan melalui penjarahan yang justru memperburuk keadaan.

“Masyarakat agar menahan diri dari tindakan anarkistik, vandalisme, perusakan fasilitas publik, serta penjarahan dan pengambilan properti orang lain secara tidak hak,” ujar Niam.

Penjarahan Bertentangan dengan Syariat dan UU

KH Asrorun Niam menekankan bahwa aksi penjarahan bertentangan dengan prinsip syariat Islam. Dalam hukum agama, mengambil barang orang lain tanpa hak tergolong pencurian, sebuah perbuatan yang jelas dilarang dan memiliki konsekuensi hukum akhirat maupun dunia.

Ia menambahkan bahwa selain melanggar aturan agama, penjarahan juga jelas-jelas melawan ketentuan hukum positif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana karena masuk kategori tindak pencurian, perampasan, maupun perusakan.

“Bagi massa yang mengambil, menyimpan, dan/atau menguasai barang secara tidak hak, agar segera mengembalikan kepada pemilik atau kepada pihak berwajib, supaya tidak bermasalah secara hukum di kemudian hari,” tegas Niam.

BACA JUGA : Terungkap, Identitas 7 Anggota Brimob Penabrak Affan Kurniawan hingga Tewas

Ajakan Muhasabah dan Kedamaian

Di tengah kondisi sosial politik yang memanas, Niam mengajak semua pihak untuk muhasabah atau melakukan introspeksi diri. Ia menekankan pentingnya menahan diri, membangun komitmen bersama mewujudkan kedamaian, serta mencegah tindakan destruktif yang justru mengancam persatuan bangsa.

“Di tengah situasi sosial ekonomi dan sosial politik yang kurang baik, dengan kesenjangan yang masih tinggi, pejabat dan masyarakat sudah seharusnya mengedepankan gaya hidup sederhana, membangun solidaritas sosial, mengedepankan kesetiakawanan, serta menjauhi flexing, gaya hidup mewah, dan hedonisme, meski sekadar untuk konten,” imbuhnya.

Menurut Niam, sikap bijak dari pemimpin dan masyarakat dalam menjaga kesederhanaan akan mencegah timbulnya kecemburuan sosial yang kerap menjadi pemicu keresahan.

Respons terhadap Aspirasi Mahasiswa dan Masyarakat

MUI menegaskan bahwa penyampaian aspirasi mahasiswa maupun masyarakat adalah bagian sah dari hak demokrasi. Namun, aspirasi itu harus ditangani dengan kebijakan yang bijak, cepat, dan responsif dari pihak pemerintah maupun pemangku kebijakan.

Niam menekankan bahwa tuntutan masyarakat tidak boleh diabaikan, terlebih ketika berhubungan dengan rasa keadilan sosial. Aspirasi publik seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk memperbaiki kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada rakyat kecil.

“Penyampaian aspirasi mahasiswa dan masyarakat untuk perbaikan negeri perlu direspons secara bijak dan cepat, serta komitmen untuk mendengar dan melaksanakan perbaikan,” ujarnya.

Penjarahan dalam Konteks Aksi Massa

Fenomena penjarahan yang muncul dalam demonstrasi beberapa hari terakhir, menurut Niam, menunjukkan adanya penyimpangan dari tujuan utama aksi. Alih-alih menyuarakan kepentingan rakyat, tindakan tersebut justru menggerus legitimasi moral gerakan dan menimbulkan kerugian pada masyarakat luas.

Sejumlah kasus perusakan rumah pejabat dan penjarahan fasilitas umum menjadi perhatian serius MUI. Niam menegaskan, aksi massa tidak boleh keluar dari bingkai hukum dan moralitas. Penjarahan tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun, sebab hanya akan menimbulkan luka sosial yang mendalam.

BACA JUGA : Ribuan Buruh Gelar Demo Nasional 28 Agustus 2025, Berikut Daftar Lengkap Tuntutannya

Perspektif Hukum Islam tentang Penjarahan

Dalam perspektif fikih Islam, penjarahan dapat dikategorikan sebagai ghasab (mengambil paksa barang orang lain) atau bahkan sariqah (pencurian). Kedua perbuatan ini termasuk dosa besar yang diancam hukuman berat, baik dalam hukum Islam maupun dalam aturan negara.

Islam menekankan pentingnya hifdzul maal (perlindungan terhadap harta), yang merupakan salah satu dari lima maqashid syariah atau tujuan utama syariat. Oleh sebab itu, setiap tindakan yang merampas atau merusak harta orang lain bertentangan langsung dengan nilai dasar agama.

Dampak Sosial dari Penjarahan

Penjarahan tidak hanya merugikan pemilik barang, tetapi juga menciptakan dampak sosial yang lebih luas. Beberapa di antaranya:

  1. Menghancurkan Kepercayaan Sosial
    Masyarakat menjadi saling curiga, kepercayaan publik pada gerakan sosial hilang karena disusupi aksi kriminal.

  2. Memperburuk Citra Demonstrasi
    Aspirasi yang seharusnya murni menjadi tercoreng karena dicampuri tindakan ilegal.

  3. Kerugian Ekonomi
    Perusakan fasilitas publik dan penjarahan berdampak pada biaya perbaikan yang tinggi, yang pada akhirnya ditanggung oleh rakyat sendiri.

  4. Konflik Horizontal
    Penjarahan dapat memicu bentrokan antarwarga, terutama jika korban adalah masyarakat biasa, bukan hanya pejabat.

Upaya Pemerintah dalam Menekan Penjarahan

Pemerintah sendiri telah melakukan berbagai upaya untuk menekan aksi penjarahan, mulai dari peningkatan patroli keamanan, penegakan hukum tegas terhadap pelaku, hingga edukasi publik tentang bahaya disinformasi yang sering memicu tindakan anarkis.

Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga menyerukan agar masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat yang berwenang. Pemerintah berkomitmen untuk menindak semua bentuk kejahatan, termasuk penjarahan, dengan prosedur hukum yang transparan.

Seruan MUI yang disampaikan oleh KH Asrorun Niam Sholeh menjadi pengingat bahwa penjarahan adalah tindakan yang sama sekali tidak dapat dibenarkan, baik dari sisi agama maupun hukum positif. Masyarakat diminta untuk segera mengembalikan barang yang diambil secara tidak sah, agar terhindar dari jerat hukum dan dosa sosial.

MUI juga menekankan pentingnya introspeksi, kesederhanaan, dan solidaritas sosial di tengah situasi sulit. Aspirasi rakyat tetap harus dihormati, tetapi harus disalurkan dengan cara yang bermartabat. Dengan demikian, tujuan perbaikan negeri tidak ternodai oleh tindakan destruktif yang justru merugikan semua pihak.

Priscilla Austin

Recent Posts

Pemerintah Pastikan BBM Tak Naik di Tengah Isu Kenaikan Harga

beritahariini.news - Pemerintah menyatakan bahwa tidak akan ada penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi…

6 bulan ago

Kejari Karo Bongkar Pola Dugaan Korupsi Jasa Videografi, Amsal Sitepu Jadi Tersangka

beritahariini.news - Kejaksaan Negeri Karo memaparkan secara terbuka modus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan…

6 bulan ago

Gol yang Lama Dinanti Paul Pogba Akhiri Puasa Empat Tahun

beritahariini.news - Setelah penantian panjang yang penuh liku, Paul Pogba akhirnya kembali mencatatkan namanya di…

6 bulan ago

Pejabat Tertinggi Garda Revolusi Iran Gugur dalam Serangan Israel di Bandar Abbas

beritahariini.news - Ketegangan antara Iran dan Israel kembali meningkat setelah seorang pejabat tinggi militer Iran…

6 bulan ago

Trump Manuver Diplomatik Lewat Pakistan, Dorong Gencatan Senjata dengan Iran

beritahariini.news - Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali memasuki fase krusial. Presiden Amerika Serikat Donald…

6 bulan ago

Sejarah Baru Moto3 Honda Team Asia Soroti Debut Fantastis Veda Ega Pratama

beritahariini.news - Manajer tim Honda Team Asia, Hiroshi Aoyama, memberikan pujian luar biasa kepada Veda…

6 bulan ago