beritahariini.news – Rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mengemuka. Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan Presiden Prabowo Subianto telah mendorong agar RUU tersebut segera masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2026.
Dorongan dari Presiden
Yusril menegaskan bahwa Presiden Prabowo beberapa kali telah menekankan urgensi pembahasan RUU Perampasan Aset kepada DPR.
“Pak Presiden pun sudah beberapa kali menegaskan supaya DPR segera membahas RUU itu,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/9/2025).
Menurut Yusril, ia sudah berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas terkait langkah memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas periode 2025–2026. Saat ini, pemerintah menunggu keputusan apakah RUU tersebut akan diambil sebagai inisiatif DPR atau tetap diajukan oleh pemerintah.
“Kami sudah membicarakan soal memasukkan RUU itu dalam Prolegnas 2025–2026, dan sedang menunggu keputusan apakah akan diambil inisiatifnya oleh DPR,” jelas Yusril.
Pemerintah, lanjutnya, siap membahas secara bersama-sama dengan DPR begitu RUU ini masuk agenda legislasi.
Bandul Pembahasan Kini di DPR
Yusril menyebut arah pembahasan kini berada di tangan DPR. Pemerintah akan menyesuaikan dengan siapa pun yang ditunjuk Presiden untuk membahas rancangan undang-undang tersebut.
“Kalau itu memang disepakati, DPR silakan mempersiapkan RUU Perampasan Aset itu. Pemerintah siap membahasnya, tinggal siapa yang nanti ditugaskan Presiden,” ujarnya.
Di sisi lain, muncul pula wacana agar Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Benny K. Harman, menilai Perppu menjadi langkah yang lebih cepat dan tetap bisa memperoleh dukungan mayoritas DPR.
“Kalau presiden memang serius, ya, bikin Perppu. Saya yakin akan didukung karena mayoritas DPR ini mendukung Presiden Prabowo,” kata Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (2/9).
Menurutnya, aturan mengenai perampasan aset sangat mendesak sebagai instrumen pemberantasan korupsi dan kebutuhan hukum bangsa.
Urgensi RUU Perampasan Aset
Aturan mengenai perampasan aset dipandang penting untuk:
Memberi dasar hukum bagi negara menyita aset hasil tindak pidana, terutama korupsi dan pencucian uang.
Menutup celah hukum yang selama ini membuat aset ilegal sulit dikembalikan ke negara.
Menguatkan komitmen pemerintahan Prabowo dalam agenda reformasi hukum dan pemberantasan korupsi.
beritahariini.news – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menetapkan susunan baru pimpinan dan subkomisi untuk periode 2022–2027. Keputusan ...
beritahariini.news – Kasus yang menimpa Salsa Anindya, guru honorer asal Jember, Jawa Timur, menjadi perbincangan publik setelah rekaman pribadinya tersebar ...
beritahariini.news – Warga Desa Sarang Burung Usrat, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, digemparkan oleh temuan tak biasa pada pondasi ...