beritahariini.news – Seratusan purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengajukan delapan tuntutan politik melalui Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Salah satu poin yang paling mencuri perhatian publik adalah usulan untuk mencopot Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Tuntutan ini tercantum dalam dokumen resmi yang ditandatangani oleh tokoh-tokoh senior, yaitu Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan pada Februari 2025. Mereka secara khusus meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia untuk segera mengganti putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut.
Beragam Respons Tokoh Terkait Desakan Forum Purnawirawan TNI
Tempo merangkum berbagai tanggapan dari sejumlah tokoh nasional terkait tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut.

Also Read
Ketua MPR: Pilpres 2024 Sah Secara Konstitusional
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menanggapi tuntutan purnawirawan dengan menegaskan bahwa kemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 telah sah secara konstitusional.
Muzani menyatakan bahwa meskipun hasil Pilpres sempat digugat, Mahkamah Konstitusi tetap menyatakan kemenangan pasangan dari Koalisi Indonesia Maju sah dan tidak bermasalah.
“Pada 20 Oktober 2024, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan prosesi pelantikan presiden dan wakil presiden hasil Pemilu 14 Februari 2024. Prabowo adalah presiden sah, dan Gibran adalah wakil presiden sah,” ujar Muzani pada Jumat, 25 April 2025.
Istana: Presiden Prabowo Akan Pelajari Tuntutan
Jenderal TNI (Purn) Wiranto selaku Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto memahami aspirasi yang disampaikan para purnawirawan TNI. Namun, Prabowo tidak bisa langsung memberikan jawaban atas tuntutan tersebut.
Wiranto menjelaskan bahwa tuntutan yang diajukan menyangkut masalah fundamental dan tidak bisa diselesaikan secara instan.
“Masalah-masalah tersebut bersifat sangat mendasar dan tidak ringan,” tegasnya di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis, 24 April 2025.
Ia juga menekankan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia menganut prinsip Trias Politika, sehingga kekuasaan presiden terbatas dan tidak mencakup ranah legislatif maupun yudikatif.
Kementerian Pertahanan: Hormati Aspirasi, Ikuti Proses Resmi
Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Frega Wenas Inkiriwang, menyatakan bahwa kementeriannya menghormati aspirasi yang disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Namun, Frega menegaskan bahwa Kementerian Pertahanan tetap berpedoman pada keputusan pemerintah nasional yang sah.
“Kami mengacu pada pemerintahan yang terbentuk secara resmi,” ujarnya pada Jumat, 25 April 2025.
BACA JUGA : Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Mahasiswa UKI, Kapolres Jakarta Timur Dilaporkan ke Propam
Mantan Kepala BIN: Aspirasi Sah dalam Demokrasi
Abdullah Mahmud Hendropriyono, mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), turut angkat bicara. Ia menyatakan bahwa pernyataan para purnawirawan tersebut tetap berada dalam koridor ideologi negara.
“Pernyataan mereka tidak keluar dari ideologi Pancasila dan UUD 1945,” ujarnya saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu, 26 April 2025.
Hendropriyono menilai penyampaian aspirasi merupakan hak dalam sistem demokrasi. Namun, ia mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas nasional.
“Yang terpenting, kita harus terus menjaga stabilitas nasional,” imbuhnya.
Politikus Golkar: Pencopotan Wapres Tidak Bisa Sembarangan
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengingatkan bahwa pergantian wakil presiden tidak bisa dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat. Ia menegaskan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia menetapkan presiden dan wakil presiden sebagai satu paket yang dipilih langsung oleh rakyat.
“Saya tidak menemukan aturan yang memungkinkan pergantian wakil presiden secara sepihak karena pemilihannya satu paket,” kata Doli, yang juga menjabat Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Menurutnya, keputusan-keputusan politik besar harus mengikuti prosedur hukum dan konstitusi yang berlaku.
Politikus PPP: Usulan Sah, Namun Harus Ikuti Prosedur
Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP, Romahurmuziy, menilai bahwa purnawirawan TNI berhak mengajukan pandangan mereka. Namun, ia mengingatkan bahwa dalam ketatanegaraan Indonesia, ada mekanisme resmi yang harus ditempuh untuk mengganti wakil presiden.
“Sebagai usulan, tentu kita hargai. Namun prosedur konstitusional tetap harus dihormati,” ujar Romy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 25 April 2025.
Romy juga menyarankan agar perhatian utama diarahkan kepada tantangan ekonomi nasional, seperti perlambatan ekonomi global, ancaman gelombang PHK massal, dan dampak kebijakan tarif baru dari Presiden Amerika Serikat.
Tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mendesak pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah mengundang respons beragam dari berbagai kalangan.
Dengan sistem ketatanegaraan yang mengikat, pergantian posisi wakil presiden memerlukan dasar hukum kuat dan proses konstitusional yang ketat. Sementara itu, pemerintah dan berbagai pihak menyerukan fokus pada tantangan ekonomi yang nyata, demi menjaga keberlanjutan pembangunan nasional.














