beritahariini.news – Kolonel Muhammad Halkis, guru besar dari Universitas Pertahanan, memutuskan untuk mencabut permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Keputusan ini diumumkan secara resmi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang Dihentikan Setelah Permohonan Dicabut
Dalam perkara Nomor 33/PUU-XXIII/2025, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyampaikan bahwa MK telah menerima surat resmi pencabutan dari pemohon. Suhartoyo meminta konfirmasi langsung dari Halkis yang mengikuti sidang melalui telekonferensi.
“Apakah benar permohonan uji materi dicabut?” tanya Suhartoyo di ruang sidang lantai II Gedung MK.

Also Read
Kolonel Halkis membenarkan hal tersebut. Ia menyatakan bahwa pencabutan dilakukan melalui kuasa hukum yang telah ia tunjuk. Meski begitu, ia tidak menjelaskan secara rinci alasan di balik pencabutan permohonan tersebut.
“Benar, kami ajukan pencabutan karena telah terjadi loss object,” ucap Halkis.
Hakim Suhartoyo kemudian menyatakan bahwa sidang tidak perlu dilanjutkan. Ia menegaskan bahwa hasilnya akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Tidak Ada Pertanyaan Tambahan dari Pemohon
Sebelum menutup sidang, Hakim memberikan kesempatan kepada Halkis dan tim hukum untuk menyampaikan pertanyaan atau pernyataan tambahan. Namun, pihak pemohon memilih untuk tidak menggunakan kesempatan itu.
“Cukup,” kata Halkis singkat.
Latar Belakang Gugatan UU TNI oleh Kolonel Halkis
Permohonan uji materi UU TNI ini sebelumnya telah didaftarkan dengan nomor registrasi 41/PAN.ONLINE/2025. Gugatan tersebut diajukan oleh Kolonel Halkis melalui kuasa hukum Izmi Waldani dan Bagas Al Kautsar.
Tiga pasal utama yang digugat mencakup:
-
Pasal 2 huruf d
-
Pasal 39 ayat (3)
-
Pasal 47 ayat (2)
Ketiga pasal tersebut dinilai membatasi hak konstitusional prajurit TNI. Menurut pemohon, aturan-aturan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Kritik terhadap Definisi Tentara Profesional
Pasal 2 huruf d mendefinisikan prajurit profesional sebagai individu yang terlatih, terdidik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya.
Menurut Halkis, definisi ini tidak menggunakan pendekatan positif. Sebaliknya, pasal tersebut disusun dengan pendekatan negatif. Akibatnya, terjadi kesalahpahaman dalam menilai profesionalisme militer.
“Profesionalisme tentara harus ditafsirkan sebagai prajurit yang netral, memiliki kompetensi, serta berhak memperoleh kesejahteraan ekonomi dan kesempatan jabatan publik,” tegas Halkis dalam pernyataan tertulis sebelumnya.
BACA JUGA : Presiden Menanti Laporan Airlangga Soal Negosiasi Tarif Resiprokal dengan Amerika Serikat
Larangan Berbisnis Dianggap Tidak Sejalan dengan UUD 1945
Pasal 39 ayat (3) melarang prajurit TNI untuk menjalankan aktivitas bisnis. Menurut Halkis, ketentuan ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak seluruh warga negara untuk bekerja dan memperoleh penghidupan layak.
Sebagai pembanding, ia menyebut bahwa prajurit di Amerika Serikat dan Jerman tetap diperbolehkan memiliki usaha. Syaratnya, ada pengawasan ketat yang memastikan tidak terjadi konflik kepentingan.
“Kenapa di Indonesia dilarang total, padahal banyak negara mengatur dengan pendekatan pengawasan?” ujar Halkis dalam argumentasinya.
Batasan Jabatan Sipil Dinilai Diskriminatif
Pasal 47 ayat (2) UU TNI membatasi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil. Menurut Halkis, pasal ini melanggar Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang menjamin setiap warga negara atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Kolonel Muhammad Halkis menilai bahwa prajurit yang memiliki kemampuan kepemimpinan dan profesionalisme semestinya diberi ruang untuk ikut serta dalam jabatan publik. Ia berpandangan bahwa pengabdian kepada negara dapat dilakukan melalui banyak cara, termasuk di luar struktur militer.
“Jika Mahkamah mengabulkan gugatan ini, maka akan terjadi reformulasi besar atas konsep profesionalisme militer,” jelas Halkis.
Implikasi Konstitusional dari Perubahan UU TNI
Menurut pakar hukum, pencabutan gugatan memang menghentikan proses hukum. Namun, substansi gugatan yang diajukan Kolonel Halkis telah membuka ruang diskusi publik yang cukup penting.
Gagasan untuk menafsirkan ulang profesionalisme prajurit dalam koridor konstitusi adalah isu yang kompleks. Terlebih lagi, dalam dinamika negara demokratis, peran TNI sering berada dalam garis tegas antara militer dan sipil.
Gugatan ini, meski tidak dilanjutkan, telah menyoroti perlunya kajian ulang terhadap sejumlah pasal dalam UU TNI. Tujuannya adalah untuk memastikan keselarasan antara kewajiban prajurit dan hak-haknya sebagai warga negara.
Prosedur Pencabutan Gugatan di Mahkamah Konstitusi
Pencabutan permohonan di MK bukan hal yang jarang terjadi. Dalam sistem hukum Indonesia, pemohon berhak untuk menarik kembali gugatannya selama belum ada putusan akhir. Proses pencabutan hanya memerlukan surat resmi yang disampaikan melalui kepaniteraan MK.
Setelah pencabutan dikonfirmasi, sidang perkara biasanya dihentikan dan hasilnya dibawa ke forum internal MK, yakni Rapat Permusyawaratan Hakim. Di sinilah MK memutuskan apakah permohonan dicabut secara sah dan tidak perlu dilanjutkan.
Reaksi Publik dan Dunia Akademik
Meski permohonan ini telah dicabut, sejumlah kalangan akademisi tetap memberikan apresiasi atas keberanian Kolonel Halkis. Mereka menilai bahwa isu profesionalisme militer memang penting untuk dikaji kembali dalam konteks ketatanegaraan modern.
Beberapa pakar hukum tata negara menyarankan agar ke depan, pembahasan serupa dapat dilakukan melalui forum akademik, kajian ilmiah, atau bahkan inisiatif legislatif di DPR.
Di sisi lain, kalangan militer juga diharapkan ikut terlibat dalam penyusunan kebijakan yang menyangkut masa depan institusi TNI. Tujuannya adalah menciptakan keharmonisan antara kewenangan militer dan hak sipil setiap prajurit.
Diskursus Tetap Relevan
Pencabutan permohonan uji materi oleh Kolonel Muhammad Halkis memang menyudahi perkara secara formal. Namun, diskursus yang dibangkitkan dari gugatan ini tetap relevan. Ini menjadi momentum untuk membuka dialog baru antara prinsip konstitusi dan peran militer dalam demokrasi.
Dengan meningkatnya partisipasi warga negara, termasuk prajurit TNI, dalam diskusi publik terkait hak konstitusional, diharapkan sistem hukum Indonesia menjadi lebih inklusif dan adaptif.














