beritahariini.news – Kepolisian Resor (Polres) Sragen menindaklanjuti peredaran video viral penyiksaan anjing yang menuai kecaman publik. Dalam video yang tersebar di media sosial, terlihat seekor anjing dikuliti secara hidup-hidup, sebuah aksi keji yang mengundang kemarahan dan keprihatinan dari berbagai kalangan pecinta hewan.
Meskipun video tersebut mencantumkan lokasi kejadian berada di Sragen, Jawa Tengah, pihak kepolisian telah menelusuri kebenaran informasi tersebut dan menyatakan bahwa kejadian itu tidak berlangsung di wilayah Sragen.
Klarifikasi Polres Sragen
Kepala Polres Sragen, Ajun Komisaris Besar Petrus Silalahi, menyatakan bahwa setelah melakukan pengecekan menyeluruh ke seluruh satuan kerja di Kabupaten Sragen, pihaknya tidak menemukan bukti adanya tindakan penyiksaan terhadap hewan seperti yang tergambarkan dalam video.
“Kami sudah memastikan bahwa video itu tidak benar terjadi di Sragen. Video yang sama pernah diposting pada 5 Januari 2025 di akun Instagram @catty_home_jember,” ujar Petrus dalam pernyataan tertulis, Ahad (8/5/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penelusuran lanjutan tetap dilakukan untuk memastikan asal usul rekaman dan mengidentifikasi pelaku yang terlibat. Menurut Petrus, meskipun lokasi kejadian tidak terjadi di Sragen, penyebaran konten kekerasan semacam ini tetap menjadi perhatian serius pihak berwenang.
Video Viral Tuai Reaksi Keras Netizen
Video yang pertama kali diunggah oleh akun @catty_home_jember menyulut kemarahan warganet. Dalam unggahannya pada Minggu, 8 Mei 2025, akun tersebut menuliskan:
“Dulu sempat dapat kiriman video ini dan coba kami up ternyata jadi angin lalu.”
Unggahan itu disertai visual aksi sadis yang menunjukkan seekor anjing diperlakukan secara kejam dan tidak manusiawi. Banyak pengguna media sosial mengecam tindakan tersebut, serta mendesak agar aparat penegak hukum segera menemukan pelaku dan membawa mereka ke jalur hukum.
Polisi Ingatkan Warganet Soal Bijak Bermedia Sosial
BACA JUGA: Lonjakan Arus Libur Tahun Baru Hijriah: 189 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
Dalam tanggapannya, Kapolres Sragen juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam membagikan informasi di media sosial, khususnya yang menyangkut kekerasan terhadap manusia maupun hewan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu. Hal ini bisa menciptakan keresahan dan menimbulkan stigma negatif terhadap daerah tertentu,” tambah Petrus.
Informasi yang tidak valid bisa berdampak luas, termasuk merusak citra wilayah dan mengganggu ketertiban masyarakat. Karena itu, Polres Sragen mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyebaran konten kekerasan dan hoaks di dunia maya.
Perlindungan Hewan dalam Hukum Indonesia
Kasus kekerasan terhadap hewan bukan sekadar isu moral, melainkan juga melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta perubahannya pada UU Nomor 41 Tahun 2014, menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan kekejaman terhadap hewan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pelanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp150 juta. Selain itu, Pasal 302 KUHP juga mengatur pidana bagi mereka yang menyiksa atau membiarkan hewan dalam kondisi menderita.
Tantangan Pengawasan Kekerasan Terhadap Hewan
Kejadian ini menambah daftar panjang konten kekerasan terhadap hewan yang beredar di dunia maya. Meskipun sejumlah organisasi pecinta hewan telah melakukan kampanye secara masif, kasus-kasus seperti ini masih terus muncul.
Minimnya pengawasan terhadap tempat penjualan hewan, pemotongan liar, dan perdagangan ilegal hewan peliharaan, kerap menjadi celah terjadinya penyiksaan terhadap hewan. Selain itu, media sosial kerap dimanfaatkan sebagai sarana penyebaran aksi sadis tanpa memperhatikan dampak psikologis dan etika publik.
Penutup
Video viral penyiksaan anjing yang sempat menghebohkan warganet dipastikan tidak terjadi di Sragen, sebagaimana klarifikasi dari pihak Polres setempat. Meski begitu, kasus ini tetap menjadi pengingat penting bahwa perlindungan hewan merupakan bagian dari peradaban yang harus dijaga bersama. Aparat penegak hukum, pengguna media sosial, serta komunitas pecinta hewan memiliki peran strategis untuk menciptakan lingkungan yang lebih manusiawi dan beradab.
Pihak kepolisian pun terus menelusuri jejak digital untuk mengidentifikasi lokasi dan pelaku penyiksaan dalam video tersebut, sembari mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan dan menyebarkan informasi tanpa verifikasi yang akurat.