beritahariini.news – Pemprov Sumatera Selatan mengukuhkan tekadnya untuk menegakkan keteraturan melalui penerapan sanksi tegas bagi operasional hiburan malam (THM) yang tetap beroperasional selama bulan suci Ramadan. Kebijakan ini disusun untuk menjaga suasana ibadah serta menghormati nilai keagamaan umat Islam di tengah momentum suci yang kian mendekat.
Penerapan Kebijakan dan Persiapan Surat Edaran
Menjelang dimulainya Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumatera Selatan telah menggerakkan langkah preventif dengan menyusun surat edaran yang mengatur penutupan sementara THM seperti diskotek, karaoke, panti pijat, dan sejenisnya. Surat edaran tersebut dirancang sebagai upaya untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) nomor 2/2017, yang secara tegas mewajibkan penghentian seluruh kegiatan di THM selama bulan Ramadan. Meskipun surat tersebut masih dalam tahap finalisasi dan menunggu tanda tangan resmi dari Gubernur Sumsel, Herman Deru, yang tengah melaksanakan kegiatan retret di Magelang, Jawa Tengah, koordinasi intensif telah dilakukan di lapangan guna memastikan seluruh jajaran Satpol PP di 17 kabupaten dan kota di wilayah Sumsel siap melaksanakan aturan ini.
Koordinasi Intensif dan Implementasi Lapangan
Kepala Satpol PP Sumatera Selatan, Aris Saputra, menegaskan bahwa koordinasi telah dilakukan secara lisan dengan rekan-rekan dari seluruh wilayah administratif. Langkah ini diambil agar implementasi kebijakan dapat berjalan tanpa hambatan, meskipun edaran resmi belum ditandatangani. “Kami sudah melakukan koordinasi dengan Satpol PP di kabupaten dan kota untuk memastikan tidak ada THM yang beroperasional selama Ramadan, meskipun surat edaran belum resmi dikeluarkan,” ungkap Aris Saputra pada Sabtu (22/2/2025).

Also Read
BACA JUGA : Daftar Hotel Mewah Terbaik di Dunia Tahun 2025
Koordinasi ini mencakup pengawasan intensif di lapangan, dimana tim Satpol PP akan melakukan pendataan serta inspeksi secara rutin terhadap operasional THM yang berpotensi melanggar aturan. Langkah tersebut bertujuan untuk menjaga kenyamanan masyarakat dan memastikan bahwa suasana Ramadan yang sakral tidak tercemar oleh aktivitas yang tidak sesuai dengan norma keagamaan.
Landasan Hukum dan Tujuan Kebijakan
Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perda 2/2017, setiap penyelenggaraan kegiatan hiburan malam harus dihentikan selama bulan Ramadan. Kebijakan ini dirancang untuk menghormati dan menciptakan suasana kondusif bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa. Pemprov Sumsel, melalui Satpol PP, menyampaikan bahwa penerapan aturan ini bukan hanya sebagai bentuk penegakan hukum, melainkan juga sebagai bentuk penghargaan terhadap nilai-nilai keagamaan dan budaya yang telah mengakar di masyarakat Sumatera Selatan.
Dalam setiap edaran yang akan segera dikeluarkan, sanksi tegas dijadikan andalan untuk mendorong kepatuhan para pelaku usaha THM. Sanksi tersebut tidak hanya berupa penutupan sementara, namun juga mencakup pencabutan izin usaha bagi pelanggar berat. Dengan demikian, pemprov berharap pelaku usaha akan memahami bahwa penghormatan terhadap nilai keagamaan harus selalu diutamakan, terutama di bulan Ramadan.
Evaluasi Pelanggaran pada Tahun-Tahun Sebelumnya
Pengalaman di tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa sejumlah THM masih beroperasional meskipun larangan telah diterapkan. Bahkan, ditemukan kasus dimana beberapa tempat hiburan malam tetap membuka pintunya dan menjual minuman beralkohol tanpa izin. Temuan ini menandakan adanya kecenderungan pelanggaran terhadap peraturan yang telah disepakati bersama demi menjaga kesucian bulan Ramadan.
Kejadian pelanggaran tersebut menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran bagi aparat penegak hukum. Satpol PP tidak hanya menitikberatkan pada penutupan THM secara fisik, tetapi juga mengimbau agar para pengelola THM mengatur tingkat kebisingan dan volume musik yang dihasilkan. “Kita harapkan agar setiap tempat hiburan yang menyala lampunya mampu menyesuaikan volume suara agar tidak mengganggu ketenangan lingkungan, terutama di wilayah yang padat pemukiman,” tambah Aris.
Penegakan Aturan Melalui Sanksi Tegas
Dalam upaya menertibkan kembali operasional THM, Pemprov Sumsel mengumumkan bahwa sanksi akan diberlakukan secara tegas kepada setiap pelanggar. Kebijakan sanksi meliputi penutupan seluruh kegiatan operasional dan pencabutan izin usaha sebagai langkah preventif dan edukatif. Dengan sanksi berat tersebut, diharapkan para pelaku usaha akan merasa tanggung jawab dan segera menyesuaikan operasional mereka dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Penerapan sanksi yang tegas merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk memastikan bahwa nilai-nilai keagamaan tetap dijunjung tinggi, terutama di bulan yang sarat dengan keberkahan ini. Pemerintah Sumsel pun mengajak seluruh masyarakat untuk turut mendukung dan menghormati kebijakan tersebut demi terciptanya lingkungan yang harmonis dan kondusif bagi semua pihak.
Penyesuaian Operasional Rumah Makan
Tidak seperti THM, operasional rumah makan diperbolehkan tetap berjalan selama bulan Ramadan. Namun, ada ketentuan khusus yang harus dipatuhi agar tidak menimbulkan kontroversi atau ketidaknyamanan bagi masyarakat. Satpol PP mengimbau agar etalase rumah makan ditutup atau dibuat seminimal mungkin sehingga tidak terlihat mencolok, sekaligus menjaga kesan estetika dan kesucian suasana Ramadan.
Penyesuaian etika operasional ini dirancang agar rumah makan tetap dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menyediakan layanan kuliner, namun dengan sentuhan budaya dan nilai keagamaan yang sesuai. Kebijakan tersebut juga mencerminkan upaya pemerintah daerah untuk menciptakan keseimbangan antara kebebasan usaha dan penghormatan terhadap norma sosial yang berlaku.
Komitmen Pemerintah Sumsel terhadap Keteraturan Sosial
Langkah tegas yang diambil oleh Pemprov Sumsel melalui Satpol PP merupakan manifestasi nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tatanan kehidupan sosial selama Ramadan. Dengan melakukan koordinasi secara menyeluruh di 17 kabupaten/kota, pemerintah memastikan bahwa setiap wilayah mendapatkan perhatian dan pengawasan yang optimal dalam penerapan kebijakan penutupan THM.
Pemerintah Sumsel juga mengajak seluruh aparat dan masyarakat untuk bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dan aman selama Ramadan. Sinergi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat diharapkan dapat menurunkan angka pelanggaran serta meningkatkan kesadaran kolektif tentang pentingnya menjaga kehormatan bulan suci.
Harapan dan Langkah Lanjutan
Seiring dengan berjalannya bulan Ramadan, pemerintah daerah berencana melakukan evaluasi berkala atas pelaksanaan kebijakan ini. Evaluasi tersebut tidak hanya bertujuan untuk mengukur efektivitas penegakan aturan, tetapi juga sebagai bahan pertimbangan untuk perbaikan kebijakan di masa mendatang. Pemerintah berharap agar langkah-langkah yang diambil dapat memberikan dampak positif dan membangun budaya disiplin yang lebih tinggi di kalangan pelaku usaha serta masyarakat umum.
Adapun mekanisme evaluasi ini melibatkan pemantauan langsung oleh tim Satpol PP di setiap kabupaten/kota, serta pengumpulan data pelanggaran dan umpan balik dari masyarakat. Dengan adanya sistem evaluasi yang transparan dan terintegrasi, pemerintah yakin bahwa keberlangsungan pelaksanaan kebijakan akan semakin optimal dan mampu menjaga harmoni sosial selama bulan Ramadan.
Penutup
Pemberlakuan sanksi keras bagi THM yang tetap beroperasional selama Ramadan merupakan langkah strategis Pemprov Sumsel untuk menegakkan aturan dan menjaga kesucian bulan suci. Melalui koordinasi intensif, penerapan sanksi tegas, serta penyesuaian etika operasional pada sektor terkait, pemerintah daerah berhasil menyiapkan panggung yang kondusif bagi seluruh masyarakat untuk menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan damai.

















