beritahariini.news – Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang terjadi di tubuh PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau yang lebih dikenal dengan Sritex, menjadi sorotan serius berbagai pihak, terutama pemerintah pusat. Kejadian ini tidak hanya berdampak pada keberlangsungan perusahaan tekstil besar yang berbasis di Sukoharjo, Jawa Tengah, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran mendalam bagi ribuan eks pekerja Sritex yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan tersebut.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) menyatakan komitmen kuat untuk memfasilitasi kembalinya para eks pekerja Sritex ke dunia kerja. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengonfirmasi bahwa proses penandatanganan kontrak kerja telah dilakukan untuk sebagian besar eks karyawan yang terdampak PHK, sebagai bagian dari solusi strategis pemerintah dalam merespon dinamika industri tekstil nasional.
Eks Pekerja Sritex Akan Diserap Kembali Lewat Fase Restrukturisasi
Dalam pernyataannya, Menaker Yassierli menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong agar sebanyak mungkin mantan karyawan Sritex dapat kembali terserap ke dalam sistem kerja yang baru. Proses ini disebut sedang berlangsung dalam format restrukturisasi berbasis kemitraan bisnis atau business-to-business (B2B) antara pihak kurator yang menangani aset Sritex dan calon investor strategis.

Also Read
“Komitmennya jelas, para eks pekerja Sritex akan direkrut kembali sebanyak mungkin. Sebagian besar dari mereka juga sudah menandatangani kontrak baru. Ini langkah konkret yang menunjukkan pemerintah tidak tinggal diam,” tutur Yassierli saat menghadiri kegiatan Halal Bihalal Apindo di Jakarta pada 14 April 2025.
Restrukturisasi Sritex dan Peran Investor Baru
Sritex saat ini sedang menjalani proses restrukturisasi internal sebagai respons terhadap persoalan keuangan yang menjerat perusahaan dalam beberapa tahun terakhir. Proses tersebut kini memasuki fase finalisasi administratif antara pihak kurator yang mengelola kebangkrutan perusahaan dengan investor yang menunjukkan ketertarikan melanjutkan operasional.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, memang tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses hukum dan bisnis secara langsung, namun tetap menjadi fasilitator aktif dalam memastikan bahwa hak-hak para pekerja tetap diperhatikan. Yassierli menyebut bahwa Sritex masih memiliki aset bernilai dan jaringan pasar global yang besar, sehingga sangat disayangkan jika kegiatan produksinya terhenti total.
“Kita percaya Sritex memiliki potensi besar. Produksi harus bisa kembali berjalan agar para pekerja memiliki kepastian,” ujarnya.
Rencana Perekrutan 5.000 Eks Pekerja Sritex oleh Investor
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo, Sumarno, menambahkan bahwa terdapat rencana konkret untuk menyerap kembali sekitar 5.000 eks pekerja Sritex dalam tahap awal operasional baru. Perekrutan ini akan berlangsung secara bertahap berdasarkan divisi kerja, dimulai dari departemen spinning, weaving, hingga finishing.
“Rekrutmen tidak hanya menyasar satu sektor produksi saja. Semua divisi akan dilibatkan dalam fase pemulihan ini,” jelas Sumarno sebagaimana dikutip dari Antara pada Selasa, 18 Maret 2025.
BACA JUGA : Tingkat Kunjungan ke Kebun Raya Cibodas Anjlok, Wisata Alam Perlu Inovasi Baru
Walaupun pihak pemerintah daerah belum menerima informasi tertulis resmi mengenai nama investor yang akan mengambil alih operasional Sritex, komunikasi informal dan koordinasi awal sudah berjalan. Menurut Sumarno, belum ada ikatan kerja sama tertulis yang mengikat secara hukum, namun langkah persiapan sudah menunjukkan progres positif.
Dampak Sosial dan Ekonomi dari PHK Massal di Sritex
Pemutusan hubungan kerja terhadap ribuan karyawan tentu memberikan dampak sosial dan ekonomi yang signifikan, khususnya bagi wilayah Sukoharjo dan sekitarnya. Sritex selama ini dikenal sebagai salah satu pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Gelombang PHK yang terjadi telah menciptakan kecemasan massal dan memperburuk kondisi perekonomian lokal, terutama di sektor informal yang menggantungkan pendapatan dari perputaran ekonomi yang diciptakan Sritex.
Oleh karena itu, pemerintah dan pemangku kepentingan diharapkan dapat bersinergi secara konkret dalam menciptakan solusi yang berkelanjutan, tidak hanya melalui penyerapan tenaga kerja, namun juga dalam bentuk pelatihan kerja ulang (reskilling) dan pendampingan usaha mandiri bagi pekerja yang tidak terserap kembali.
Potensi Industri Tekstil Nasional dan Harapan terhadap Kebangkitan Sritex
Industri tekstil merupakan salah satu sektor strategis dalam perekonomian Indonesia. Selain menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, sektor ini juga menjadi penopang ekspor nasional. Dalam konteks Sritex, perusahaan ini pernah menjadi pelopor dalam ekspor produk tekstil dan pakaian jadi ke berbagai negara, termasuk Amerika Serikat dan Eropa.
Jika proses restrukturisasi berjalan mulus dan investor baru mampu menghidupkan kembali jalur produksi, maka eks pekerja Sritex tidak hanya mendapatkan kembali pekerjaan mereka, tetapi juga berpeluang untuk berkembang dalam struktur organisasi yang lebih adaptif terhadap kebutuhan pasar global.
Upaya Pemerintah Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja Tekstil
Pemerintah terus berupaya mendorong pertumbuhan sektor manufaktur, termasuk tekstil, dengan memberikan insentif fiskal, program pelatihan vokasi, dan memperluas akses pasar bagi pelaku industri dalam negeri. Salah satu program unggulan pemerintah saat ini adalah penguatan daya saing tenaga kerja melalui Balai Latihan Kerja (BLK) dan skema kerja sama dengan sektor swasta.
Dalam konteks Sritex, langkah-langkah kebijakan ini harus diintegrasikan dengan baik dalam proses pemulihan perusahaan. Eks pekerja Sritex yang telah dirumahkan dapat dilibatkan dalam program pelatihan ulang sehingga saat perekrutan kembali dilakukan, mereka sudah siap dari sisi kompetensi dan mental kerja.
Tanggung Jawab Sosial Investor dan Korporasi
Selain tanggung jawab dari pemerintah, investor baru yang akan mengelola Sritex juga dituntut untuk menerapkan prinsip tanggung jawab sosial dan keberlanjutan (corporate social responsibility/CSR). Proses pemulihan perusahaan pasca restrukturisasi tidak cukup hanya berorientasi pada keuntungan bisnis semata, tetapi juga harus memperhatikan dampak sosial terhadap masyarakat lokal.
Program kesejahteraan karyawan, perlindungan hak-hak normatif tenaga kerja, dan keberlanjutan lingkungan harus menjadi bagian dari strategi utama investor dalam menghidupkan kembali nama besar Sritex.
Kesimpulan: Optimisme Baru bagi Eks Pekerja Sritex
Kisah PHK massal di Sritex bukanlah akhir dari segalanya. Justru ini menjadi titik balik bagi transformasi yang lebih inklusif dalam industri tekstil Indonesia. Komitmen pemerintah, dukungan investor, dan ketangguhan para pekerja akan menjadi faktor penentu kebangkitan Sritex di masa mendatang.
Dengan sinergi yang kuat antar pihak dan semangat untuk membangun kembali fondasi industri tekstil yang kuat, eks pekerja Sritex patut mendapatkan harapan baru untuk menata kembali masa depan mereka. Pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dituntut untuk menjadikan momen ini sebagai pelajaran penting bahwa kesejahteraan pekerja adalah pilar utama dalam keberlangsungan industri nasional.















