Pandji Pragiwaksono (Priscilla/beritahariini.news)
beritahariini.news – Komika kondang Pandji Pragiwaksono kembali menjadi sorotan publik setelah lembaga adat Toraja menjatuhkan sanksi adat kepadanya berupa denda 96 ekor hewan kurban dan uang tunai Rp2 miliar. Keputusan itu muncul setelah materi lawakan Pandji yang dianggap menyinggung adat dan budaya Toraja viral di media sosial.
Video lawakan lama Pandji yang membahas tradisi Rambu Solo’ upacara pemakaman khas masyarakat Toraja kembali ramai diperbincangkan. Dalam potongan video tersebut, Pandji menyinggung soal besarnya biaya upacara adat yang menurutnya memberatkan masyarakat. Namun, candaan itu dianggap telah melecehkan nilai budaya yang dianggap suci oleh masyarakat Toraja.
Potongan video Pandji yang berdurasi kurang dari satu menit itu diunggah ulang oleh akun TikTok dan X (Twitter) dengan jutaan penonton. Dalam video tersebut, Pandji mengaitkan tradisi Toraja dengan beban ekonomi warga setempat, menggunakan gaya satir khas komedi panggung.
Also Read
Namun, sejumlah warganet asal Toraja menilai materi tersebut melewati batas. Mereka menganggap Pandji tidak memahami konteks spiritual dan sosial dari tradisi Rambu Solo’, yang bagi masyarakat Toraja bukan sekadar upacara kematian, tetapi simbol penghormatan kepada leluhur dan keseimbangan alam.
Kritik tersebut kemudian direspons serius oleh Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) lembaga adat yang berwenang dalam menjaga marwah budaya Toraja. Setelah melalui musyawarah adat, TAST menjatuhkan sanksi kepada Pandji sebagai bentuk tanggung jawab moral dan adat.
Baca Juga: Jenazah Raja Solo Pakubuwono XIII Akan Dimakamkan di Makam Imogiri pada 5 November
Dalam pernyataan resminya, Ketua TAST Benyamin Rante Allo menjelaskan bahwa sanksi adat diberikan bukan untuk mempermalukan, tetapi untuk mengembalikan keseimbangan sosial dan spiritual.
Menurut keputusan musyawarah, sanksi adat yang dijatuhkan terdiri dari:
96 hewan kurban terdiri dari 48 ekor kerbau dan 48 ekor babi, sebagai simbol penyucian dan pemulihan keseimbangan adat.
Denda uang tunai sebesar Rp2 miliar yang akan dialokasikan untuk kegiatan pelestarian budaya, pendidikan adat, dan ritual pemulihan.
Kewajiban menghadiri musyawarah adat di Toraja untuk meminta maaf langsung di hadapan tetua adat dan masyarakat setempat.
Menurut Benyamin, sanksi tersebut merupakan bagian dari sistem adat “Pattoddoan”, yaitu mekanisme pemulihan kehormatan bagi pihak yang dianggap melanggar nilai budaya.
“Kami tidak bermaksud menghukum, tetapi menegakkan marwah adat. Setiap ucapan yang menyinggung nilai-nilai Toraja harus dipulihkan melalui jalur adat,” ujar Benyamin kepada wartawan, Jumat (7/11).
Melalui akun media sosialnya, Pandji menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada masyarakat Toraja. Ia mengakui bahwa materi lawakannya itu dibuat bertahun-tahun lalu dan tidak dimaksudkan untuk menghina pihak mana pun.
“Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Toraja. Tidak ada niat saya untuk merendahkan adat atau budaya mana pun. Kalau ada yang tersinggung, itu sepenuhnya tanggung jawab saya,” tulis Pandji di Instagram, Sabtu (8/11).
Pandji juga menyebut bahwa ia siap berdialog dan berkunjung langsung ke Toraja untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik.
“Saya percaya setiap kesalahpahaman bisa diselesaikan lewat komunikasi dan rasa hormat,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pembahasan hangat di tingkat nasional. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang hubungan antarbudaya, KH Anwar Sadat, menilai bahwa langkah lembaga adat Toraja merupakan bentuk penegakan norma kultural yang patut dihormati.
“Setiap daerah punya sistem nilai. Sanksi adat adalah bentuk pengingat agar publik figur berhati-hati dalam berucap. Tapi tentu perlu ada ruang dialog, bukan sekadar menghukum,” jelas Anwar.
Sementara itu, pengamat budaya Universitas Hasanuddin, Dr. Rinto Mangape, mengatakan bahwa kasus Pandji ini menunjukkan betapa kuatnya posisi hukum adat di masyarakat modern.
Menurutnya, sanksi adat bisa berdampak sosial besar, meski tidak memiliki konsekuensi hukum formal.
“Hukum adat di Toraja bersifat simbolik sekaligus reparatif. Yang dicari bukan balasan, tapi pemulihan keseimbangan dan kehormatan kolektif,” ujarnya.
Di media sosial, publik terbagi dua. Sebagian menilai Pandji pantas ditegur karena komedinya menyinggung nilai budaya yang sakral. Namun sebagian lain menilai denda adat sebesar itu terlalu berlebihan.
Beberapa netizen menilai langkah lembaga adat merupakan bentuk pendidikan budaya, agar publik figur lebih berhati-hati dalam menggunakan humor yang berkaitan dengan identitas etnis. Sementara itu, kelompok lain meminta agar masyarakat juga memberi ruang bagi Pandji untuk memperbaiki kesalahannya dan tidak terus diserang secara personal di dunia maya.
Tagar #PandjiPragiwaksono, #AdatToraja, dan #BudayaIndonesia sempat trending di platform X selama dua hari berturut-turut.
Baca Juga: Heboh Debt Collector Cegat Emak-Emak di Jaktim, Polisi Ambil Langkah Cepat
Masyarakat Toraja mengenal adat sebagai sistem sosial dan spiritual yang mengatur kehidupan. Dalam kepercayaan mereka, keseimbangan antara manusia, alam, dan arwah leluhur harus dijaga. Bila ada tindakan yang mencederai keseimbangan tersebut, maka diperlukan ritual pemulihan.
Denda adat seperti yang dijatuhkan kepada Pandji bukan semata-mata bentuk “hukuman”, melainkan ritual penyucian (Ma’pasilaga). Hewan yang dikurbankan dalam upacara itu dipercaya dapat “menebus” gangguan yang ditimbulkan oleh perkataan atau perbuatan yang tidak pantas terhadap simbol-simbol budaya.
“Hewan dan uang itu simbol. Yang penting adalah kesediaan pelaku untuk mengakui kesalahannya dan menghormati proses adat,” jelas tokoh adat Toraja, Yustus Toding, dalam wawancara dengan media lokal.
Sumber internal dari TAST menyebutkan bahwa sanksi adat tersebut masih bisa diringankan apabila Pandji menunjukkan itikad baik dan datang langsung untuk meminta maaf. Proses dialog adat biasanya dilakukan dalam suasana musyawarah, di mana kedua belah pihak mencari solusi yang saling menghormati.
Bila Pandji bersedia hadir di Toraja, besar kemungkinan jumlah hewan dan nilai denda akan disesuaikan menjadi simbolis saja, tidak dalam jumlah sebenarnya. Hal ini sejalan dengan prinsip adat Toraja yang lebih menekankan pada pemulihan hubungan sosial, bukan balasan materi.
Kasus Pandji Pragiwaksono menjadi pengingat penting bagi para pelaku industri hiburan dan konten kreator di Indonesia. Dalam masyarakat yang multikultural seperti Indonesia, kebebasan berekspresi harus diimbangi dengan sensitivitas budaya dan empati sosial.
Humor memang bagian dari seni, namun ketika menyentuh ranah budaya dan keyakinan, diperlukan pemahaman mendalam agar tidak menimbulkan luka kolektif.
Meski menuai pro dan kontra, kasus ini menunjukkan bahwa adat dan kearifan lokal masih hidup kuat di Indonesia. Pandji Pragiwaksono kini memiliki kesempatan untuk memperbaiki hubungan dengan masyarakat Toraja, dan publik menanti langkah nyata yang akan ia ambil.
Jika proses dialog berjalan baik, bukan tak mungkin peristiwa ini justru menjadi momen edukasi nasional tentang pentingnya menghormati keberagaman budaya sekaligus memperkuat kesadaran bahwa humor pun punya batas moral dan budaya.
beritahariini.news - Pemerintah menyatakan bahwa tidak akan ada penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi…
beritahariini.news - Kejaksaan Negeri Karo memaparkan secara terbuka modus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan…
beritahariini.news - Setelah penantian panjang yang penuh liku, Paul Pogba akhirnya kembali mencatatkan namanya di…
beritahariini.news - Ketegangan antara Iran dan Israel kembali meningkat setelah seorang pejabat tinggi militer Iran…
beritahariini.news - Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali memasuki fase krusial. Presiden Amerika Serikat Donald…
beritahariini.news - Manajer tim Honda Team Asia, Hiroshi Aoyama, memberikan pujian luar biasa kepada Veda…