Heboh Debt Collector Cegat Emak-Emak di Jaktim, Polisi Ambil Langkah Cepat

Priscilla Austin

Foto Debt Collector.

beritahariini.news – Warga Jakarta Timur digegerkan oleh beredarnya video viral yang memperlihatkan aksi sejumlah pria diduga debt collector menghadang seorang ibu yang tengah membonceng dua anak kecil di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (25/10/2025) sore itu memicu kemarahan publik dan mendorong pihak kepolisian untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Dalam video berdurasi sekitar 45 detik yang beredar luas di media sosial X dan Instagram, tampak seorang perempuan berhijab panik ketika sepeda motornya dihentikan oleh tiga pria berpakaian kasual di tepi jalan. Dua anak kecil yang diboncengnya terlihat ketakutan. Beberapa pengendara lain yang menyaksikan insiden tersebut sempat mencoba menengahi agar situasi tidak berujung kekerasan.

“Bu, sabar dulu. Jangan kasih motornya!” terdengar teriakan warga yang merekam peristiwa itu. Salah satu pria yang diduga debt collector kemudian terlibat adu mulut dengan warga sekitar.

Video itu dengan cepat menyebar dan memicu reaksi keras dari warganet. Banyak yang menilai tindakan para penagih utang tersebut sangat tidak manusiawi dan membahayakan keselamatan ibu serta anak-anaknya.

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan saksi mata, kejadian berlangsung di Jalan Bangunan Timur, Kelurahan Jatinegara Kaum, Kecamatan Pulogadung, sekitar pukul 15.15 WIB. Saat itu, korban diketahui tengah dalam perjalanan pulang usai menjemput anaknya dari sekolah.

“Tiba-tiba ada tiga orang laki-laki pakai motor menghampiri ibu itu. Mereka langsung suruh berhenti dan minta motor diambil karena katanya masih kredit,” ujar Dedi, warga setempat yang turut merekam kejadian tersebut, Selasa (28/10).

Dedi menyebut, ibu tersebut sempat ketakutan dan mencoba menjelaskan bahwa dirinya tidak membawa surat kendaraan karena sedang mengantar anak. “Tapi mereka tetap maksa, untung ada warga lain yang datang bantu,” lanjutnya.

Tidak lama kemudian, video rekaman itu diunggah ke media sosial dan langsung viral. Dalam beberapa jam saja, tagar #DebtCollectorJaktim dan #EmakEmakDihadang menempati posisi trending di platform X Indonesia.

Baca Juga: Viral di Medsos, Aksi Debt Collector Hadang Wanita Berujung Cekcok

Respon Cepat dari Kepolisian

Kapolsek Pulogadung Kompol Suroto membenarkan peristiwa tersebut dan memastikan pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia mengatakan, meski korban belum membuat laporan resmi, pihaknya tetap melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah tindakan debt collector itu melanggar hukum.

“Unit Reskrim kami sudah turun ke lokasi dan memeriksa beberapa saksi. Kami juga tengah melacak identitas pihak-pihak yang terekam dalam video tersebut,” ujar Suroto kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).

Suroto menegaskan bahwa tindakan penagihan utang di jalan raya sangat tidak dibenarkan. “Debt collector tidak boleh melakukan penarikan kendaraan secara sepihak di jalan, apalagi sampai mengintimidasi pemiliknya. Ada mekanisme hukum yang harus dipatuhi,” ujarnya.

Menurutnya, pihak leasing atau perusahaan pembiayaan yang bekerja sama dengan debt collector juga dapat dikenai sanksi bila terbukti membiarkan praktik penagihan dengan kekerasan.

Kantor Leasing Turut Diperiksa

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motor yang digunakan korban diduga masih dalam masa kredit di salah satu perusahaan pembiayaan swasta. Polisi kini tengah memanggil pihak leasing tersebut untuk dimintai klarifikasi terkait keterlibatan oknum penagih utang.

“Kami sudah mengirimkan surat panggilan kepada pihak leasing untuk menjelaskan siapa saja tenaga penagih yang terdaftar resmi dan apakah mereka memiliki surat tugas,” tambah Suroto.

Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah memberikan tanggapan terkait kasus ini. Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK, Diah Wibisono, mengatakan bahwa lembaganya menyoroti praktik penagihan yang melanggar kode etik.

“OJK mengingatkan seluruh perusahaan pembiayaan agar memastikan petugas penagihan memiliki sertifikasi, identitas resmi, dan tidak menggunakan kekerasan atau intimidasi. Kami akan menindak tegas jika ada pelanggaran,” tegas Diah.

Kecaman Publik dan Tanggapan Aktivis

Kasus ini memicu gelombang kecaman dari berbagai pihak. Aktivis perlindungan konsumen dan perempuan menilai kejadian tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap praktik penagihan di lapangan.

“Ini bukan sekadar soal kredit macet, tapi soal keamanan dan martabat warga. Seorang ibu yang membawa anak kecil tidak seharusnya dihadang di jalan. Itu bentuk kekerasan psikologis,” ujar Nurlaila, Ketua Komunitas Sadar Konsumen Indonesia (SKI).

Ia mendesak agar aparat kepolisian tidak hanya menindak pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri perusahaan pembiayaan yang memberi wewenang kepada mereka.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga turut angkat suara karena dua anak korban ikut mengalami trauma. “Kami berharap kepolisian bisa melibatkan lembaga psikologis untuk membantu anak-anak korban,” kata anggota KPAI, Retno Listyarti.

Polisi Imbau Korban untuk Lapor

Meski penyelidikan sudah dimulai, hingga Selasa malam (28/10), korban belum datang untuk membuat laporan resmi ke Polsek Pulogadung. Polisi mengimbau agar korban segera melapor agar proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur.

“Kami sudah sampaikan melalui RT setempat bahwa korban bisa datang kapan pun untuk memberikan keterangan. Semua biaya dan perlindungan akan kami jamin,” kata Suroto.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menyerahkan kendaraan kepada pihak mana pun di jalan, terutama jika tidak menunjukkan surat tugas resmi dari leasing.

Baca Juga: Deretan Hoaks Catut Nama Hotman Paris: Fakta Sebenarnya yang Perlu Diketahui

Aturan Tentang Penarikan Kendaraan

Berdasarkan Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2021, penarikan kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan oleh penagih yang memiliki sertifikat profesi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Penarikan pun wajib dilakukan secara tertulis dan di tempat yang disepakati bersama, bukan di jalan umum.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan perampasan atau intimidasi yang berimplikasi pidana sesuai KUHP Pasal 368 tentang pemerasan atau Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Langkah Selanjutnya

Polsek Pulogadung kini bekerja sama dengan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur untuk menelusuri keberadaan para pelaku. Polisi juga tengah mengumpulkan bukti tambahan dari video CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Kami sudah mendapatkan beberapa petunjuk dan akan segera memanggil para terduga pelaku untuk dimintai keterangan,” tutup Kompol Suroto.

Pihak kepolisian berjanji akan menindak tegas setiap tindakan penagihan yang melanggar hukum, terutama jika melibatkan kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak.

Popular Post

NewsPolitik

Profil Ketua Komnas HAM Anis Hidayah: Aktivis Migran yang Kini Memimpin Lembaga Hak Asasi Tertinggi

beritahariini.news – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menetapkan susunan baru pimpinan dan subkomisi untuk periode 2022–2027. Keputusan ...

Viral

MUA Dea Lipa Akui Dirinya Pria Bernama Deni, Pihak Keluarga Sampaikan Permintaan Maaf

beritahariini.news – Polemik soal identitas asli MUA viral bernama Dea Lipa, atau yang dikenal publik sebagai Sister Hong Lombok, akhirnya ...

5 Fakta Kasus Bu Guru Salsa, Viral Gegara Ulah Pacar Online

Viral

5 Fakta Kasus Bu Guru Salsa, Viral Gegara Ulah Pacar Online

beritahariini.news – Kasus yang menimpa Salsa Anindya, guru honorer asal Jember, Jawa Timur, menjadi perbincangan publik setelah rekaman pribadinya tersebar ...

News

Heboh! Pondasi Tiang Listrik di Sambas Retak, Warga Temukan Isi Kelapa dan Serabut

beritahariini.news – Warga Desa Sarang Burung Usrat, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, digemparkan oleh temuan tak biasa pada pondasi ...

Gaya HidupLainnya

Cantiknya Olla Ramlan Saat Pamer Momen Liburan di Labuan Bajo

beritahariini.news – Artis dan presenter Olla Ramlan tengah menikmati momen liburan yang menenangkan di Labuan Bajo, salah satu destinasi wisata ...

Ekonomi

Proyek Batu Bara BUMN Dapat Pendanaan Rp 3,5 Triliun

beritahariini.news – PT Bukit Asam Tbk (PTBA), salah satu perusahaan tambang batu bara terbesar milik negara yang tergabung dalam holding ...