https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2025/07/10/konferensi-pers-polda-jateng-soal-kasus-produksi-pupuk-palsu-di-boyolali-kamis-1072025-1752150772273_43.jpeg
beritahariini.news – Kasus peredaran pupuk palsu yang sempat viral di Sragen kini mulai terungkap secara menyeluruh. Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar lokasi produksi pupuk ilegal tersebut yang ternyata berada di wilayah Kecamatan Ngemplak, Boyolali. Pabrik yang beroperasi di bawah nama CV Sayap ECP ini telah menjalankan aktivitas ilegalnya selama lima tahun terakhir, dengan kapasitas produksi mencapai 400 ton per bulan.
Menurut penjelasan Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Arif Budiman, pengungkapan dimulai setelah tim menerima laporan adanya pupuk palsu beredar di Kabupaten Sragen. Setelah melakukan penelusuran dan konfirmasi ke sejumlah petani, tim menemukan gudang penyimpanan di Karanganyar yang mengarah ke sumber produksi utama di Boyolali.
CV Sayap ECP, perusahaan di balik praktik ini, memproduksi berbagai merek pupuk yang komposisinya tidak sesuai dengan keterangan pada kemasan. Dari hasil uji laboratorium, kandungan pupuk sangat jauh di bawah standar:
Also Read
Nitrogen yang seharusnya 17% hanya 0,14%
Phospor dari 14% hanya 0,29%
Kalium dari 12% hanya 0,94%
BACA JUGA: Waspadai Penipuan Phishing Catut Nama BRI: Kenali Modus, Cegah Kerugian
Pemilik CV Sayap ECP, Totok Sularto (TS), warga Desa Bolong, Karanganyar, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Tersangka memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan mutu dan komposisi sebagaimana yang tertera dalam label,” tegas Kombes Arif.
Dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp 2 miliar, kasus ini menjadi salah satu tindak pidana perlindungan konsumen terbesar di sektor pertanian tahun ini.
Dari penggerebekan yang dilakukan oleh tim Ditreskrimsus, polisi menyita ribuan sak pupuk dengan kapasitas 50 kilogram. Pupuk-pupuk tersebut terdiri dari berbagai merek dan jenis yang diproduksi oleh CV Sayap ECP, antara lain:
1.115 sak merek Enviro NPK
380 sak merek Enviro NKCL
170 sak merek Enviro Phospat Super 36
220 sak merek Spartan NPK
320 sak merek Spartan NKCL
160 sak merek Spartan SP-36
Menurut keterangan pihak kepolisian, hasil produksi tersebut telah beredar luas di Sragen dan sekitarnya, dan dipasarkan seolah-olah sebagai pupuk nonsubsidi yang sah.
BACA JUGA: 7 Model Gelang Rose Gold yang Sedang Tren dan Cocok untuk Segala Warna Kulit
Pupuk dengan kandungan yang sangat rendah dari spesifikasi standar tentu tidak dapat memberikan manfaat maksimal bagi tanaman. Hal ini ditegaskan oleh Fajri, peneliti pertanian dari Fakultas Peternakan dan Pertanian Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
“Jika petani menggunakan pupuk dengan komposisi tidak sesuai, dampak jangka panjangnya bisa sangat buruk terhadap kualitas tanah dan hasil panen,” ungkap Fajri.
Dinas Pertanian Sragen turut menyelidiki kasus ini. Kepala Dinas Pertanian Sragen, Eka Rini Mumpuni Titi Lestari, menyatakan pihaknya bersama Tim KP3 dan Pupuk Indonesia langsung turun ke lapangan untuk mengecek distribusi pupuk di Kecamatan Miri, terutama Desa Gilirejo Baru, lokasi awal viralnya kasus.
Kasus ini mulai mencuat setelah video seorang warga menunjukkan pupuk berwarna biru-putih yang diduga palsu beredar di TikTok melalui akun @matajateng. Dalam video berdurasi 45 detik, disebutkan bahwa petani di Gilirejo Baru tidak bisa membeli pupuk subsidi tanpa membeli pupuk tersebut terlebih dahulu. Hal ini langsung menuai reaksi dari masyarakat dan instansi terkait.
Selama beroperasi sejak tahun 2020, produksi pupuk palsu dari pabrik di Boyolali ini diduga menghasilkan keuntungan hingga Rp 200 juta per bulan bagi pelaku. Keuntungan tersebut didapat dari penjualan produk pupuk dengan bahan murah, namun dijual dengan harga menyerupai pupuk bermerek dan nonsubsidi resmi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak dalam rantai distribusi pupuk nasional. Pemerintah daerah, distributor, hingga kelompok tani diharapkan:
Memastikan legalitas dan kualitas pupuk yang diedarkan
Melibatkan laboratorium pengujian untuk analisis kandungan pupuk
Mengedukasi petani agar lebih selektif membeli pupuk
Mengawasi praktik penjualan pupuk wajib subsidi dan non-subsidi
Kasus pupuk palsu di Sragen dan Boyolali mencerminkan celah dalam pengawasan distribusi produk pertanian. Ketegasan dari pihak kepolisian, dukungan akademisi, dan kerja cepat pemerintah daerah menjadi kunci dalam membongkar praktik yang merugikan petani ini. Diharapkan ke depan, pengawasan akan diperkuat dan petani tidak lagi menjadi korban dari produk pertanian ilegal.
beritahariini.news - Pemerintah menyatakan bahwa tidak akan ada penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi…
beritahariini.news - Kejaksaan Negeri Karo memaparkan secara terbuka modus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan…
beritahariini.news - Setelah penantian panjang yang penuh liku, Paul Pogba akhirnya kembali mencatatkan namanya di…
beritahariini.news - Ketegangan antara Iran dan Israel kembali meningkat setelah seorang pejabat tinggi militer Iran…
beritahariini.news - Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali memasuki fase krusial. Presiden Amerika Serikat Donald…
beritahariini.news - Manajer tim Honda Team Asia, Hiroshi Aoyama, memberikan pujian luar biasa kepada Veda…