Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Resmi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin sejak 13 Juni 2025
beritahariini.news – Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, yang terseret kasus korupsi pengadaan CCTV Bandung Smart City, kini telah berstatus bebas bersyarat. Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Menurut keterangan Humas Lapas Sukamiskin, Yaman Nuryaman, Yana resmi mendapatkan pembebasan bersyarat pada 13 Juni 2025. Ia kemudian diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung untuk menjalani pengawasan sebagai bagian dari program pembinaan lanjutan di luar tembok penjara.
“Pak Yana Mulyana sudah mendapatkan pembebasan bersyarat dan dihadapkan ke Bapas Bandung pada tanggal 13 Juni 2025,” ujar Yaman dalam keterangannya, dikutip Minggu (14/9/2025).
Also Read
Pembebasan bersyarat ini menandai bahwa Yana telah menjalani sebagian besar masa hukumannya sesuai ketentuan, serta dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif berdasarkan regulasi pemasyarakatan yang berlaku.
Kabar bebasnya Yana Mulyana juga mencuat ke publik setelah unggahan di media sosial. Kepala Pelaksana BPBD Kota Bandung, Didi Ruswandi, mengunggah video berjudul “Reuni Mantan Camat” di akun Instagram pribadinya. Dalam video tersebut, Yana tampak berfoto bersama sejumlah koleganya, menandai kemunculan perdananya setelah keluar dari Lapas.
BACA JUGA : Kapolri Gandeng Komnas HAM Perkuat Pengawasan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa
Kasus yang menjerat Yana Mulyana bermula dari dugaan suap dalam proyek pengadaan CCTV untuk Bandung Smart City. Proyek yang seharusnya menjadi sarana modernisasi sistem pengawasan lalu lintas Kota Bandung justru dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk praktik gratifikasi.
Pada 13 Desember 2023, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Yana. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda Rp200 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Hera Kartiningsih menyatakan Yana terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi. Gratifikasi tersebut berupa uang tunai serta fasilitas perjalanan ke Thailand yang diberikan oleh sejumlah pihak swasta, yakni:
Benny, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).
Andreas Guntoro, Vertical Solution Manager PT SMA.
Sony Setiadi, Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).
Hakim menilai, tindakan Yana bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara yang seharusnya menjaga integritas dan bebas dari praktik korupsi.
Selain hukuman penjara dan denda, Yana juga diwajibkan menanggung konsekuensi hukum lainnya. Hakim menyebut, vonis empat tahun penjara merupakan hukuman proporsional, mengingat Yana terbukti menerima gratifikasi meski proyek tersebut terkait kepentingan publik.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, namun tetap mencerminkan keseriusan peradilan dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah.
BACA JUGA : Manfaat Perdagangan Internasional: Memperluas Pasar dan 9 Keuntungan Strategis bagi Perekonomian Global
Pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang telah menjalani minimal dua pertiga masa hukuman dan berkelakuan baik selama di dalam Lapas. Selain itu, syarat administratif seperti rekomendasi dari wali pemasyarakatan dan tidak sedang menjalani hukuman tambahan juga menjadi pertimbangan.
Dalam kasus Yana, pihak Lapas Sukamiskin menyatakan ia memenuhi seluruh kriteria, sehingga berhak memperoleh hak integrasi berupa pembebasan bersyarat. Selama masa bebas bersyarat, Yana tetap berada dalam pengawasan Bapas Bandung.
Bebas bersyaratnya Yana Mulyana memunculkan beragam tanggapan. Sebagian masyarakat menganggap keputusan ini sesuai prosedur hukum, sementara lainnya menilai hukuman yang dijalani belum cukup memberi efek jera.
Dari sisi politik, muncul spekulasi mengenai kemungkinan kembalinya Yana ke panggung publik. Meski demikian, status mantan narapidana korupsi diperkirakan akan menjadi batu sandungan bagi karier politiknya di masa depan, mengingat sorotan masyarakat terhadap integritas pejabat publik semakin tinggi.
Kasus Yana Mulyana menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat korupsi di Indonesia. Proyek-proyek infrastruktur dan pengadaan barang kerap menjadi lahan subur praktik gratifikasi dan suap.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penguatan sistem pengawasan internal serta transparansi anggaran harus terus ditingkatkan untuk mencegah kasus serupa. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan daerah juga berperan penting dalam menekan praktik korupsi.
Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, resmi bebas bersyarat sejak 13 Juni 2025 setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin atas kasus korupsi pengadaan CCTV Bandung Smart City. Vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta menjadi catatan hukumnya, dengan gratifikasi berupa uang dan fasilitas perjalanan ke luar negeri sebagai bukti keterlibatan.
Kendati sudah bebas, masa pengawasan dari Bapas Bandung tetap berlaku hingga masa hukuman seharusnya berakhir. Bebasnya Yana sekaligus menyoroti kembali isu serius korupsi di kalangan kepala daerah dan pentingnya memperkuat upaya pencegahan agar praktik serupa tidak berulang.
beritahariini.news - Pemerintah menyatakan bahwa tidak akan ada penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi…
beritahariini.news - Kejaksaan Negeri Karo memaparkan secara terbuka modus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan…
beritahariini.news - Setelah penantian panjang yang penuh liku, Paul Pogba akhirnya kembali mencatatkan namanya di…
beritahariini.news - Ketegangan antara Iran dan Israel kembali meningkat setelah seorang pejabat tinggi militer Iran…
beritahariini.news - Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali memasuki fase krusial. Presiden Amerika Serikat Donald…
beritahariini.news - Manajer tim Honda Team Asia, Hiroshi Aoyama, memberikan pujian luar biasa kepada Veda…