GoTo Tegaskan Ketidakterlibatan Eks Petinggi dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Priscilla Austin

GoTo Tegaskan Ketidakterlibatan Eks Petinggi dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

beritahariini.news – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk akhirnya memberikan klarifikasi resmi mengenai posisi dua mantan petingginya, yakni Nadiem Makarim dan Andre Soelistyo, yang namanya disebut-sebut dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kasus ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan menyedot perhatian publik karena nilai proyek yang sangat besar.

Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Direktur Public Affairs & Communications GoTo, Ade Mulya, pada Selasa (16/7), guna menghindari kesimpangsiuran informasi serta menjaga reputasi perusahaan sebagai entitas publik yang menjunjung prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.

Nadiem Makarim Tak Lagi Terlibat Sejak 2019

Dalam keterangannya, GoTo menjelaskan bahwa Nadiem Makarim telah secara resmi mengundurkan diri dari seluruh jabatannya di perusahaan sejak Oktober 2019. Saat itu, Nadiem menjabat sebagai Presiden Komisaris GoTo. Keputusan mundur tersebut terjadi jauh sebelum proses pengadaan laptop Chromebook yang menjadi objek penyidikan berlangsung, yaitu pada rentang tahun anggaran 2019 hingga 2022.

“Sejak Oktober 2019 yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Presiden Komisaris dan sama sekali tidak terlibat lagi dalam operasional maupun manajemen Perseroan,” tegas Ade.

Sebagai tambahan, GoTo juga menegaskan bahwa sejak menduduki jabatan sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem tidak memiliki keterkaitan, baik secara struktural maupun operasional, dengan perusahaan. Hal ini menjadi poin penting untuk menegaskan bahwa Nadiem tidak memiliki konflik kepentingan dalam pengadaan proyek pemerintah tersebut.

Andre Soelistyo Juga Telah Lepas dari Struktur Perusahaan

Selain Nadiem, GoTo juga menjelaskan posisi Andre Soelistyo yang disebut-sebut dalam penyidikan kasus tersebut. Menurut keterangan perusahaan, Andre telah sepenuhnya mengakhiri keterlibatannya di GoTo. Ia lebih dahulu melepaskan jabatannya sebagai Direktur Utama pada 30 Juni 2023, kemudian mundur dari posisi Komisaris dan pengunduran diri tersebut disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) GoTo yang digelar pada 11 Juni 2024.

Dengan demikian, kedua sosok yang kini diperiksa oleh Kejaksaan Agung sudah tidak lagi memiliki peran dalam pengambilan kebijakan ataupun aktivitas operasional GoTo saat pengadaan Chromebook dilakukan.

BACA JUGA : Petani dan Industri Tembakau Nasional di Ambang Ancaman Serius Akibat Regulasi Tembakau

GoTo: Komitmen terhadap Prinsip Tata Kelola yang Transparan

Menanggapi situasi hukum yang sedang berkembang, GoTo menegaskan komitmennya terhadap prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Ade Mulya menyampaikan bahwa perusahaan menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kami senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berlaku. Sebagai perusahaan publik, kami selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

GoTo menekankan bahwa pihaknya akan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dan akan kooperatif jika diperlukan klarifikasi tambahan oleh aparat penegak hukum.

Langkah Kejaksaan Agung: Penyidikan Mendalam terhadap Proyek Chromebook

Kejaksaan Agung saat ini telah memanggil dan memeriksa sejumlah individu yang dinilai memiliki keterkaitan dalam proses pengadaan laptop Chromebook pada tahun anggaran 2019–2022. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka mendalami kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan proyek.

Nama-nama yang telah diperiksa mencakup Nadiem Makarim, Andre Soelistyo, serta Melissa Siska Juminto yang merupakan perwakilan dari PT Gojek Indonesia. Bahkan, pada tanggal 8 Juli 2024, penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan di kantor GoTo guna mendapatkan bukti tambahan.

Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah sangat besar.

Sorotan terhadap Investasi Google dan Pengaruhnya

Salah satu fokus penyidikan Kejaksaan Agung adalah kemungkinan adanya pengaruh dari investasi perusahaan teknologi global Google terhadap keputusan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

“Itu yang mau didalami makanya, ada kaitan investasi. Apakah itu mempengaruhi, apakah investasi itu betul,” ujar Harli saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta.

Menurutnya, penyidik akan menelusuri apakah ada relasi antara investasi tersebut dan arah kebijakan pengadaan perangkat berbasis sistem operasi Chrome. Jika ditemukan indikasi bahwa keputusan pengadaan tersebut dipengaruhi oleh faktor eksternal yang bertentangan dengan prinsip pengadaan yang sehat, maka hal itu bisa menjadi bukti kuat dalam rangka penegakan hukum.

Anggaran Rp9,98 Triliun dan Dugaan Manipulasi Teknis

Proyek pengadaan laptop Chromebook yang menjadi pusat penyelidikan disebut telah menyedot anggaran negara sebesar Rp9,98 triliun. Dana tersebut berasal dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) serta Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikucurkan untuk mendukung transformasi digital pendidikan nasional.

Namun, penyidik menduga bahwa terjadi manipulasi dalam kajian teknis untuk mendorong penggunaan laptop dengan sistem operasi Chrome OS. Padahal, menurut temuan internal dan evaluasi sebelumnya, hasil uji coba terhadap perangkat Chromebook menunjukkan efektivitas yang tidak optimal.

Dugaan rekayasa tersebut membuka kemungkinan adanya pihak-pihak yang berperan memanipulasi data agar proyek pengadaan tetap berjalan meskipun tidak melalui proses evaluasi yang objektif dan menyeluruh.

BACA JUGA : Blackstone Borneo Hormati Proses Hukum PT RMI, Komitmen Investasi Tetap Kuat di Indonesia

Transparansi, Akuntabilitas, dan Kepentingan Publik

Kasus dugaan korupsi Chromebook menjadi refleksi penting atas perlunya penguatan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya di sektor pendidikan. Dengan nilai proyek yang hampir menyentuh Rp10 triliun, setiap tahapan proses—mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi—harus terbuka dan akuntabel.

Pihak-pihak terkait harus bertanggung jawab jika terbukti melakukan pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan. Pemerintah, melalui Kemendikbudristek, perlu meninjau ulang kebijakan pengadaan agar tidak terulang kesalahan serupa di masa depan.

Menanti Hasil Penyidikan yang Berkeadilan

Dengan proses penyidikan yang masih berlangsung, publik kini menanti hasil akhir dari upaya hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung. Keterlibatan berbagai pihak, baik dari kementerian maupun dunia usaha, perlu ditelusuri secara adil, proporsional, dan tidak tebang pilih.

Sebagai perusahaan terbuka yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, GoTo berhak untuk menjaga nama baiknya melalui klarifikasi yang berbasis pada fakta. Di sisi lain, aparat penegak hukum harus diberi ruang untuk menjalankan tugasnya tanpa intervensi.

Ke depan, keberhasilan penanganan kasus ini akan menjadi barometer kredibilitas penegakan hukum di Indonesia, sekaligus pelajaran penting dalam menjaga integritas tata kelola pemerintahan dan dunia usaha.

Popular Post

NewsPolitik

Profil Ketua Komnas HAM Anis Hidayah: Aktivis Migran yang Kini Memimpin Lembaga Hak Asasi Tertinggi

beritahariini.news – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menetapkan susunan baru pimpinan dan subkomisi untuk periode 2022–2027. Keputusan ...

Viral

MUA Dea Lipa Akui Dirinya Pria Bernama Deni, Pihak Keluarga Sampaikan Permintaan Maaf

beritahariini.news – Polemik soal identitas asli MUA viral bernama Dea Lipa, atau yang dikenal publik sebagai Sister Hong Lombok, akhirnya ...

5 Fakta Kasus Bu Guru Salsa, Viral Gegara Ulah Pacar Online

Viral

5 Fakta Kasus Bu Guru Salsa, Viral Gegara Ulah Pacar Online

beritahariini.news – Kasus yang menimpa Salsa Anindya, guru honorer asal Jember, Jawa Timur, menjadi perbincangan publik setelah rekaman pribadinya tersebar ...

News

Heboh! Pondasi Tiang Listrik di Sambas Retak, Warga Temukan Isi Kelapa dan Serabut

beritahariini.news – Warga Desa Sarang Burung Usrat, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, digemparkan oleh temuan tak biasa pada pondasi ...

Gaya HidupLainnya

Cantiknya Olla Ramlan Saat Pamer Momen Liburan di Labuan Bajo

beritahariini.news – Artis dan presenter Olla Ramlan tengah menikmati momen liburan yang menenangkan di Labuan Bajo, salah satu destinasi wisata ...

Ekonomi

Proyek Batu Bara BUMN Dapat Pendanaan Rp 3,5 Triliun

beritahariini.news – PT Bukit Asam Tbk (PTBA), salah satu perusahaan tambang batu bara terbesar milik negara yang tergabung dalam holding ...