beritahariini.news – Blackstone Borneo, perusahaan investasi asal Malaysia dengan cakupan bisnis regional di Asia, secara terbuka menyatakan komitmen mereka untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di Indonesia. Pernyataan ini muncul setelah anak usahanya, PT Ratu Mega Indonesia (RMI), menjadi tergugat dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas gugatan dari mitra bisnisnya, PT Bara Asia Contractor (BAC).
Melalui keterangan resmi yang disampaikan oleh Fajar Dwi Nugroho selaku perwakilan tim hukum Blackstone Borneo, perusahaan menyatakan menjunjung tinggi prinsip keadilan, supremasi hukum, dan integritas bisnis. Blackstone menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang ada harus dijalankan secara profesional, objektif, dan bebas dari tekanan atau politisasi.
Perselisihan Bisnis antara RMI dan BAC

Also Read
Gugatan hukum yang dilayangkan BAC menuduh PT RMI melakukan wanprestasi atau pelanggaran kontrak kerja sama dalam pengelolaan proyek pasir kuarsa. Nilai gugatan tersebut mencapai USD 500.000 atau setara dengan Rp8,1 miliar. Namun, pihak PT RMI membantah tudingan tersebut dengan menyatakan bahwa dana investasi yang diterima sepenuhnya digunakan untuk kebutuhan operasional proyek, yang saat ini masih berjalan meskipun belum mencapai tahap penjualan.
“Proyek tidak berhenti dan dana telah digunakan sebagaimana mestinya. Tidak ada pelanggaran hukum, melainkan perbedaan pandangan dalam pencapaian target bisnis,” tegas Fajar.
Menurut PT RMI, proyek tersebut masih dalam fase pembangunan dan semua dana yang diterima dari BAC telah dialokasikan secara bertanggung jawab untuk pengembangan proyek. Mereka menilai bahwa gugatan tersebut lahir dari perbedaan ekspektasi atas hasil kerja sama yang belum menemukan titik temu, bukan dari kelalaian atau penyimpangan.
Inisiatif Penyelesaian Damai sebelum Gugatan
Sebagai bentuk itikad baik, PT RMI sejak awal telah berusaha menyelesaikan konflik ini melalui pendekatan damai. Pada bulan Oktober 2024, RMI secara resmi mengirimkan surat pernyataan kepada BAC yang menyatakan kesiapan perusahaan untuk mengembalikan dana investasi. Surat tersebut diberi nomor 001/SPKMGR/RMI/BAC/X/2024 dan dikirim sebelum gugatan diajukan.
“Langkah kami menunjukkan bahwa penyelesaian damai merupakan prioritas kami, jauh sebelum perkara ini sampai ke meja hijau,” ujar Fajar.
Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa RMI tidak menutup diri terhadap dialog dan rekonsiliasi, serta bersedia menyelesaikan sengketa bisnis dengan cara yang beradab tanpa harus menempuh jalur litigasi.
Komitmen Investasi Jangka Panjang di Indonesia
Terlepas dari konflik hukum yang sedang berlangsung, Blackstone Borneo menegaskan kembali bahwa mereka tetap berkomitmen untuk mengembangkan investasi jangka panjang di Indonesia. Negara ini dinilai sebagai mitra strategis dan pasar potensial yang sangat penting dalam portofolio bisnis mereka di kawasan Asia.
Fajar mengungkapkan bahwa nilai investasi yang telah ditanamkan Blackstone di Indonesia saat ini melampaui nilai yang dipermasalahkan dalam gugatan. Ini menunjukkan bahwa Indonesia bukan sekadar tujuan jangka pendek, tetapi merupakan bagian dari strategi investasi global perusahaan.
“Indonesia adalah pilar penting dalam pengembangan usaha kami. Kami tidak hanya melihat peluang, tetapi juga menghargai stabilitas dan prospek ekonominya,” imbuh Fajar.
Harapan terhadap Kepastian dan Perlindungan Hukum
Namun demikian, Blackstone juga menegaskan bahwa keberlangsungan investasi hanya dapat terjamin apabila didukung oleh sistem hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan setara bagi seluruh pelaku usaha. Mereka berharap agar sistem peradilan di Indonesia dapat memberikan rasa aman bagi investor, termasuk mereka yang datang dengan niat baik dan semangat kolaborasi.
“Harapan kami sederhana: hukum harus menjadi pelindung semua pihak secara adil, bukan alat tekanan. Kami percaya Indonesia memiliki sistem hukum yang andal untuk itu,” ujarnya.
Blackstone juga mengingatkan bahwa dalam menghadapi tekanan atau tuntutan sepihak yang tidak proporsional, perusahaan akan tetap mempertahankan hak-haknya secara hukum. Langkah hukum selanjutnya akan diambil bila penyelesaian damai tidak menemui hasil yang adil dan seimbang.
BACA JUGA : Rupiah Menguat Didukung Potensi Kesepakatan Dagang dengan Amerika Serikat
Menolak Politisasi dan Tekanan Sepihak
Fajar juga menekankan bahwa Blackstone Borneo sebagai entitas bisnis multinasional menolak keras segala bentuk politisasi atau tekanan sepihak terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Mereka percaya bahwa keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta dan hukum, bukan karena pengaruh eksternal atau opini publik yang tidak berdasar.
“Kami bukan perusahaan yang bisa ditekan. Kami menjunjung reputasi, tetapi juga membela prinsip,” tegasnya.
Dengan pengalaman panjang di dunia investasi dan rekam jejak kepatuhan terhadap regulasi di berbagai negara, Blackstone berharap bahwa penyelesaian perkara ini bisa menjadi contoh bahwa konflik bisnis dapat diselesaikan secara elegan dan hukum menjadi alat penyelesai, bukan pemecah.
Mendorong Iklim Investasi yang Sehat
Blackstone Borneo memandang bahwa kasus ini bukan sekadar sengketa antar dua perusahaan, melainkan momentum untuk memperkuat fondasi iklim investasi di Indonesia. Dengan penyelesaian yang profesional, transparan, dan mengedepankan prinsip win-win solution, kepercayaan investor global terhadap Indonesia akan semakin meningkat.
Mereka juga mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat, untuk menjaga ekosistem bisnis yang kondusif. Kolaborasi yang sehat, perlindungan hukum yang adil, dan komunikasi yang terbuka menjadi kunci agar Indonesia terus menjadi magnet investasi asing.
“Yang kami perjuangkan bukan hanya nama baik, tetapi juga masa depan ekosistem investasi di Indonesia,” tutup Fajar.
Dalam menghadapi dinamika kemitraan bisnis yang berujung pada gugatan hukum, Blackstone Borneo dan PT RMI menunjukkan sikap terbuka, kooperatif, dan menjunjung tinggi nilai-nilai hukum serta etika korporasi. Dengan tetap memprioritaskan dialog dan penyelesaian damai, namun siap mengambil langkah hukum bila diperlukan, mereka menegaskan komitmen untuk terus berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Investasi asing seperti yang dilakukan oleh Blackstone Borneo tidak hanya membawa modal, tetapi juga membawa harapan, teknologi, dan kemitraan jangka panjang yang dapat memajukan sektor-sektor strategis nasional. Oleh karena itu, kepastian hukum dan penyelesaian sengketa yang adil menjadi elemen vital dalam menjaga kepercayaan dan kelangsungan investasi di tanah air.















