beritahariini.news – Kasus kematian tragis mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Erza Walewangko, kembali menjadi sorotan publik. Tindakan Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur yang menghentikan penyelidikan atas kematian tersebut, oleh karena itu, memicu kontroversi dan ketidakpuasan dari pihak keluarga korban. Atas dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penyelidikan, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, beserta sejumlah anggota kepolisian lainnya, resmi dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri.
Latar Belakang Laporan
Laporan resmi keluarga korban telah teregister dengan nomor SPSP2/00183/IV/2025/BAGYANDUAN pada Jumat, 24 April 2025. Manotar Tampubolon, selaku kuasa hukum keluarga Kenzha, dalam keterangannya kepada media pada Sabtu, 26 April 2025, menyampaikan bahwa penanganan kasus ini dinilai sarat dengan kejanggalan dan ketidakprofesionalan.
“Kami melaporkan Kapolres, Kasat Reskrim, serta penyidik terkait karena proses penyelidikan atas kematian Kenzha sangat tidak profesional dan dipenuhi banyak kejanggalan,” tegas Manotar.

Also Read
Menurutnya, keluarga korban menghadapi berbagai kesulitan dalam mendapatkan akses informasi penting terkait perkembangan penyelidikan. Salah satu hal yang paling disorot adalah kesimpulan penyebab kematian berdasarkan hasil otopsi, yang disebutkan akibat konsumsi minuman keras.
BACA JUGA :Presiden Menanti Laporan Airlangga Soal Negosiasi Tarif Resiprokal dengan Amerika Serikat
Kejanggalan dalam Proses Penyelidikan
Manotar mengungkapkan bahwa pihak kepolisian dinilai terlalu cepat menarik kesimpulan mengenai kematian Kenzha. “Pihak Polres terkesan mengabaikan hasil otopsi Rumah Sakit Polri dan secara tergesa-gesa menyimpulkan penyebab kematian sebagai akibat dari konsumsi alkohol,” ungkapnya.
Selain itu, kritik keras juga diarahkan terhadap tindakan Kapolres dan jajarannya yang dianggap menyepelekan kasus ini. Keluarga korban memandang kematian Kenzha sebagai akibat dari tindakan kekerasan berat, bukan sekadar kecelakaan biasa.
Saksi Kunci Belum Diperiksa
Dalam perkembangan lain, Manotar menyatakan bahwa hingga saat ini, terdapat saksi kunci yang belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik. Saksi tersebut merupakan teman dekat almarhum yang diyakini dapat memberikan informasi penting terkait kejadian sebenarnya.
Lebih jauh, keluarga korban juga memprotes keras pelaksanaan pra-rekonstruksi yang dilakukan tanpa kehadiran keluarga. Manotar menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran prosedur hukum dan tidak sah secara yuridis.
“Pra-rekonstruksi yang dilakukan tanpa partisipasi keluarga adalah ilegal. Kami menolak untuk mengakuinya,” pungkas Manotar.
Bukti Luka Fisik pada Korban
Dalam kesempatan yang sama, Eben Haezar Happy Walewangko, ayah korban, memperlihatkan bukti luka fisik di tubuh putranya. Ia menunjukkan bekas tapak sepatu serta lebam di berbagai bagian tubuh Kenzha.
“Apakah ini yang disebut kecelakaan? Ada bekas tapak sepatu jelas, luka di kepala, tangan, dan tubuh. Ini jelas akibat benda tumpul, bukan insiden biasa,” tegas Eben Haezar.
Alasan Penghentian Penyelidikan oleh Polisi
Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyampaikan bahwa penyelidikan kasus kematian Kenzha dihentikan berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan Ditreskrimum, Propam, Itwasda, serta Bitkum Polda Metro Jaya. Oleh karena itu, kesimpulannya, peristiwa tersebut dinilai tidak mengandung unsur tindak pidana.
“Penyelidikan tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan unsur pidana. Oleh karena itu, proses administrasi penghentian penyelidikan akan segera diselesaikan,” ujarnya pada Jumat, 25 April 2025.
Selain itu, Kapolres juga menegaskan bahwa kematian korban bukan akibat penganiayaan. Hal ini didukung oleh analisis rekaman CCTV yang dilakukan oleh ahli fisika dan komputer forensik.
Analisis Rekaman CCTV
Menurut penjelasan Nicolas, rekaman CCTV di area parkir kampus memperlihatkan Kenzha terjatuh sebanyak dua kali setelah mengonsumsi minuman keras. Dalam rekaman lain, Kenzha terlihat memukul temannya dan kemudian dipapah oleh dua mahasiswa lain menuju pintu keluar parkir.
Namun demikian, tidak ada rekaman CCTV yang menunjukkan detik-detik korban jatuh ke dalam got atau saat ia memegang dan menggoyangkan pagar.
“Berdasarkan fakta-fakta ini, kami mengambil keputusan untuk menghentikan penyelidikan dan menyelesaikan administrasi penghentian penyelidikan,” tutup Nicolas.
Jumlah Saksi yang Diperiksa
Dalam proses penyelidikan, Kapolres Metro Jakarta Timur menyatakan bahwa sebanyak 44 saksi telah diperiksa. Mereka terdiri dari pihak Rektorat UKI, petugas keamanan kampus, mahasiswa yang berada di lokasi kejadian, serta individu yang diduga mengonsumsi minuman keras bersama korban.
“Proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, setiap langkah diambil dengan mempertimbangkan keabsahan hukum dan keakuratan fakta,” ujar Nicolas dalam keterangannya pada Rabu, 9 April 2025.
Spekulasi dan Penolakan Polisi terhadap Opini Publik
Terkait beredarnya spekulasi bahwa korban mengalami patah tulang dan luka akibat dugaan penganiayaan oleh senior di kampus, Nicolas memilih untuk tidak berspekulasi lebih jauh. Ia menegaskan bahwa penentuan penyebab kematian tetap akan didasarkan pada hasil otopsi resmi dan keahlian forensik, bukan opini publik.
“Kami berkomitmen menjaga integritas penyelidikan dan tidak akan terpengaruh oleh opini liar yang beredar,” tegas Nicolas.
Kasus kematian mahasiswa UKI, Kenzha Erza Walewangko, masih menyisakan banyak pertanyaan di benak keluarga korban dan publik. Di satu sisi, kepolisian menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur pidana dalam peristiwa ini, namun di sisi lain, keluarga korban menilai banyak kejanggalan yang tidak dapat diabaikan begitu saja.
Dengan adanya laporan resmi ke Divisi Propam Mabes Polri, diharapkan penyelidikan terhadap tindakan kepolisian dapat dilakukan secara adil, transparan, dan profesional, sehingga dapat menegakkan keadilan dan memberikan jawaban yang pasti bagi keluarga korban.
















