Wanita Jadi Tersangka, Diduga Picu Kerusuhan Demo DPR Lewat Media Sosial
beritahariini.news – Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan yang memicu kerusuhan saat aksi unjuk rasa di Gedung DPR/MPR. Salah satu yang menarik perhatian publik adalah seorang perempuan berinisial FL, admin akun TikTok @fighaaaaa, yang dituduh berperan besar dalam menyulut massa pelajar melalui siaran langsung di platform tersebut.
Menurut keterangan polisi, siaran langsung yang dilakukan FL mampu menjangkau hingga 10 juta penonton. Dampaknya, ribuan pelajar turun ke jalan dan turut serta dalam aksi yang berakhir ricuh. Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gilang Prasetya, menyatakan bahwa dominasi pengguna TikTok yang terdiri dari kalangan pelajar membuat ajakan tersebut mudah tersebar dan diterima.
Tidak hanya TikTok, ajakan untuk turun ke jalan juga tersebar luas melalui akun Instagram. Salah satu yang teridentifikasi adalah akun @gejayanmemanggil, yang dikelola oleh tersangka lain bernama Syahdan Husein. Akun tersebut menyebarkan flyer digital sejak 25 Agustus 2025, berisi ajakan bagi pelajar dan masyarakat untuk mendatangi Gedung DPR.
Also Read
Meski polisi telah mengamankan 337 orang pada 25 Agustus dan memulangkan mereka setelah didata, sebagian pelajar kembali datang pada 28 Agustus karena terpengaruh unggahan baru. Fenomena ini menunjukkan pola mobilisasi yang berulang dan terstruktur melalui media sosial.
Polisi mendapati adanya sistem kerja yang terorganisir dalam jaringan ini. Sejumlah akun berperan menyebarkan ajakan, sebagian lain membuat flyer, sementara kelompok tertentu berfungsi sebagai tim pendukung di lapangan. Sinergi ini memperlihatkan adanya upaya kolaboratif yang sistematis untuk menciptakan perlawanan.
“Kolaborasi antar akun ini terlihat dari narasi yang saling berkaitan. Ada yang mengajak, ada yang memberikan dukungan moral, bahkan ada yang meyakinkan para pelajar bahwa mereka akan dilindungi ketika berhadapan dengan aparat,” jelas Kompol Gilang.
BACA JUGA : Massa Geruduk dan Rusak Rumah Anggota DPR Ahmad Sahroni di Tanjung Priok
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa keenam tersangka terbukti menyebarkan flyer digital berisi ajakan dengan narasi provokatif. Salah satu di antaranya memuat tulisan “Polisi butut, jangan takut”. Menurutnya, pesan semacam ini berpotensi besar menyesatkan pelajar dan mendorong mereka melakukan perlawanan terhadap aparat.
Selain itu, ditemukan pula konten yang lebih berbahaya berupa tutorial pembuatan bom molotov dan ajakan dengan iming-iming uang. Polisi mengungkap bahwa sejumlah pihak memberikan bayaran berkisar antara Rp62.500 hingga Rp200 ribu bagi anak-anak maupun orang dewasa yang bersedia ikut aksi.
Gelombang kerusuhan terjadi secara beruntun. Pada 25 Agustus, 337 orang diamankan, terdiri dari 202 pelajar, 26 mahasiswa, dan sisanya masyarakat umum. Mereka kemudian dipulangkan setelah mendapat konseling. Namun, aksi kembali pecah pada 28 Agustus dengan skala lebih besar. Polisi mengamankan 794 orang, mayoritas pelajar dari berbagai daerah seperti Cirebon, Indramayu, Purwakarta, Cianjur, hingga Serang.
Kerusuhan berlanjut pada 29 Agustus, ketika 11 orang diamankan. Gelombang berikutnya terjadi pada 30–31 Agustus, dengan 205 orang ditahan, di antaranya 25 orang ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pengrusakan fasilitas umum. Hingga awal September, jumlah tersangka yang ditahan mencapai 38 orang, dengan dakwaan mulai dari tindak anarkis, perusakan, hingga melawan petugas.
Kerusuhan yang terjadi tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga menimbulkan kerusakan pada sejumlah fasilitas publik. Kantor polisi, fasilitas umum, hingga sarana transportasi menjadi sasaran aksi vandalisme. Aparat menegaskan bahwa tindakan tersebut bukanlah bagian dari penyampaian aspirasi secara damai, melainkan tindak pidana yang merugikan masyarakat luas.
Kombes Pol Ade Ary menegaskan bahwa aksi-aksi tersebut berpotensi membahayakan jiwa pelajar yang mayoritas masih di bawah umur. “Ajakan yang menyesatkan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengorbankan keselamatan anak-anak yang dijadikan alat oleh pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
BACA JUGA : 120 Pelajar Diamankan Polisi Saat Hendak Ikut Demo Buruh di DPR, Mayoritas Terpengaruh Ajakan Medsos
Fenomena ini memperlihatkan bagaimana propaganda digital mampu menjadi alat mobilisasi massa yang efektif. Narasi sederhana yang dibungkus dengan bahasa emosional dan disebarkan melalui media sosial berpengaruh besar pada psikologi pelajar. Mereka merasa bagian dari gerakan besar, tanpa memahami konsekuensi hukum maupun risiko keselamatan yang menyertainya.
Menurut pakar komunikasi, pola yang digunakan para tersangka mirip dengan strategi propaganda klasik: menciptakan narasi musuh bersama, membangun solidaritas melalui simbol-simbol, dan menjanjikan keberanian kolektif. Hal ini semakin berbahaya karena dilakukan di platform dengan pengguna mayoritas anak muda yang mudah terpengaruh.
Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang terbukti menghasut dan menyebarkan provokasi. Selain penetapan tersangka, polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pendanaan aksi. Dugaan adanya aliran dana yang sengaja disalurkan untuk memobilisasi massa kini menjadi fokus penyidikan.
Langkah preventif juga ditempuh melalui konseling kepada pelajar yang terlibat, agar mereka memahami risiko hukum dan dampak sosial dari keterlibatan dalam aksi anarkis. Aparat mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial.
Kasus ini memberikan pelajaran penting mengenai kerentanan masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap pengaruh media sosial. Penyebaran informasi yang tidak terverifikasi, ditambah dengan narasi provokatif, dapat mengubah aspirasi yang sah menjadi kerusuhan destruktif. Situasi ini juga menjadi peringatan bagi pemerintah dan masyarakat untuk lebih serius dalam menangani literasi digital.
Secara politik, peristiwa ini mencerminkan tantangan besar dalam menjaga stabilitas di tengah dinamika demokrasi. Aksi protes sejatinya merupakan hak yang dijamin konstitusi, namun ketika berubah menjadi anarki, maka negara wajib hadir menjaga ketertiban umum.
Penangkapan FL dan lima tersangka lainnya menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak penyebaran hasutan yang berujung kerusuhan. Dengan menggunakan media sosial sebagai alat mobilisasi, para tersangka berhasil memengaruhi ribuan pelajar untuk turun ke jalan. Namun, dampak yang ditimbulkan justru merugikan masyarakat luas melalui kerusakan fasilitas umum dan ancaman keselamatan jiwa.
Kasus ini menjadi refleksi bagi semua pihak tentang pentingnya bijak bermedia sosial. Literasi digital yang kuat, pengawasan orang tua, serta tindakan tegas aparat hukum diharapkan dapat mencegah peristiwa serupa terulang di masa depan.
beritahariini.news - Pemerintah menyatakan bahwa tidak akan ada penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi…
beritahariini.news - Kejaksaan Negeri Karo memaparkan secara terbuka modus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan…
beritahariini.news - Setelah penantian panjang yang penuh liku, Paul Pogba akhirnya kembali mencatatkan namanya di…
beritahariini.news - Ketegangan antara Iran dan Israel kembali meningkat setelah seorang pejabat tinggi militer Iran…
beritahariini.news - Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali memasuki fase krusial. Presiden Amerika Serikat Donald…
beritahariini.news - Manajer tim Honda Team Asia, Hiroshi Aoyama, memberikan pujian luar biasa kepada Veda…