https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2025/05/26/suasana-lokasi-parkir-di-in-laws-coffee-and-eatery-jalan-diponegoro-denpasar-senin-2652025-lokasi-parkir-ini-viral-di-medsos-l-1748236193626_169.jpeg?w=700&q=90
beritahariini.news – Tarif parkir sepeda motor sebesar Rp 5.000 di kawasan Jalan Diponegoro, Denpasar Bali, menuai perhatian publik setelah viral di media sosial. Publik mempertanyakan keabsahan pungutan tersebut karena nominal yang tertera di karcis parkir insidental melebihi tarif normal yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Dalam unggahan yang beredar, terlihat jelas karcis parkir bertuliskan bahwa tarif untuk sepeda motor dikenakan Rp 5.000, disertai dengan logo resmi Pemerintah Kota Denpasar dan mencantumkan Perda No. 14 Tahun 2019 serta Perwali No. 64 Tahun 2023. Unggahan ini pun mengundang komentar warganet, sebagian menyayangkan tarif yang dianggap tidak wajar untuk sepeda motor.
Sebagai informasi, Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 64 Tahun 2023 secara tegas menetapkan tarif parkir motor sebesar Rp 2.000 dan Rp 3.000 untuk mobil di area publik. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa tarif bisa melonjak dua kali lipat pada kejadian yang viral tersebut.
Also Read
BACA JUGA: Nazwa Fidhia Anatasya Viral di Media Sosial: Fakta di Balik Foto dan Video 7 Detik yang Menghebohkan
Menanggapi polemik ini, Direktur Utama Perumda Bhukti Praja Sewakadarma, I Nyoman Putrawan, akhirnya memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa tarif tersebut berkaitan dengan kegiatan parkir insidental yang berlangsung saat malam pergelaran seni di kawasan tersebut.
“Pengelolaan parkir insidental ini merupakan hasil kerja sama antara Perumda dan Desa Adat Denpasar, atas permohonan panitia HUT ke-60 Banjar Catur Panca,” jelas Putrawan dalam keterangannya.
Kerja sama itu berdasarkan surat permohonan dari panitia kegiatan bernomor 196/BASUCAPA/V/2025, yang mengajukan pengelolaan parkir sementara pada Sabtu, 24 Mei 2025, pukul 17.00 WITA hingga selesai acara.
Dalam pelaksanaan tersebut, Perumda menempatkan petugas jasa layanan parkir dan memberikan mereka karcis insidental yang resmi, dengan ketentuan bahwa sisa karcis harus dikembalikan setelah acara selesai.
Sayangnya, dalam pelaksanaan di lapangan, ditemukan adanya penyimpangan. Seorang petugas atas nama Bapak Rada diketahui menyalahgunakan karcis insidental dan memungut tarif parkir di luar lokasi dan waktu kegiatan.
“Petugas tersebut tidak mengembalikan karcis sisa dan menggunakannya untuk pungutan liar. Tindakan ini telah melanggar prosedur yang berlaku,” ungkap Putrawan.
Atas pelanggaran tersebut, Perumda telah memberikan Surat Peringatan Pertama (SP 1) kepada petugas bersangkutan dan segera menarik seluruh karcis insidental yang belum dipakai dari seluruh petugas yang bertugas malam itu.
BACA JUGA: Waspadai Hoaks Vaksin TBC: Pemerintah Klarifikasi Informasi Keliru yang Beredar
Dalam standard operating procedure (SOP) Perumda, setiap petugas diberikan:
1 bundel karcis sepeda motor berisi 50 lembar
1 bundel karcis mobil berisi 50 lembar
Apabila terjadi kekurangan karcis selama berlangsungnya kegiatan, tim dari sub bagian pengelolaan perparkiran akan standby untuk memberikan tambahan karcis di lokasi acara. Prosedur ini dimaksudkan untuk menjaga transparansi dan mencegah terjadinya penyalahgunaan.
Berdasarkan pantauan di lapangan pascainsiden viral ini, tidak terlihat adanya petugas parkir aktif di sekitar area In-laws Coffee & Eatery, lokasi yang sebelumnya menjadi sorotan. Beberapa kendaraan roda dua tampak terparkir rapi tanpa adanya pungutan yang dikenakan kepada pengendara.
Hal ini mengindikasikan bahwa Perumda telah melakukan penindakan cepat dan mengambil langkah tegas untuk menertibkan operasional parkir insidental, khususnya yang rawan disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Perumda Bhukti Praja Sewakadarma mengimbau masyarakat untuk mengecek legalitas karcis parkir sebelum membayar, terutama jika berada di area yang tidak lazim diberlakukan tarif tinggi. Setiap kegiatan parkir insidental seharusnya memiliki:
Waktu dan lokasi yang jelas
Petugas resmi dengan identitas lengkap
Karcis insidental resmi dari Perumda
Jika ditemukan pungutan yang tidak wajar atau karcis yang mencurigakan, masyarakat disarankan untuk melaporkannya langsung ke pihak berwenang atau melalui kanal pengaduan Perumda.
Kisah viral tarif parkir motor Rp 5 ribu di Bali ini membuka mata semua pihak terkait pentingnya transparansi pengelolaan perparkiran, baik dalam acara insidental maupun reguler. Perumda menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan, memperbaiki sistem distribusi karcis, dan menindak tegas setiap pelanggaran di lapangan.
Langkah cepat yang diambil oleh Perumda dinilai sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga kredibilitas layanan publik sekaligus memastikan bahwa masyarakat tidak dirugikan oleh ulah segelintir oknum.
beritahariini.news - Pemerintah menyatakan bahwa tidak akan ada penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi…
beritahariini.news - Kejaksaan Negeri Karo memaparkan secara terbuka modus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan…
beritahariini.news - Setelah penantian panjang yang penuh liku, Paul Pogba akhirnya kembali mencatatkan namanya di…
beritahariini.news - Ketegangan antara Iran dan Israel kembali meningkat setelah seorang pejabat tinggi militer Iran…
beritahariini.news - Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali memasuki fase krusial. Presiden Amerika Serikat Donald…
beritahariini.news - Manajer tim Honda Team Asia, Hiroshi Aoyama, memberikan pujian luar biasa kepada Veda…