Viral

Skandal Kredit Fiktif BPR Jepara Artha: Pegawai Bank BUMD Diduga Rugikan Negara Rp254 Miliar

beritahariini.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pencairan kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda). Skandal yang berlangsung pada periode 2022–2024 ini menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp254 miliar.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyidikan intensif. Proses penyelidikan mencakup pemeriksaan saksi, pemanggilan ahli, penggeledahan, hingga penyitaan sejumlah dokumen penting.

Kelima tersangka kini ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama sejak 18 September hingga 7 Oktober 2025.

Identitas Tersangka Korupsi Kredit Fiktif

Berdasarkan keterangan resmi KPK, lima orang yang menyandang status tersangka adalah:

  1. Jhendik Handoko (JH) – Direktur Utama BPR Jepara Artha.

  2. Iwan Nursusetyo (IN) – Direktur Bisnis dan Operasional.

  3. Ahmad Nasir (AN) – Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan.

  4. Ariyanto Sulistiyono (AS) – Kepala Bagian Kredit.

  5. Mohammad Ibrahim Al’asyari (MIA) – Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang, pihak swasta yang diduga terlibat dalam pencairan kredit fiktif.

Kelima nama tersebut diduga memainkan peran penting dalam memuluskan praktik manipulatif yang merugikan perusahaan daerah sekaligus keuangan negara.

BACA JUGA : Kasus Penculikan Kepala Cabang Bank: Jejak Dua Prajurit TNI dan Jaringan Sipil

Kronologi Skandal Kredit Fiktif

Awalnya, BPR Jepara Artha dikenal sebagai bank daerah yang stabil dengan portofolio kredit konsumtif, terutama bagi pegawai di lingkungan Pemkab Jepara. Namun, sejak 2021, bank ini mulai melakukan ekspansi ke sektor kredit usaha dengan sistem sindikasi.

Dalam waktu dua tahun, terjadi lonjakan penyaluran kredit usaha senilai Rp130 miliar yang kemudian berujung macet. Kondisi ini memperburuk kinerja keuangan bank. Untuk menutup kerugian, jajaran manajemen bersepakat mencairkan kredit fiktif bekerja sama dengan pihak swasta.

Pada awal 2022, JH bersama MIA diduga membuat kesepakatan mencairkan kredit tanpa analisis memadai. Data nasabah dipalsukan dengan menggunakan identitas masyarakat kecil, seperti pedagang, buruh, hingga pengemudi ojek online.

Modus Operandi Kredit Fiktif

Dalam periode April 2022 hingga Juli 2023, setidaknya tercatat 40 pencairan kredit fiktif dengan total nilai mencapai Rp263,6 miliar.

Modus yang digunakan antara lain:

  • Manipulasi dokumen persyaratan kredit.

  • Rekayasa rekening koran.

  • Pemalsuan foto usaha menggunakan identitas pihak ketiga.

  • Janji imbalan (fee) sekitar Rp100 juta untuk setiap debitur fiktif.

Sementara itu, pejabat internal BPR hanya menandatangani persetujuan kredit sebatas formalitas tanpa melakukan kajian risiko yang sebenarnya.

Aliran Dana dan Kickback

Dari hasil penyidikan, KPK menemukan indikasi kuat adanya aliran dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kickback kepada pejabat internal.

Beberapa temuan utama:

  • Biaya premi asuransi ke Jamkrida sebesar Rp2,06 miliar, dengan kickback Rp206 juta kepada JH.

  • Biaya notaris sebesar Rp10 miliar, dengan kickback Rp275 juta untuk IN dan Rp93 juta untuk AN.

Selain itu, kredit diproses bahkan sebelum agunan dilunasi dan sebelum pengikatan hak tanggungan dilakukan. Hal ini menunjukkan penyimpangan prosedur yang sangat serius.

BACA JUGA : Manfaat Perdagangan Internasional: Memperluas Pasar dan 9 Keuntungan Strategis bagi Perekonomian Global

Kerugian Negara Mencapai Rp254 Miliar

Akibat praktik curang tersebut, BPR Jepara Artha mengalami kerugian besar yang langsung berdampak pada kinerja keuangan. Padahal, sebelumnya bank ini rutin memberikan dividen kumulatif Rp46 miliar kepada Pemkab Jepara sebagai pemegang saham utama.

KPK memastikan dana kredit fiktif berasal dari penyertaan modal yang bersumber dari APBD Kabupaten Jepara. Artinya, kerugian bukan hanya ditanggung perusahaan, tetapi juga masyarakat yang seharusnya menerima manfaat pembangunan dari dana daerah.

Hasil audit awal menyebutkan kerugian negara mencapai Rp254 miliar, angka yang kini sedang difinalisasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Peran KPK dalam Pengembangan Kasus

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada lima tersangka. KPK akan menelusuri keterlibatan pihak lain yang mungkin turut menikmati hasil dari pencairan kredit fiktif tersebut.

“Kasus ini masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan yang ditetapkan setelah penyidik memperoleh bukti baru,” ungkap Asep.

KPK juga menyoroti lemahnya pengawasan internal BPR Jepara Artha yang seharusnya menjadi garis pertahanan pertama dalam mencegah praktik manipulatif.

Dampak Skandal terhadap Jepara dan Dunia Perbankan

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi citra BUMD perbankan daerah. BPR Jepara Artha, yang sebelumnya menjadi kebanggaan masyarakat Jepara, kini harus menghadapi krisis kepercayaan.

Dampak yang ditimbulkan antara lain:

  1. Kerugian keuangan daerah: Dana APBD yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik tersedot akibat praktik korupsi.

  2. Gangguan kinerja bank: Tingginya kredit macet membuat BPR kesulitan menjalankan fungsi intermediasi.

  3. Erosi kepercayaan publik: Nasabah dan masyarakat menjadi ragu mempercayakan dana pada bank daerah.

  4. Preseden buruk: Kasus ini memperlihatkan celah dalam pengawasan perbankan BUMD yang bisa dimanfaatkan pihak internal dan eksternal.

BACA JUGA : Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Resmi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin sejak 13 Juni 2025

Dasar Hukum yang Dikenakan

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur pidana berat bagi setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Ancaman hukuman mencakup pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda miliaran rupiah.

Upaya Pemulihan dan Pencegahan

Kasus BPR Jepara Artha menjadi pembelajaran penting bagi perbankan daerah di seluruh Indonesia. Beberapa langkah pencegahan yang perlu diperkuat antara lain:

  • Pengawasan internal yang lebih ketat terhadap prosedur pemberian kredit.

  • Penerapan sistem audit berlapis untuk mencegah manipulasi data.

  • Transparansi pengelolaan keuangan agar masyarakat dapat ikut mengawasi.

  • Peningkatan literasi keuangan bagi masyarakat kecil agar tidak mudah dimanfaatkan sebagai debitur fiktif.

Dengan penguatan sistem dan penegakan hukum yang tegas, kasus serupa diharapkan tidak terulang pada BPR maupun bank daerah lain.

Kasus kredit fiktif BPR Jepara Artha menjadi contoh nyata bagaimana kelemahan tata kelola dapat dimanfaatkan untuk praktik korupsi yang merugikan negara ratusan miliar rupiah. Dengan melibatkan pejabat internal dan pihak swasta, skandal ini memperlihatkan pentingnya integritas, pengawasan ketat, dan transparansi dalam pengelolaan lembaga keuangan daerah.

KPK kini terus mengusut kasus ini dan berkomitmen menuntaskan seluruh pihak yang terlibat. Bagi masyarakat Jepara, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa dana publik harus dijaga dengan penuh tanggung jawab demi kesejahteraan bersama.

Priscilla Austin

Recent Posts

Pemerintah Pastikan BBM Tak Naik di Tengah Isu Kenaikan Harga

beritahariini.news - Pemerintah menyatakan bahwa tidak akan ada penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi…

6 bulan ago

Kejari Karo Bongkar Pola Dugaan Korupsi Jasa Videografi, Amsal Sitepu Jadi Tersangka

beritahariini.news - Kejaksaan Negeri Karo memaparkan secara terbuka modus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan…

6 bulan ago

Gol yang Lama Dinanti Paul Pogba Akhiri Puasa Empat Tahun

beritahariini.news - Setelah penantian panjang yang penuh liku, Paul Pogba akhirnya kembali mencatatkan namanya di…

6 bulan ago

Pejabat Tertinggi Garda Revolusi Iran Gugur dalam Serangan Israel di Bandar Abbas

beritahariini.news - Ketegangan antara Iran dan Israel kembali meningkat setelah seorang pejabat tinggi militer Iran…

6 bulan ago

Trump Manuver Diplomatik Lewat Pakistan, Dorong Gencatan Senjata dengan Iran

beritahariini.news - Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali memasuki fase krusial. Presiden Amerika Serikat Donald…

6 bulan ago

Sejarah Baru Moto3 Honda Team Asia Soroti Debut Fantastis Veda Ega Pratama

beritahariini.news - Manajer tim Honda Team Asia, Hiroshi Aoyama, memberikan pujian luar biasa kepada Veda…

6 bulan ago