Serikat Buruh Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait PHK Massal di Sritex

Priscilla Austin

PHK Massal
https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/sbrGnIkDX56_VVsg7Z4edwwn0Lc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5146628/original/061180900_1740837251-20250301-Sritex_Pamit-AFP_5.jpg

beritahariini.news – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang menimpa ribuan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menuai reaksi keras dari kalangan buruh. Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengumumkan akan mengajukan gugatan class action terhadap pemerintah dan manajemen Sritex atas kebijakan PHK Massal yang dianggap ilegal dan melanggar aturan ketenagakerjaan.

Presiden KSPI yang juga Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa gugatan ini akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai bentuk perlawanan hukum terhadap keputusan PHK yang dinilai merugikan pekerja tanpa melalui mekanisme yang sah.

“Kami akan gugat ke pengadilan. Ini bentuk citizen lawsuit terhadap negara yang melakukan pembiaran terhadap PHK ribuan buruh. Kami akan membentuk tim hukum dan dalam 7 hingga 10 hari ke depan, gugatan ini akan resmi didaftarkan,” ujar Iqbal dalam konferensi pers, Minggu (3/3/2025).

Gugatan tersebut akan ditujukan kepada beberapa pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Perindustrian, Menteri Ketenagakerjaan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, serta pimpinan Sritex.


Aksi Demonstrasi PHK Massal Akan Digelar

Selain menempuh jalur hukum, serikat buruh juga akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran sebagai bentuk protes terhadap PHK massal ini.

Iqbal mengungkapkan bahwa aksi pertama akan berlangsung pada Rabu, 5 Maret 2025, dengan ribuan buruh akan turun ke jalan di depan Istana Negara dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Ini bukan hanya tentang PHK, tapi ada indikasi pembiaran oleh pemerintah terhadap nasib buruh. Kami akan turun ke jalan, melakukan aksi, dan menuntut keadilan,” tegasnya.

Selain di Jakarta, aksi serupa juga akan digelar di Semarang, di mana KSPI dan Partai Buruh wilayah Jawa Tengah akan mengorganisir protes serupa.


Pembentukan Satgas Sritex untuk Kawal Aset Perusahaan

Untuk memastikan tidak ada manipulasi dalam pengelolaan aset perusahaan, Partai Buruh dan KSPI akan membentuk Satgas Sritex.

Satgas ini bertugas mengawasi dan menjaga aset perusahaan, memastikan bahwa tidak ada upaya pengalihan aset yang bisa merugikan hak buruh.

BACA JUGA : Lion Group Sesuaikan Harga Tiket Mudik Lebaran 2025

“Kami akan memantau keluar-masuknya barang dan aset Sritex. Jangan sampai ada penyalahgunaan. Kami ingin memastikan transparansi dalam seluruh proses ini,” ujar Iqbal.

Ia juga menyoroti adanya indikasi skema penyewaan pabrik yang bisa merugikan buruh, karena pekerja yang terkena PHK justru bisa digantikan oleh tenaga outsourcing, yang bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan.


Posko Advokasi Buruh Sritex Didirikan

Untuk membantu para pekerja yang terkena PHK, serikat buruh akan mendirikan posko advokasi di depan pabrik Sritex.

“Posko ini akan menjadi pusat pengaduan bagi buruh yang merasa hak-haknya dirugikan. Buruh yang tidak setuju dengan PHK atau nilai pesangon yang diterima bisa datang ke posko ini untuk mendapatkan bantuan hukum,” ujar Iqbal.

Ia juga meyakini bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi buruh yang terkena PHK bisa terancam tidak dibayarkan atau malah dipotong sebagai bagian dari pesangon.


Mengapa PHK Massal Sritex Dianggap Ilegal?

Pada 1 Maret 2025, sebanyak 8.400 pekerja Sritex resmi diberhentikan. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, menyatakan bahwa perusahaan telah ditutup sejak tanggal tersebut.

Namun, serikat buruh menilai PHK ini ilegal karena tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan, baik dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 68 Tahun 2024 maupun UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menurut Said Iqbal, terdapat beberapa alasan utama mengapa PHK ini melanggar hukum:

1. Tidak Melalui Mekanisme Bipartit dan Tripartit

PHK massal seharusnya dilakukan melalui mekanisme bipartit (perundingan antara perusahaan dan serikat pekerja) dan tripartit (melibatkan Dinas Tenaga Kerja).

Namun, dalam kasus Sritex, tidak ada bukti adanya perundingan yang sah.

“Di mana notulen perundingan antara serikat pekerja dan manajemen Sritex? Tidak ada. Karyawan malah disuruh mendaftar PHK sendiri. Ini bentuk intimidasi atau karyawan memang tidak diberikan pemahaman yang benar,” ujar Iqbal.

Serikat buruh mendesak agar ada transparansi terkait alasan PHK, kondisi keuangan perusahaan, serta skema pembayaran pesangon bagi pekerja yang terdampak.


2. Dugaan Permainan dalam Pengelolaan Aset dan Karyawan

Serikat buruh juga mencurigai adanya rekayasa dalam pengelolaan aset perusahaan, di mana aset tidak segera dijual tetapi justru disewakan kepada pihak lain.

“Kalau pabrik ini disewakan, siapa yang akan mengelolanya? Apakah buruh yang terkena PHK akan digantikan oleh tenaga outsourcing? Ini bertentangan dengan regulasi,” tegasnya.

Ia juga menduga bahwa ada potensi PHK yang dipaksakan untuk memudahkan masuknya investor baru, sementara hak buruh justru diabaikan.


3. Tidak Ada Kejelasan Mengenai Pesangon dan THR

Serikat buruh mendesak agar ada transparansi dalam pembayaran pesangon dan hak-hak lainnya.

“Kami yakin ada risiko besar bahwa THR tidak dibayarkan, atau bahkan dipotong dari pesangon buruh,” ujar Iqbal.

Oleh karena itu, posko advokasi akan memastikan bahwa pekerja mendapatkan haknya secara penuh, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.


Tuntutan Buruh PHK Massal kepada Pemerintah dan Sritex

Dengan adanya berbagai pelanggaran ini, Partai Buruh dan KSPI menuntut beberapa hal, antara lain:

  1. Membatalkan PHK massal yang dianggap ilegal dan mengembalikan pekerja ke posisi semula.
  2. Melibatkan Dinas Tenaga Kerja dalam negosiasi ulang terkait PHK, pesangon, dan hak buruh lainnya.
  3. Membuka audit keuangan Sritex secara transparan untuk memastikan tidak ada manipulasi keuangan yang merugikan buruh.
  4. Memastikan tidak ada upaya penggantian buruh tetap dengan tenaga outsourcing.
  5. Membayar THR 2025 secara penuh bagi buruh yang terkena PHK.

Kesimpulan

Kasus PHK massal Sritex telah menjadi sorotan nasional, dengan ribuan buruh kehilangan pekerjaan secara mendadak. Serikat buruh menilai keputusan ini melanggar aturan ketenagakerjaan dan akan melakukan gugatan hukum serta aksi demonstrasi.

Selain itu, langkah strategis berupa pembentukan Satgas Sritex dan posko advokasi akan dilakukan untuk mengawal hak buruh. Dengan dukungan publik dan tekanan terhadap pemerintah, diharapkan ada solusi yang lebih adil bagi para pekerja terdampak.

Apa Selanjutnya?

Proses hukum dan aksi buruh akan terus bergulir. Akankah pemerintah merespons tuntutan ini? Ataukah kasus PHK massal ini akan menjadi preseden buruk bagi buruh di industri tekstil?

Perkembangan lebih lanjut akan terus dipantau untuk memastikan hak buruh tetap diperjuangkan.

Popular Post

NewsPolitik

Profil Ketua Komnas HAM Anis Hidayah: Aktivis Migran yang Kini Memimpin Lembaga Hak Asasi Tertinggi

beritahariini.news – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menetapkan susunan baru pimpinan dan subkomisi untuk periode 2022–2027. Keputusan ...

Viral

MUA Dea Lipa Akui Dirinya Pria Bernama Deni, Pihak Keluarga Sampaikan Permintaan Maaf

beritahariini.news – Polemik soal identitas asli MUA viral bernama Dea Lipa, atau yang dikenal publik sebagai Sister Hong Lombok, akhirnya ...

5 Fakta Kasus Bu Guru Salsa, Viral Gegara Ulah Pacar Online

Viral

5 Fakta Kasus Bu Guru Salsa, Viral Gegara Ulah Pacar Online

beritahariini.news – Kasus yang menimpa Salsa Anindya, guru honorer asal Jember, Jawa Timur, menjadi perbincangan publik setelah rekaman pribadinya tersebar ...

News

Heboh! Pondasi Tiang Listrik di Sambas Retak, Warga Temukan Isi Kelapa dan Serabut

beritahariini.news – Warga Desa Sarang Burung Usrat, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, digemparkan oleh temuan tak biasa pada pondasi ...

Gaya HidupLainnya

Cantiknya Olla Ramlan Saat Pamer Momen Liburan di Labuan Bajo

beritahariini.news – Artis dan presenter Olla Ramlan tengah menikmati momen liburan yang menenangkan di Labuan Bajo, salah satu destinasi wisata ...

Ekonomi

Proyek Batu Bara BUMN Dapat Pendanaan Rp 3,5 Triliun

beritahariini.news – PT Bukit Asam Tbk (PTBA), salah satu perusahaan tambang batu bara terbesar milik negara yang tergabung dalam holding ...