Politik

RUU KUHAP: Komisi III DPR Pastikan Penghinaan Presiden Dapat Diselesaikan dengan Restorative Justice

beritahariini.news – Komisi III DPR RI memastikan bahwa pasal penghinaan terhadap presiden dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan pasal ini tidak dapat diselesaikan dengan RJ adalah keliru.

Klarifikasi Terkait Kesalahan Redaksi dalam RUU KUHAP

Habiburokhman mengungkapkan adanya kesalahan redaksional dalam Pasal 77 RUU KUHAP. Draf yang sebelumnya dipublikasikan mencantumkan pasal penghinaan presiden sebagai pengecualian dalam penyelesaian RJ. Namun, ia memastikan bahwa draf terbaru telah diperbaiki dan pasal tersebut tetap bisa diselesaikan melalui mekanisme ini.

“Ada kesalahan redaksi dari draft yang kami publikasikan. Seharusnya, Pasal 77 tidak mencantumkan pasal penghinaan presiden sebagai bagian dari tindak pidana yang dikecualikan untuk RJ,” ujar Habiburokhman dalam pernyataan resminya pada Senin (24/3/2025).

Kesepakatan Seluruh Fraksi di DPR

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menegaskan bahwa seluruh fraksi di DPR telah sepakat mengenai penerapan RJ dalam kasus penghinaan terhadap presiden. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem hukum yang lebih berkeadilan dan tidak sekadar mengedepankan hukuman pidana.

“Kami tegaskan bahwa seluruh fraksi sudah sepakat. Pasal penghinaan presiden justru menjadi salah satu yang paling penting untuk dapat diselesaikan dengan RJ. Keputusan ini tidak akan berubah dalam proses pembahasan dan pengesahan RUU nanti,” lanjutnya.

BACA JUGA : Puluhan Mantan Anggota DPRD Jateng Kembalikan Rp 2,3 Miliar ke Kas Negara

RUU KUHAP dan Pengecualian Restorative Justice

Dalam draf terbaru RUU KUHAP, terdapat sejumlah tindak pidana yang dikecualikan dari penyelesaian RJ. Berikut adalah daftar tindak pidana yang tidak bisa diselesaikan di luar pengadilan:

  1. Tindak pidana terorisme.
  2. Tindak pidana korupsi.
  3. Tindak pidana tanpa korban.
  4. Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali karena kealpaan.
  5. Tindak pidana terhadap nyawa seseorang.
  6. Tindak pidana dengan ancaman pidana minimum khusus.
  7. Tindak pidana narkoba, kecuali bagi pengguna.

Dengan daftar pengecualian ini, kasus penghinaan terhadap presiden tetap dapat diproses melalui restorative justice, memungkinkan penyelesaian hukum yang lebih mengedepankan musyawarah dan keadilan restoratif.

Implikasi Restorative Justice dalam Kasus Penghinaan Presiden

Restorative justice merupakan pendekatan hukum yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Dalam konteks pasal penghinaan presiden, pendekatan ini dapat mencegah kriminalisasi berlebihan terhadap individu yang mungkin melakukan pelanggaran karena ketidaktahuan atau faktor lainnya.

Mekanisme ini juga selaras dengan prinsip demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dengan tetap menjaga norma hukum dan etika dalam kehidupan bernegara. Dengan adanya RJ, diharapkan tidak terjadi penyalahgunaan hukum yang dapat berujung pada pembatasan hak berpendapat.

Komisi III DPR RI telah mengklarifikasi bahwa penghinaan terhadap presiden dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dalam RUU KUHAP. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan asas keadilan serta menghindari penggunaan hukum pidana secara berlebihan. Dengan pembaruan ini, diharapkan sistem hukum di Indonesia semakin inklusif, adil, dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.

Priscilla Austin

Recent Posts

Pemerintah Pastikan BBM Tak Naik di Tengah Isu Kenaikan Harga

beritahariini.news - Pemerintah menyatakan bahwa tidak akan ada penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi…

6 bulan ago

Kejari Karo Bongkar Pola Dugaan Korupsi Jasa Videografi, Amsal Sitepu Jadi Tersangka

beritahariini.news - Kejaksaan Negeri Karo memaparkan secara terbuka modus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan…

6 bulan ago

Gol yang Lama Dinanti Paul Pogba Akhiri Puasa Empat Tahun

beritahariini.news - Setelah penantian panjang yang penuh liku, Paul Pogba akhirnya kembali mencatatkan namanya di…

6 bulan ago

Pejabat Tertinggi Garda Revolusi Iran Gugur dalam Serangan Israel di Bandar Abbas

beritahariini.news - Ketegangan antara Iran dan Israel kembali meningkat setelah seorang pejabat tinggi militer Iran…

6 bulan ago

Trump Manuver Diplomatik Lewat Pakistan, Dorong Gencatan Senjata dengan Iran

beritahariini.news - Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali memasuki fase krusial. Presiden Amerika Serikat Donald…

6 bulan ago

Sejarah Baru Moto3 Honda Team Asia Soroti Debut Fantastis Veda Ega Pratama

beritahariini.news - Manajer tim Honda Team Asia, Hiroshi Aoyama, memberikan pujian luar biasa kepada Veda…

6 bulan ago