RUU KUHAP: Komisi III DPR Pastikan Penghinaan Presiden Dapat Diselesaikan dengan Restorative Justice
beritahariini.news – Komisi III DPR RI memastikan bahwa pasal penghinaan terhadap presiden dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan pasal ini tidak dapat diselesaikan dengan RJ adalah keliru.
Habiburokhman mengungkapkan adanya kesalahan redaksional dalam Pasal 77 RUU KUHAP. Draf yang sebelumnya dipublikasikan mencantumkan pasal penghinaan presiden sebagai pengecualian dalam penyelesaian RJ. Namun, ia memastikan bahwa draf terbaru telah diperbaiki dan pasal tersebut tetap bisa diselesaikan melalui mekanisme ini.
“Ada kesalahan redaksi dari draft yang kami publikasikan. Seharusnya, Pasal 77 tidak mencantumkan pasal penghinaan presiden sebagai bagian dari tindak pidana yang dikecualikan untuk RJ,” ujar Habiburokhman dalam pernyataan resminya pada Senin (24/3/2025).
Also Read
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menegaskan bahwa seluruh fraksi di DPR telah sepakat mengenai penerapan RJ dalam kasus penghinaan terhadap presiden. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem hukum yang lebih berkeadilan dan tidak sekadar mengedepankan hukuman pidana.
“Kami tegaskan bahwa seluruh fraksi sudah sepakat. Pasal penghinaan presiden justru menjadi salah satu yang paling penting untuk dapat diselesaikan dengan RJ. Keputusan ini tidak akan berubah dalam proses pembahasan dan pengesahan RUU nanti,” lanjutnya.
BACA JUGA : Puluhan Mantan Anggota DPRD Jateng Kembalikan Rp 2,3 Miliar ke Kas Negara
Dalam draf terbaru RUU KUHAP, terdapat sejumlah tindak pidana yang dikecualikan dari penyelesaian RJ. Berikut adalah daftar tindak pidana yang tidak bisa diselesaikan di luar pengadilan:
Dengan daftar pengecualian ini, kasus penghinaan terhadap presiden tetap dapat diproses melalui restorative justice, memungkinkan penyelesaian hukum yang lebih mengedepankan musyawarah dan keadilan restoratif.
Restorative justice merupakan pendekatan hukum yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Dalam konteks pasal penghinaan presiden, pendekatan ini dapat mencegah kriminalisasi berlebihan terhadap individu yang mungkin melakukan pelanggaran karena ketidaktahuan atau faktor lainnya.
Mekanisme ini juga selaras dengan prinsip demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dengan tetap menjaga norma hukum dan etika dalam kehidupan bernegara. Dengan adanya RJ, diharapkan tidak terjadi penyalahgunaan hukum yang dapat berujung pada pembatasan hak berpendapat.
Komisi III DPR RI telah mengklarifikasi bahwa penghinaan terhadap presiden dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dalam RUU KUHAP. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan asas keadilan serta menghindari penggunaan hukum pidana secara berlebihan. Dengan pembaruan ini, diharapkan sistem hukum di Indonesia semakin inklusif, adil, dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
beritahariini.news - Pemerintah menyatakan bahwa tidak akan ada penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi…
beritahariini.news - Kejaksaan Negeri Karo memaparkan secara terbuka modus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan…
beritahariini.news - Setelah penantian panjang yang penuh liku, Paul Pogba akhirnya kembali mencatatkan namanya di…
beritahariini.news - Ketegangan antara Iran dan Israel kembali meningkat setelah seorang pejabat tinggi militer Iran…
beritahariini.news - Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali memasuki fase krusial. Presiden Amerika Serikat Donald…
beritahariini.news - Manajer tim Honda Team Asia, Hiroshi Aoyama, memberikan pujian luar biasa kepada Veda…