beritahariini.news – Jakarta, 23 Maret 2025 Polri Tegaskan Isu Tebusan Merupakan Hoaks Polri membantah tuduhan yang beredar di media sosial terkait permintaan tebusan sebesar Rp12 juta oleh Polsek Cakung untuk membebaskan lima mahasiswa demonstran yang menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.
“Informasi yang menyebut Polsek Cakung meminta uang tebusan sebagaimana beredar di media sosial adalah hoaks,” ujar Nicolas dalam keterangannya pada Minggu (23/3/2025).
Kronologi Penyebaran Isu
Isu tersebut pertama kali mencuat melalui unggahan akun X @jurnalceritaa, yang mengklaim bahwa Polsek Cakung meminta tebusan dari pihak keluarga salah satu mahasiswa yang ditahan, yakni Muhammad Nabil Rafiudin, pada Jumat (21/3). Namun, Nicolas memastikan bahwa Polsek Cakung tidak pernah menahan mahasiswa tersebut maupun empat mahasiswa lainnya terkait aksi demonstrasi.

Also Read
“Kami tegaskan bahwa Polsek Cakung, yang berada dalam wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur, tidak pernah mengamankan lima mahasiswa terkait unjuk rasa penolakan RUU TNI,” katanya.
BACA JUGA : Viral Pria Naik Kuda Menuju Tarawih, Netizen Terhibur dan Soroti Keunikannya
Klarifikasi Terkait Penangkapan Pemuda
Lebih lanjut, Nicolas menjelaskan bahwa Polsek Cakung memang sempat mengamankan empat pemuda yang terlibat aksi tawuran di wilayah Cakung pada 16 Februari 2025. Namun, peristiwa tersebut tidak ada kaitannya dengan aksi demonstrasi penolakan RUU TNI.
“Pada 16 Februari 2025, Polsek Cakung mengamankan empat orang dalam kasus tawuran di Cakung, yang lokasinya jauh dari wilayah unjuk rasa di Jakarta Pusat,” ungkap Nicolas.
Keempat pemuda tersebut saat ini masih menjalani proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polri Buka Layanan Pengaduan
Sebagai langkah antisipatif, Nicolas mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh anggota kepolisian. Aduan dapat disampaikan ke Propam Polres Metro Jakarta Timur atau Propam Polda Metro Jaya.
“Jika ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh anggota Polsek Cakung, silakan laporkan ke Propam Polres Metro Jakarta Timur atau Propam Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan resmi Polres Metro Jakarta Timur di nomor 081399388201.
Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dengan tegas membantah tuduhan yang menyebut adanya permintaan tebusan oleh Polsek Cakung terhadap lima mahasiswa demonstran RUU TNI. Dia menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan hoaks dan tidak berdasar. Polri juga memastikan bahwa mereka tetap profesional dalam menangani kasus-kasus hukum dan membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor jika menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat.

















