Petani dan Industri Tembakau Nasional di Ambang Ancaman Serius Akibat Regulasi Tembakau
beritahariini.news – Industri tembakau nasional tengah berada dalam pusaran ancaman serius menyusul pemberlakuan berbagai regulasi yang dianggap tidak berpihak pada kepentingan dalam negeri. Aturan-aturan tersebut dinilai mengabaikan aspek kedaulatan nasional dan menimbulkan kekhawatiran besar akan kerugian ekonomi yang signifikan, khususnya bagi petani dan pelaku industri hasil tembakau.
Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Nasdem, Nurhadi, menyuarakan sikap kritis terhadap serangkaian kebijakan yang menyangkut pertembakauan. Ia menekankan bahwa regulasi strategis semestinya berpijak pada realitas domestik, bukan sekadar mengadopsi pendekatan global yang belum tentu relevan dengan konteks nasional.
Nurhadi secara gamblang menyampaikan kekhawatirannya terhadap kemungkinan adanya intervensi asing melalui Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Menurutnya, FCTC sebagai kerangka kerja internasional bidang pengendalian tembakau justru berpotensi mengekang otonomi Indonesia dalam merumuskan kebijakan nasional.
Also Read
“Jika setiap kebijakan nasional harus tunduk pada standar internasional yang tidak kontekstual, maka hal ini menggerus kedaulatan kebijakan kita. DPR bisa kehilangan fungsi strategisnya sebagai penentu arah kebijakan nasional,” tegas Nurhadi dalam keterangannya, Senin (14/7/2025).
Ia menekankan pentingnya mempertahankan kemerdekaan dalam menyusun regulasi yang sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat Indonesia. Menurutnya, keterikatan buta pada kesepakatan global dapat melemahkan posisi Indonesia dalam menentukan nasib sektor strategisnya sendiri.
BACA JUGA : Blackstone Borneo Hormati Proses Hukum PT RMI, Komitmen Investasi Tetap Kuat di Indonesia
Salah satu dampak langsung dari penerapan regulasi tembakau yang terlalu ketat adalah potensi berkurangnya penerimaan negara dari sektor cukai. Cukai Hasil Tembakau (CHT) telah lama menjadi sumber pendapatan vital bagi negara. Pada tahun 2024 saja, CHT menyumbang Rp216,9 triliun atau setara dengan 72 persen dari total penerimaan kepabeanan dan cukai nasional.
Nurhadi menegaskan bahwa tembakau bukan sekadar komoditas pertanian, melainkan penopang fiskal negara, terutama saat kontribusi dividen BUMN terhadap Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kian menurun. Jika sektor ini ditekan secara sepihak, maka kestabilan keuangan negara dapat terganggu.
Menurutnya, keseimbangan antara kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekonomi harus dijaga secara proporsional. Kebijakan yang terlalu condong ke satu sisi berpotensi merugikan sektor lain yang tidak kalah pentingnya bagi kelangsungan hidup jutaan masyarakat.
Regulasi yang tidak memperhitungkan dampak sosial secara menyeluruh dapat berdampak fatal bagi petani tembakau, buruh industri, hingga pelaku usaha kecil. Nurhadi mengingatkan bahwa industri tembakau adalah sektor padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja, terutama di daerah-daerah penghasil tembakau seperti Temanggung, Madura, Lombok, dan Jember.
“Jika sektor ini ditekan dari hulu ke hilir, maka petani akan kehilangan pasar, buruh kehilangan pekerjaan, dan usaha kecil menengah seperti warung-warung akan mengalami penurunan omzet drastis,” ujarnya.
Hal ini menjadi kekhawatiran utama mengingat Indonesia tengah menghadapi tantangan ekonomi global yang tidak menentu. Kebijakan yang tidak mempertimbangkan dampak terhadap ketenagakerjaan dapat memperburuk gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi di banyak sektor.
Nurhadi menyoroti bahwa ekosistem industri tembakau memiliki jangkauan yang luas, mulai dari petani, buruh linting, distributor, hingga pelaku usaha mikro. Semua komponen tersebut terikat dalam sebuah rantai ekonomi yang saling menopang satu sama lain. Jika salah satu bagian dirusak oleh regulasi yang tidak adaptif, maka keseluruhan sistem akan runtuh.
Ia mengingatkan bahwa sektor informal seperti ini justru berperan sebagai bantalan ekonomi masyarakat bawah. Dalam situasi ekonomi yang rapuh, peran sektor ini tidak boleh diabaikan. Pemerintah semestinya memperkuat keberadaan ekosistem ini melalui kebijakan yang kontekstual, realistis, dan berpihak pada rakyat.
Nurhadi menekankan bahwa setiap kebijakan yang mengacu pada standar internasional harus melewati kajian mendalam terkait kesesuaiannya dengan karakteristik Indonesia. Ia menyebutkan bahwa pendekatan seragam terhadap pengendalian tembakau, seperti yang diatur dalam FCTC, belum tentu tepat untuk diterapkan di negara dengan struktur ekonomi dan sosial seperti Indonesia.
Menurutnya, penerapan kebijakan internasional tanpa modifikasi lokal dapat mengakibatkan ketimpangan kebijakan dan menimbulkan resistensi di masyarakat. Ia pun mengusulkan agar Indonesia secara tegas meninjau ulang keterlibatannya dalam FCTC jika keberadaan kerangka tersebut lebih banyak menimbulkan kerugian.
Melihat dampak multidimensi yang ditimbulkan, Nurhadi mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi tembakau yang tengah dirancang maupun yang telah diberlakukan. Ia menyarankan agar pembahasan kebijakan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan petani, pelaku industri, akademisi, dan pakar kebijakan publik.
“Tidak ada salahnya jika pemerintah mengkaji ulang bahkan membatalkan regulasi tertentu apabila lebih banyak mudarat daripada manfaatnya,” ucapnya dengan tegas.
Nurhadi juga mengingatkan bahwa pembentukan kebijakan harus berlandaskan pada data empiris dan bukan sekadar tekanan dari lembaga internasional. Ia menekankan perlunya pendekatan berbasis fakta lapangan dan aspirasi rakyat.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global yang mengancam stabilitas dalam negeri, pemerintah diharapkan mampu mengeluarkan kebijakan yang bersifat adaptif dan protektif. Sektor-sektor yang selama ini menjadi bantalan ekonomi masyarakat seperti pertembakauan, harus mendapatkan perhatian khusus dan tidak boleh dijadikan korban dari agenda yang tidak berpijak pada realitas nasional.
Regulasi yang bersifat restriktif terhadap sektor padat karya seperti tembakau dinilai hanya akan menambah beban di tengah ancaman pengangguran. Pemerintah diminta untuk lebih selektif dan cermat dalam merumuskan kebijakan, serta menempatkan kepentingan nasional di atas segalanya.
Industri tembakau dan para petaninya bukan hanya bagian dari aktivitas ekonomi, melainkan bagian dari struktur sosial dan kedaulatan ekonomi bangsa. Di tengah tekanan global, kebijakan nasional harus berpijak pada kenyataan domestik, bukan pada desakan internasional yang belum tentu relevan.
Jika pemerintah bersikeras menerapkan kebijakan yang mengekang sektor pertembakauan tanpa mempertimbangkan dampak luasnya, maka yang akan terjadi bukan hanya kerugian ekonomi, tetapi juga potensi instabilitas sosial yang lebih besar.
beritahariini.news - Pemerintah menyatakan bahwa tidak akan ada penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi…
beritahariini.news - Kejaksaan Negeri Karo memaparkan secara terbuka modus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan…
beritahariini.news - Setelah penantian panjang yang penuh liku, Paul Pogba akhirnya kembali mencatatkan namanya di…
beritahariini.news - Ketegangan antara Iran dan Israel kembali meningkat setelah seorang pejabat tinggi militer Iran…
beritahariini.news - Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali memasuki fase krusial. Presiden Amerika Serikat Donald…
beritahariini.news - Manajer tim Honda Team Asia, Hiroshi Aoyama, memberikan pujian luar biasa kepada Veda…