beritahariini.news – Praktik ilegal pengoplosan liquefied petroleum gas (LPG) subsidi kembali mencuat, kali ini terjadi di Bali. Kasus LPG Oplosan ini menarik perhatian publik setelah pihak berwenang berhasil mengungkap sindikat yang mengubah LPG bersubsidi tiga kilogram menjadi LPG nonsubsidi dalam ukuran lebih besar. Meskipun demikian, PT Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa agen dan pangkalan resmi tidak terlibat dalam aksi kejahatan ini.
Pengungkapan Kasus LPG Oplosan di Bali
Kasus LPG oplosan yang terungkap di Kota Denpasar dan Kabupaten Gianyar menambah daftar panjang praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Sindikat ini diketahui membeli LPG tiga kilogram dari pengecer atau warung, bukan dari agen resmi.
Menurut Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus), Aji Anom Purwasakti, LPG subsidi yang menjadi barang bukti dalam kasus ini dibeli oleh pelaku dengan harga Rp21 ribu per tabung di warung atau pengecer. Hal ini menunjukkan bahwa mereka tidak memperoleh pasokan dari lembaga penyalur resmi.

Also Read
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pertamina telah memperketat pengawasan terhadap distribusi LPG, terutama selama bulan Ramadan. Pihaknya bekerja sama dengan Polda Bali dan Pemerintah Provinsi Bali untuk memastikan distribusi LPG berjalan dengan lancar serta bebas dari praktik curang.
“Kami terus meningkatkan pemantauan di seluruh lembaga penyalur resmi secara berkala dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan LPG bersubsidi,” kata Aji Anom.
Polisi Tangkap Sindikat Oplosan LPG
Pengungkapan kasus LPG oplosan ini dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri, yang berhasil membongkar dua lokasi pengoplosan di Gianyar dan Denpasar. Dalam penggerebekan tersebut, empat orang tersangka ditangkap, yakni GB, BK, MS, dan KS. Selain itu, empat orang lainnya masih berstatus saksi dan tengah dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Salah satu lokasi pengoplosan ditemukan di sebuah gudang di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Polisi mengungkap bahwa kegiatan ilegal ini telah berlangsung selama empat bulan terakhir.
Di Kota Denpasar, pengoplosan dilakukan di Jalan Ulam Kencana Nomor 16, Pesanggaran, Denpasar Selatan. Pihak kepolisian juga tengah mendalami peran empat orang lainnya yang terlibat dalam jaringan ini.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- 1.616 tabung LPG subsidi tiga kilogram,
- 603 tabung LPG ukuran 12 kilogram (baik berwarna biru maupun merah muda),
- 94 tabung LPG ukuran 50 kilogram.
Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, sindikat ini mampu menghasilkan omzet harian sekitar Rp25 juta. Dengan perhitungan tersebut, keuntungan yang mereka raup bisa mencapai Rp650 juta per bulan.
Modus Operandi Sindikat Pengoplos LPG
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memiliki tugas masing-masing. GB disebut sebagai pemodal utama yang mendanai seluruh operasi ilegal ini. Ia membayar sewa gudang sebesar Rp8 juta per bulan kepada pemiliknya, IBS. Selain itu, ia bertanggung jawab membayar gaji karyawan, membeli LPG subsidi dari pengecer, dan mengawasi proses pengoplosan.
BACA JUGA : Prabowo Percepat Hilirisasi, Targetkan Pembangunan Kilang Minyak 1 Juta Barel
Setelah LPG subsidi dikemas ulang dalam tabung 12 kilogram dan 50 kilogram, sindikat ini menjualnya dengan harga jauh lebih tinggi dari harga LPG subsidi asli:
- LPG 12 kilogram dijual seharga Rp170 ribu per tabung,
- LPG 50 kilogram dijual dengan harga Rp670 ribu per tabung.
Pasar utama mereka adalah warung makan dan usaha binatu yang membutuhkan LPG dalam jumlah besar.
Sanksi Hukum bagi Pelaku
Polisi memastikan bahwa seluruh tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini telah diperbarui dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan sanksi lebih tegas terhadap pelaku penyalahgunaan energi.
Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar. Hukuman berat ini diharapkan memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba melakukan kejahatan serupa.
Upaya Pertamina dalam Mencegah LPG Oplosan
Menanggapi kasus ini, Pertamina menegaskan komitmennya dalam memastikan LPG subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak. Perusahaan energi pelat merah ini juga memperketat sistem pengawasan di seluruh agen dan pangkalan resmi guna mencegah kebocoran distribusi LPG subsidi ke tangan oknum tak bertanggung jawab.
Sebagai langkah preventif, Pertamina akan terus berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk memberantas praktik pengoplosan LPG. Perusahaan juga mengimbau masyarakat agar membeli LPG bersubsidi hanya dari agen dan pangkalan resmi untuk menghindari produk ilegal yang bisa membahayakan keselamatan.
Aji Anom mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan tidak tergiur harga LPG yang lebih murah di luar agen resmi.
“Jangan mudah percaya dengan harga miring, pastikan membeli LPG di tempat resmi agar keamanan dan kualitasnya terjamin,” tegasnya.
Selain itu, Pertamina juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi. Pengaduan dapat disampaikan melalui call center 135, yang akan segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
Ancaman Bahaya dari LPG Oplosan
Praktik pengoplosan LPG tidak hanya merugikan negara tetapi juga berbahaya bagi masyarakat. Berikut beberapa risiko yang dapat timbul akibat penggunaan LPG oplosan:
- Risiko Ledakan – Proses pemindahan gas dari tabung kecil ke tabung besar sering dilakukan secara tidak aman, sehingga meningkatkan risiko kebocoran dan ledakan.
- Kualitas Gas Tidak Terjamin – LPG oplosan tidak memiliki standar kualitas yang jelas, sehingga bisa menyebabkan nyala api tidak stabil dan mengeluarkan jelaga berlebihan.
- Tabung LPG Rentan Bocor – Tabung yang digunakan dalam praktik pengoplosan sering kali sudah dalam kondisi buruk, meningkatkan kemungkinan kebocoran gas yang berbahaya.
- Kerugian Ekonomi bagi Konsumen – LPG oplosan biasanya memiliki kadar campuran yang tidak sesuai standar, sehingga tidak seefisien LPG asli. Akibatnya, konsumen harus membeli lebih banyak untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Kesimpulan
Kasus pengoplosan LPG subsidi di Bali menjadi pengingat bahwa praktik ilegal dalam distribusi energi masih menjadi masalah serius di Indonesia. Meskipun aparat telah bertindak cepat, langkah pencegahan dan penindakan harus terus diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang.
Pertamina memastikan bahwa distribusi LPG di agen dan pangkalan resmi tetap berjalan sesuai prosedur. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak membeli LPG dari sumber yang tidak jelas.
Dengan kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan LPG oplosan bisa berjalan lebih efektif demi keselamatan dan kesejahteraan bersama.














