https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2025/05/23/video-pernikahan-anak-smp-di-lombok-nusa-tenggara-barat-ntb-viral-di-media-sosial-tangkapan-layar-1747985683978_169.jpeg
beritahariini.news – Sebuah video prosesi pernikahan adat Sasak yang menampilkan pasangan remaja menjadi viral di media sosial dan mengundang gelombang kritik tajam dari warganet serta pemerhati anak. Pernikahan tersebut melibatkan seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 15 tahun dengan seorang siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berusia 17 tahun. Peristiwa yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini kini berbuntut panjang secara hukum.
Pasangan remaja dalam pernikahan tersebut adalah SMY (15), siswi asal Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur, dan SR (17), siswa asal Desa Braim, Kecamatan Praya Tengah. Keduanya masih duduk di bangku sekolah saat menjalani pernikahan adat yang dalam tradisi lokal disebut nyongkolan.
Namun, yang menjadi perhatian utama bukan hanya soal usia pasangan ini, melainkan juga tingkah laku mempelai perempuan dalam video yang viral. Dalam rekaman yang tersebar di media sosial Facebook melalui akun @Dyiok Stars, SMY terlihat berjoget sambil ditandu menuju pelaminan. Aksinya tersebut menuai respons negatif karena dianggap tidak lazim dan memicu kecurigaan mengenai kondisi psikologisnya.
Also Read
BACA JUGA: Cut Meyriska Ungkap Pernah Dilabrak Perempuan yang Baper pada Roger Danuarta
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, langsung menanggapi video viral tersebut. Ia menyoroti perilaku tidak biasa dari mempelai perempuan yang terekam dalam video tersebut. Namun, Joko menegaskan bahwa pihaknya belum dapat menyimpulkan kondisi kejiwaan SMY tanpa pemeriksaan medis yang sahih.
“Kita tidak bisa menjustifikasi begitu saja. Semua harus melalui proses pemeriksaan tenaga medis dan itu akan kami lakukan,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, LPA Kota Mataram telah resmi melaporkan kasus dugaan pernikahan anak tersebut ke Polres Lombok Tengah pada Sabtu, 24 Mei 2025. Laporan tersebut mencakup dugaan keterlibatan orang tua, pihak penghulu, dan siapapun yang memfasilitasi berlangsungnya pernikahan tersebut.
Dalam laporan yang disampaikan ke pihak kepolisian, orang tua kedua mempelai dan penghulu pernikahan menjadi pihak terlapor karena dianggap telah memfasilitasi pernikahan anak di bawah umur. Padahal, secara hukum, pernikahan anak di bawah usia 19 tahun melanggar Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974.
Joko mengungkapkan bahwa pemerintah desa setempat sebenarnya telah berusaha mencegah pernikahan ini, baik dari pihak Desa Sukaraja maupun Braim. Namun, usaha tersebut tidak membuahkan hasil karena keluarga dari kedua pihak bersikukuh tetap melangsungkan pernikahan.
BACA JUGA: Cara Edit Foto Bersama Idola yang Viral di TikTok Menggunakan ChatGPT, Gampang Banget!
Lebih lanjut, LPA juga mencatat bahwa pernikahan ini tidak terjadi secara tiba-tiba. Ada riwayat upaya kawin lari yang sudah dilakukan oleh pasangan tersebut sejak bulan April 2025. Menurut Joko, pemerintah desa sempat membatalkan aksi tersebut di upaya pertama, namun pasangan remaja ini kembali mencoba melakukan pernikahan hingga akhirnya peristiwa itu benar-benar terjadi pada bulan Mei.
“April itu sudah ada upaya pernikahan, namun sempat digagalkan. Kemudian, satu minggu berikutnya, ada upaya yang sama lagi. Dan akhirnya di bulan Mei ini, mereka benar-benar menikah,” jelasnya.
Fenomena pernikahan anak di Indonesia masih menjadi tantangan serius dalam perlindungan hak anak. Tidak hanya mengganggu perkembangan psikologis dan sosial anak, pernikahan usia dini juga menimbulkan risiko kesehatan, keterbatasan akses pendidikan, serta rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
LPA dan organisasi perlindungan anak lainnya kerap mengingatkan bahwa pernikahan anak bukanlah solusi dari masalah sosial seperti kehamilan di luar nikah atau tekanan budaya, melainkan justru memperparah permasalahan struktural yang sudah ada.
Video viral yang menampilkan prosesi adat nyongkolan dengan mempelai anak-anak juga membuka diskusi lebih luas di media sosial terkait peran budaya dalam praktik pernikahan dini. Beberapa warganet menilai bahwa budaya tidak boleh dijadikan pembenaran atas pelanggaran hukum dan hak anak, apalagi jika anak tersebut belum siap secara psikologis maupun biologis untuk menjalani kehidupan pernikahan.
Pernikahan antara anak SMP dan SMK di Lombok Tengah yang menjadi viral kini resmi menjadi kasus hukum. Orang tua dan penghulu terancam sanksi pidana karena diduga melanggar aturan tentang perlindungan anak dan batas usia pernikahan. Sementara itu, LPA Kota Mataram tengah berupaya melakukan asesmen medis dan psikologis terhadap korban, guna menentukan langkah perlindungan lanjutan.
Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa perlindungan anak tidak boleh ditawar-tawar oleh alasan budaya atau tekanan sosial. Pemerintah, masyarakat, dan keluarga memiliki tanggung jawab kolektif untuk memastikan setiap anak dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan mendukung.
beritahariini.news - Pemerintah menyatakan bahwa tidak akan ada penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi…
beritahariini.news - Kejaksaan Negeri Karo memaparkan secara terbuka modus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan…
beritahariini.news - Setelah penantian panjang yang penuh liku, Paul Pogba akhirnya kembali mencatatkan namanya di…
beritahariini.news - Ketegangan antara Iran dan Israel kembali meningkat setelah seorang pejabat tinggi militer Iran…
beritahariini.news - Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali memasuki fase krusial. Presiden Amerika Serikat Donald…
beritahariini.news - Manajer tim Honda Team Asia, Hiroshi Aoyama, memberikan pujian luar biasa kepada Veda…