Pengusaha Wajib Bayar Royalti atas Pemutaran Musik di Ruang Publik Komersial, Ini Penjelasan Resminya
beritahariini.news – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara resmi menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memanfaatkan musik di ruang publik komersial wajib memenuhi kewajiban pembayaran royalti. Ketentuan ini mencakup berbagai sektor usaha, seperti restoran, kafe, pusat kebugaran (gym), hotel, hingga toko ritel yang menyetel musik sebagai bagian dari suasana atau nilai tambah layanan.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menjelaskan bahwa pemanfaatan musik dalam ruang usaha tidak dapat dianggap sebagai penggunaan pribadi. Oleh karena itu, sekalipun pelaku usaha telah berlangganan layanan musik digital seperti Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music, penggunaan tersebut tidak mencakup hak untuk disiarkan di ruang publik secara komersial.
“Langganan streaming bersifat individual dan tidak berlaku dalam konteks bisnis. Jika musik diperdengarkan kepada publik untuk mendukung aktivitas usaha, maka penggunaannya wajib memiliki lisensi tambahan yang sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Agung dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 29 Juli 2025.
Also Read
Landasan Hukum dan Mekanisme Pembayaran Royalti
Pelaksanaan kewajiban pembayaran royalti tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Sebagai lembaga yang ditunjuk secara resmi oleh pemerintah, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memiliki mandat untuk menghimpun dan menyalurkan royalti kepada pencipta lagu dan pemilik hak terkait secara transparan.
Dengan adanya mekanisme ini, pelaku usaha tidak perlu mengurus izin satu per satu dari masing-masing pencipta lagu. Melalui sistem digital LMKN, pengusaha cukup mendaftarkan kegiatan usahanya dan membayar royalti berdasarkan kategori usaha, luas tempat usaha, dan intensitas pemanfaatan musik.
Agung menambahkan, “Skema ini memberi kepastian hukum kepada pelaku usaha serta menjamin hak ekonomi pencipta lagu agar terus dapat berkarya dalam ekosistem yang sehat.”
Musik sebagai Bagian Tak Terpisahkan dari Identitas Budaya
Menanggapi kekhawatiran sebagian pelaku usaha yang berencana menghentikan pemutaran lagu-lagu Indonesia demi menghindari kewajiban royalti, Agung memberikan penekanan bahwa tindakan demikian justru dapat merugikan ekosistem musik nasional. Ia menilai bahwa musik merupakan bagian dari identitas budaya bangsa dan layak mendapat penghargaan dalam bentuk imbal balik ekonomi.
“Ketika pelaku usaha memilih untuk tidak memutar lagu ciptaan anak negeri, dampaknya bukan hanya dirasakan oleh musisi, tetapi juga oleh konsumen yang kehilangan kesempatan menikmati produk budaya lokal,” ujarnya.
Menurut Agung, keberadaan musik di ruang usaha tidak sekadar menjadi hiburan, melainkan elemen yang turut meningkatkan kenyamanan dan citra bisnis. Oleh karena itu, memberikan kompensasi kepada pencipta lagu bukan hanya kewajiban hukum, melainkan juga bagian dari tanggung jawab moral dan sosial.
BACA JUGA : Waspadai Deretan Hoaks Mengatasnamakan Kementerian Pertanian, Ini Daftarnya dan Cara Menangkalnya
Risiko Menggunakan Musik Bebas Lisensi dan Lagu Asing
Agung juga mengingatkan pelaku usaha agar berhati-hati dalam menggunakan musik yang diklaim bebas lisensi atau lagu dari luar negeri. Ia menekankan bahwa tidak semua lagu yang berlabel “no copyright” benar-benar bebas digunakan secara komersial.
Banyak konten audio yang tersedia bebas di internet sesungguhnya tetap dilindungi hak cipta, terutama jika tidak diverifikasi sumbernya secara sah. Menggunakan lagu tanpa izin, termasuk dari luar negeri, tetap bisa menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti melanggar hak eksklusif pemilik cipta.
“Pelaku usaha wajib memastikan musik yang mereka gunakan benar-benar termasuk dalam kategori royalty-free atau memiliki lisensi creative commons yang mengizinkan penggunaan untuk kepentingan komersial,” jelasnya.
Solusi Alternatif bagi Pelaku Usaha dengan Keterbatasan Anggaran
DJKI menyadari bahwa tidak semua pelaku usaha memiliki kapasitas anggaran yang sama untuk membayar royalti. Oleh karena itu, pemerintah mendorong penggunaan alternatif sah yang dapat diakses oleh pelaku usaha mikro dan kecil tanpa melanggar aturan hukum.
Beberapa alternatif yang dapat dipertimbangkan antara lain:
Menggunakan musik royalty-free dengan lisensi komersial
Memanfaatkan karya dengan lisensi creative commons (CC)
Menyajikan musik hasil ciptaan sendiri
Menggunakan suara alam (ambience) atau suara latar non-musik
Bekerja sama dengan musisi lokal yang bersedia memberikan izin secara sukarela
Dengan alternatif tersebut, pelaku usaha tetap dapat menghadirkan suasana yang menarik di tempat usahanya tanpa melanggar hak cipta.
Keringanan untuk UMKM dan Mekanisme Pengajuan
DJKI dan LMKN menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti tidak diberlakukan secara seragam kepada seluruh pelaku usaha. Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), tersedia opsi pengajuan keringanan atau bahkan pembebasan tarif royalti berdasarkan kondisi spesifik seperti luas tempat usaha, kapasitas pengunjung, serta frekuensi pemanfaatan musik.
Agung menjelaskan bahwa pelaku UMKM cukup mengajukan permohonan resmi melalui sistem LMKN dan menyertakan data pendukung. Setelah verifikasi, mereka dapat memperoleh skema pembayaran yang sesuai dan tidak memberatkan.
“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak menjadi beban baru, khususnya bagi pelaku UMKM. Namun pada saat yang sama, kami juga ingin membangun kesadaran kolektif bahwa hak pencipta lagu harus dihargai,” tegas Agung.
Sanksi Hukum bagi Pelanggaran dan Upaya Mediasi
Pelanggaran terhadap kewajiban membayar royalti musik dapat dikenai sanksi hukum sebagaimana diatur dalam UU Hak Cipta. Namun demikian, mekanisme penyelesaian awal mendorong pendekatan mediasi antara pihak pengguna dan pemilik hak melalui fasilitasi LMKN sebelum dilakukan penindakan hukum lebih lanjut.
Pasal 95 ayat (4) UU Hak Cipta menyebutkan bahwa sebelum proses pidana dilakukan, wajib terlebih dahulu dilakukan upaya mediasi untuk mencari solusi damai.
Agung menggarisbawahi bahwa perlindungan hak cipta bukan semata-mata urusan hukum, tetapi merupakan bentuk nyata dari penghargaan terhadap dedikasi dan kreativitas seniman Indonesia.
Komitmen Pemerintah: Mendukung Industri Musik yang Adil dan Sehat
Pemerintah melalui DJKI dan LMKN berkomitmen untuk membangun ekosistem industri musik yang sehat, berkelanjutan, dan adil bagi semua pihak. Dengan mekanisme kolektif dan digitalisasi sistem perizinan, pelaku usaha dapat menjalankan usahanya tanpa kekhawatiran pelanggaran hukum, sementara pencipta lagu tetap mendapatkan hak ekonominya.
Di banyak negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, Jepang, dan Korea Selatan, sistem pengelolaan royalti kolektif telah lama diterapkan sebagai bentuk pengakuan atas pentingnya peran seni dalam kehidupan masyarakat. Indonesia kini bergerak ke arah yang sama, dengan menyesuaikan pendekatan berdasarkan konteks lokal.
“Tujuan kebijakan ini bukan untuk meningkatkan pendapatan negara, melainkan menciptakan keadilan dalam ekosistem industri kreatif. Semua pihak harus memperoleh manfaat yang proporsional,” pungkas Agung.
Royalti Musik adalah Kewajiban, Bukan Beban
Kebijakan kewajiban pembayaran royalti atas pemutaran musik di ruang publik bukan sekadar upaya pemerintah menegakkan hukum, tetapi juga bagian dari mendorong penghargaan terhadap nilai karya seni. Musik telah menjadi elemen penting dalam membangun suasana usaha yang nyaman dan menarik, dan oleh karenanya, pencipta lagu layak mendapatkan imbalan yang setimpal.
Pelaku usaha diajak untuk tidak melihat kewajiban ini sebagai beban tambahan, melainkan sebagai bentuk kontribusi terhadap industri kreatif Indonesia. Dengan memahami ketentuan hukum dan memanfaatkan skema yang telah disediakan, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya secara sah, nyaman, dan mendukung kemajuan seni budaya nasional.
beritahariini.news - Pemerintah menyatakan bahwa tidak akan ada penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi…
beritahariini.news - Kejaksaan Negeri Karo memaparkan secara terbuka modus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan…
beritahariini.news - Setelah penantian panjang yang penuh liku, Paul Pogba akhirnya kembali mencatatkan namanya di…
beritahariini.news - Ketegangan antara Iran dan Israel kembali meningkat setelah seorang pejabat tinggi militer Iran…
beritahariini.news - Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali memasuki fase krusial. Presiden Amerika Serikat Donald…
beritahariini.news - Manajer tim Honda Team Asia, Hiroshi Aoyama, memberikan pujian luar biasa kepada Veda…