Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra usai rapat koordinasi tingkat menteri dan kepala lembaga di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). (Foto: beritahariini.news/Priscilla Austin).
beritahariini.news – Pemerintah Indonesia tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk mengatur penempatan anggota Polri pada jabatan sipil di luar struktur kepolisian. Langkah ini diambil untuk menuntaskan polemik yang berkembang terkait aturan mengenai jabatan sipil yang bisa diisi oleh anggota Polri. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa PP ini akan menjadi solusi yang lebih cepat dibandingkan dengan menyusun undang-undang baru.
Mengapa PP dan Bukan UU?
Yusril menjelaskan bahwa Presiden memilih untuk menggunakan PP sebagai pengaturan karena prosesnya yang lebih cepat daripada merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Menurutnya, melalui PP, pembahasan dapat lebih terfokus dan tidak memerlukan perubahan besar yang biasanya terjadi dalam proses revisi UU.
“Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP,” kata Yusril saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Minggu (21/12/2025).
Penyusunan PP ini, menurut Yusril, merupakan langkah pragmatis yang diambil pemerintah untuk segera memberikan kepastian hukum terkait jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri.
Dasar Hukum Penyusunan PP
Penyusunan PP ini didasarkan pada ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri. Pasal 19 UU ASN memberikan dasar hukum yang tegas, namun mengharuskan aturan lebih lanjut diatur dalam PP.
“Pasal 19 UU ASN secara tegas mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut diatur dalam PP. Karena itu, penyusunan PP ini kami nilai sangat penting untuk memberikan dasar hukum yang jelas dan konstitusional,” ujar Yusril.
Namun demikian, aturan ini harus disesuaikan dengan Pasal 28 ayat (4) UU Polri yang menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian setelah pensiun atau mengundurkan diri dari institusi kepolisian.
Pembahasan Soal Jabatan yang Berkaitan dengan Kepolisian
Terkait dengan jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri, Yusril menegaskan bahwa terdapat ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperjelas hal tersebut. Menurut putusan MK, anggota Polri tidak diperbolehkan mengisi jabatan yang tidak terkait langsung dengan fungsi kepolisian. Hal ini menjadi salah satu poin yang akan dijabarkan lebih lanjut dalam PP yang sedang disusun.
“Kalau demikian, jabatan apa saja yang mempunyai sangkut paut dengan kepolisian? Ini yang akan diatur dalam PP,” kata Yusril menambahkan.
PP ini bertujuan untuk memastikan bahwa jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri benar-benar memiliki kaitan langsung dengan tugas dan fungsi kepolisian. Dengan demikian, PP ini diharapkan dapat menghindari terjadinya penempatan anggota Polri pada jabatan yang tidak relevan dengan bidang keahliannya.
Proses Penyusunan PP
Yusril mengungkapkan bahwa penyusunan PP tersebut telah dimulai sejak dua hari lalu, melibatkan berbagai kementerian terkait. Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum dan HAM turut terlibat dalam proses ini, yang berada di bawah koordinasi Kemenko Kumham.
Menurut Yusril, proses penyusunan PP sudah memasuki tahap awal dan akan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan bahwa aturan yang dibuat sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Salah satu harapan utama dari penyusunan PP ini adalah agar peraturan yang ditetapkan dapat memberikan kepastian hukum yang jelas bagi anggota Polri yang ingin beralih ke jabatan sipil.
Langkah Strategis Presiden
Penyusunan PP ini telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Menurut Yusril, keputusan Presiden untuk mengatur penugasan anggota Polri pada jabatan sipil melalui PP ini sudah melalui pertimbangan matang.
“Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan,” ujar Yusril, mengungkapkan target waktu penyelesaian PP yang diharapkan dapat dituntaskan dalam waktu kurang dari dua bulan.
Keputusan ini juga diharapkan dapat menambah fleksibilitas dalam pengaturan sumber daya manusia di tubuh Polri, serta memberikan peluang bagi anggota Polri yang memiliki potensi untuk berkarier di luar kepolisian, namun tetap dalam kerangka yang sesuai dengan tugas-tugas kepolisian.
PP yang tengah disusun ini juga akan menggantikan dan menata ulang ketentuan jabatan yang dapat diisi oleh anggota Polri, yang sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Dengan disusunnya PP baru ini, peraturan yang lebih rinci dan terstruktur diharapkan dapat menjawab permasalahan yang selama ini muncul mengenai jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri.
Implikasi Jangka Panjang
Penyusunan PP ini diyakini akan memberikan dampak positif jangka panjang, baik bagi Polri maupun bagi lembaga pemerintah lainnya. Dengan adanya pengaturan yang lebih jelas mengenai jabatan sipil bagi anggota Polri, diharapkan dapat tercipta keseimbangan dalam penempatan pejabat publik, serta memberikan peluang yang lebih besar bagi anggota Polri yang ingin berkarier di sektor pemerintahan.
Penyusunan PP juga dapat memperkuat integrasi antara instansi pemerintah dengan kepolisian, mengingat semakin kompleksnya tantangan yang dihadapi oleh negara, baik di bidang keamanan, pemerintahan, maupun pelayanan publik.
Penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur penempatan anggota Polri pada jabatan sipil ini merupakan langkah penting dalam rangka menata ulang sistem ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya dalam mengatur peran anggota Polri di luar struktur kepolisian.
Dengan adanya PP ini, diharapkan dapat tercipta mekanisme yang lebih jelas dan adil, serta menghindari polemik yang selama ini mengemuka terkait masalah jabatan sipil bagi anggota Polri. Pemerintah berharap PP ini dapat diselesaikan tepat waktu dan memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kualitas pemerintahan dan institusi Polri di Indonesia.
beritahariini.news – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menetapkan susunan baru pimpinan dan subkomisi untuk periode 2022–2027. Keputusan ...
beritahariini.news – Kasus yang menimpa Salsa Anindya, guru honorer asal Jember, Jawa Timur, menjadi perbincangan publik setelah rekaman pribadinya tersebar ...
beritahariini.news – Warga Desa Sarang Burung Usrat, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, digemparkan oleh temuan tak biasa pada pondasi ...