Politik

Menkum Tegaskan Penyidik TNI dalam RUU KKS Hanya Tangani Anggota Sendiri yang Terlibat Kasus Siber

beritahariini.news – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa peran penyidik Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) hanya terbatas untuk menangani anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana siber.

Pernyataan tersebut disampaikan Supratman di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, pada Senin (6/10/2025), sebagai klarifikasi atas munculnya berbagai interpretasi mengenai kewenangan penyidik TNI yang tercantum dalam draf RUU KKS.

“Sudah jelas, kalau tindak pidana dilakukan oleh anggota TNI, maka penyidiknya adalah TNI. Itu sudah diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Supratman menegaskan.

Ia menambahkan bahwa mekanisme penyidikan dalam RUU KKS tetap mengikuti sistem hukum nasional yang telah berlaku, tanpa menciptakan tumpang tindih kewenangan antar lembaga.

“Kalau pelaku tindak pidananya dari masyarakat umum, maka yang menangani adalah penyidik sipil. Kalau dilakukan oleh anggota TNI, tentu penyidiknya dari TNI. Jadi, tidak ada yang perlu diperdebatkan lagi karena hal itu sudah sangat jelas dalam sistem hukum kita,” katanya.

Konteks Pengaturan RUU KKS: Menjawab Tantangan Keamanan Siber Nasional

Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) merupakan inisiatif pemerintah untuk membangun kerangka hukum komprehensif dalam menghadapi ancaman siber yang semakin kompleks di era digital.
RUU ini diharapkan menjadi payung hukum utama dalam menata kewenangan lembaga, mekanisme koordinasi, serta tata cara penegakan hukum dalam bidang siber di Indonesia.

Pemerintah menilai urgensi pembentukan RUU KKS semakin meningkat seiring dengan tingginya serangan siber terhadap infrastruktur strategis nasional, termasuk lembaga pemerintahan, perbankan, dan sektor industri digital.

“Ancaman siber tidak hanya mengganggu sistem informasi, tetapi juga berpotensi mengancam stabilitas keamanan nasional. Karena itu, dibutuhkan payung hukum yang kuat agar negara memiliki perangkat hukum yang jelas dalam menghadapi serangan siber,” jelas Supratman.

RUU ini nantinya akan mengatur secara detail pembagian peran antar lembaga, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo), Polri, dan TNI, sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.

BACA JUGA : KPK Tegaskan Transparansi Jadi Kunci Utama Pengelolaan Layanan Haji 2026

Penegasan Terkait Kewenangan Penyidik: Hindari Tumpang Tindih

Menkum menekankan bahwa tidak ada perluasan kewenangan khusus bagi TNI di luar kerangka hukum yang telah diatur dalam undang-undang. Penugasan TNI dalam konteks RUU KKS bersifat internal dan terbatas pada pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit TNI sendiri.

“Penyidik TNI tidak akan menangani kasus-kasus siber yang dilakukan oleh warga sipil. Mereka hanya berwenang jika pelaku adalah anggota TNI, sesuai dengan prinsip yurisdiksi militer,” ujar Supratman.

Ia menambahkan bahwa prinsip lex specialis tetap berlaku dalam penegakan hukum siber. Artinya, setiap lembaga penegak hukum hanya dapat menangani kasus sesuai dengan ranah kewenangannya.

“Kalau pelakunya sipil, maka yang menangani adalah penyidik Polri atau PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Kalau pelakunya anggota TNI, maka sesuai hukum militer, yang berwenang adalah penyidik TNI. Semua sudah ada mekanismenya,” jelasnya.

Dengan demikian, RUU KKS tidak mengubah sistem hukum yang ada, melainkan mempertegas koordinasi antar lembaga agar penegakan hukum di ranah siber lebih efektif, terukur, dan tidak saling tumpang tindih.

Pemerintah Masih Godok Draf Akhir RUU KKS

Hingga awal Oktober 2025, pemerintah masih dalam tahap penyusunan draf RUU KKS. Supratman menjelaskan bahwa panitia antar-kementerian telah dibentuk untuk menyelaraskan substansi antar lembaga yang terlibat.

“Draf RUU KKS masih dalam tahap harmonisasi dan sinkronisasi lintas kementerian. Kami melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital serta BSSN untuk memastikan substansi pengaturannya komprehensif,” ungkapnya.

Panitia antarkementerian tersebut bertugas untuk merumuskan pembagian kewenangan secara rinci antara lembaga sipil dan militer, serta mengatur mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggaran di dunia maya.

“RUU ini tidak hanya berbicara soal penindakan, tetapi juga pencegahan, mitigasi risiko, tata kelola keamanan siber nasional, serta peran pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan digital,” tambahnya.

Sinergi Lembaga Negara dalam Menghadapi Ancaman Siber

Dalam kerangka RUU KKS, koordinasi antar lembaga negara menjadi aspek penting untuk memastikan kesiapsiagaan nasional menghadapi ancaman siber yang bersifat lintas sektor dan lintas batas.

BSSN, sebagai lembaga utama di bidang siber, akan berperan sebagai koordinator kebijakan keamanan siber nasional, sementara Polri dan TNI menjalankan fungsi penegakan hukum sesuai lingkupnya masing-masing.

Kominfo akan difokuskan pada penguatan infrastruktur digital, pengawasan jaringan telekomunikasi, serta perlindungan data publik.
Sementara itu, TNI akan berperan dalam ketahanan siber strategis yang berkaitan dengan pertahanan negara dan melindungi aset vital nasional di bawah pengawasan langsung Kementerian Pertahanan.

“Koordinasi ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih. Dengan adanya RUU KKS, setiap lembaga memiliki peran yang terukur dan terarah,” tegas Supratman.

Tahapan Selanjutnya: Pengajuan ke DPR dan Masuk Prolegnas 2026

Setelah proses penyusunan dan harmonisasi selesai, pemerintah akan segera menyerahkan draf final RUU KKS kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk dibahas dalam masa sidang legislatif berikutnya.

Menurut Supratman, RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026, sebagaimana disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 23 September 2025.

“RUU KKS sudah menjadi bagian dari Prolegnas prioritas 2026. Artinya, kami punya waktu sampai akhir tahun ini untuk memfinalisasi naskah akademik dan drafnya sebelum diserahkan ke DPR,” ujarnya.

Setelah diserahkan ke DPR, pembahasan akan dilanjutkan melalui Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan, komunikasi, dan keamanan nasional.

BACA JUGA : Mendagri Tito Karnavian: Pemda Pegang Kunci Sukses Program PSEL untuk Kurangi Sampah dan Hasilkan Energi

RUU KKS Dianggap Strategis untuk Kedaulatan Digital Indonesia

Pemerintah menilai keberadaan RUU KKS sebagai instrumen strategis dalam memperkuat kedaulatan digital Indonesia.
Dalam beberapa tahun terakhir, serangan siber terhadap lembaga pemerintahan dan infrastruktur publik meningkat tajam. Data dari BSSN mencatat, sepanjang 2024 terjadi lebih dari 400 juta upaya serangan siber yang menyasar sistem digital pemerintah, sektor finansial, dan penyedia layanan publik.

“Tanpa kerangka hukum yang kuat, negara akan kesulitan menindak pelaku kejahatan siber lintas batas. Karena itu, RUU KKS dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum dalam menghadapi ancaman siber modern,” ujar Supratman.

Selain aspek keamanan, RUU ini juga diharapkan mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dengan memastikan kepercayaan publik terhadap sistem elektronik nasional tetap terjaga.

Respons Publik dan Tantangan Pembahasan RUU KKS

Meski mendapat dukungan luas, RUU KKS juga menimbulkan sejumlah perdebatan di kalangan masyarakat sipil dan pakar hukum. Beberapa pihak khawatir bahwa pengaturan yang terlalu luas dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga atau membuka ruang bagi penyalahgunaan.

Menanggapi hal tersebut, Menkum menegaskan bahwa RUU KKS akan disusun secara transparan dan partisipatif dengan melibatkan para akademisi, praktisi keamanan siber, serta organisasi masyarakat sipil.

“Kami memastikan pembahasannya akan terbuka. Semua masukan publik akan kami pertimbangkan untuk menyempurnakan naskah RUU ini agar benar-benar menjawab kebutuhan bangsa,” ujarnya.

Penegasan Peran dan Kepastian Hukum di Dunia Siber

Pernyataan Menkum HAM Supratman Andi Agtas menutup spekulasi mengenai kewenangan penyidik TNI dalam RUU KKS.
Ia menegaskan bahwa penyidik TNI hanya berwenang menangani kasus siber yang melibatkan anggota TNI, sementara tindak pidana siber lain tetap ditangani oleh penyidik sipil sesuai hukum yang berlaku.

Dengan penyusunan RUU KKS yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga strategis, pemerintah berupaya membangun sistem hukum siber nasional yang komprehensif, terkoordinasi, dan selaras dengan prinsip keamanan digital dan kedaulatan negara.

RUU ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi Indonesia dalam menghadapi ancaman siber global, menjaga integritas data nasional, dan memastikan seluruh elemen negara bekerja dalam koridor hukum yang jelas dan terukur demi terwujudnya keamanan dan ketahanan siber nasional yang berdaulat dan berkeadilan.

Priscilla Austin

Recent Posts

Pemerintah Pastikan BBM Tak Naik di Tengah Isu Kenaikan Harga

beritahariini.news - Pemerintah menyatakan bahwa tidak akan ada penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi…

6 bulan ago

Kejari Karo Bongkar Pola Dugaan Korupsi Jasa Videografi, Amsal Sitepu Jadi Tersangka

beritahariini.news - Kejaksaan Negeri Karo memaparkan secara terbuka modus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan…

6 bulan ago

Gol yang Lama Dinanti Paul Pogba Akhiri Puasa Empat Tahun

beritahariini.news - Setelah penantian panjang yang penuh liku, Paul Pogba akhirnya kembali mencatatkan namanya di…

6 bulan ago

Pejabat Tertinggi Garda Revolusi Iran Gugur dalam Serangan Israel di Bandar Abbas

beritahariini.news - Ketegangan antara Iran dan Israel kembali meningkat setelah seorang pejabat tinggi militer Iran…

6 bulan ago

Trump Manuver Diplomatik Lewat Pakistan, Dorong Gencatan Senjata dengan Iran

beritahariini.news - Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali memasuki fase krusial. Presiden Amerika Serikat Donald…

6 bulan ago

Sejarah Baru Moto3 Honda Team Asia Soroti Debut Fantastis Veda Ega Pratama

beritahariini.news - Manajer tim Honda Team Asia, Hiroshi Aoyama, memberikan pujian luar biasa kepada Veda…

6 bulan ago