beritahariini.news – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkap skandal korupsi besar dalam proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Proyek yang awalnya bertujuan mendukung transformasi digital pemerintahan, justru menjadi sarana penyelewengan dana. Jaksa menemukan bukti aliran dana miliaran rupiah, pembelian mobil mewah, dan logam mulia yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut.
Penelusuran Dimulai dari Sejumlah Titik Strategis
Penyidik menggeledah 10 lokasi penting di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan. Mereka memasuki:
-
Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)

Also Read
-
PT Pinang Alif Teknologi
-
PT Docotel Teknologi
-
Apartemen dan rumah pribadi para tersangka
-
Kantor PT Lintasarta
-
Fasilitas BDx Data Center
Setiap lokasi mengandung jejak transaksi yang mencurigakan. Karena itu, tim segera mengamankan bukti fisik dan elektronik dari tempat-tempat tersebut.
Hasil Sitaan: Uang Tunai, Mobil, Emas, dan Dokumen Tanah
Jaksa menyita aset senilai miliaran rupiah dari para tersangka. Rinciannya meliputi:
-
Uang tunai Rp1.781.097.828
-
Tiga mobil mewah
-
176 gram logam mulia
-
Tujuh sertifikat tanah
-
55 perangkat elektronik
-
346 dokumen pengadaan
Menurut Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra, semua barang bukti berasal dari pelaku utama yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA : Cara Edit Foto Bersama Idola yang Viral di TikTok Menggunakan ChatGPT, Gampang Banget!
Lima Orang Diduga Merancang Manipulasi Proyek
Penyidikan menetapkan lima tersangka dari kalangan pejabat dan swasta. Berikut identitas mereka:
-
Semuel Abrizani Pangerapan (SAP) – Dirjen Aplikasi Informatika 2016–2024
-
Bambang Dwi Anggono (BDA) – Direktur Layanan Aplikasi Informatika 2019–2023
-
Nova Zanda (NZ) – Pejabat Pembuat Komitmen PDNS
-
Ilfi Asman (AA) – Direktur Bisnis PT Lintasarta
-
Pini Panggar Agusti (PPA) – Account Manager PT Docotel Teknologi
Mereka diduga bekerja sama sejak awal perencanaan proyek. Dengan begitu, setiap tahapan pengadaan berjalan sesuai dengan skenario mereka.
Asal Mula Kasus: PDNS Bertentangan dengan Aturan Presiden
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 mengamanatkan pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) secara permanen dan terintegrasi. Namun, Kominfo justru membentuk PDN bersifat sementara pada 2019. Inisiatif ini tidak sesuai dengan peraturan dan menjadi pintu masuk praktik korupsi.
Jaksa meyakini bahwa PDNS sengaja dirancang sebagai proyek formalitas. Tujuannya bukan membangun sistem data nasional, melainkan menghasilkan keuntungan pribadi dari dana negara.
Barang dan Layanan Tidak Sesuai Spesifikasi
Saat proyek berjalan, pelaksana menyewa subkontraktor tanpa kompetensi memadai. Mereka menggunakan peralatan dengan standar di bawah ketentuan teknis. Akibatnya, kualitas layanan PDNS merosot jauh dari target awal.
Selain itu, kontraktor utama tetap menerima pembayaran penuh. Celah ini memperbesar potensi kerugian negara, terutama karena sistem data yang dibangun tak berfungsi optimal.
Skema Suap Mengalir ke Pejabat Kementerian
Dalam investigasi, jaksa menemukan skema suap yang sistematis. Pihak pelaksana memberikan kickback berupa uang dan barang mewah kepada sejumlah pejabat. Semua proses berlangsung di luar prosedur resmi.
Penyidik mendalami jalur aliran dana, termasuk transaksi kripto dan konversi aset ke bentuk fisik. Dengan begitu, mereka dapat memastikan bahwa keuntungan diperoleh melalui manipulasi spesifikasi barang dan penunjukan vendor.
Proyek Telan Hampir Rp1 Triliun dalam Lima Tahun
Berdasarkan data anggaran, proyek PDNS menyerap dana sebesar Rp959,4 miliar. Pembagian tahunannya sebagai berikut:
-
Tahun 2020: Rp60,3 miliar
-
Tahun 2021: Rp102,6 miliar
-
Tahun 2022: Rp188,9 miliar
-
Tahun 2023: Rp350,9 miliar
-
Tahun 2024: Rp256,5 miliar
Ironisnya, anggaran ini berasal dari program nasional yang bertujuan memperkuat infrastruktur digital pemerintahan. Namun, hasilnya jauh dari harapan.
BACA JUGA : Kedatangan Perdana Jemaah Haji Khusus Indonesia di Madinah Disambut Petugas PPIH
Perubahan Nama Kementerian Tak Hentikan Proses Hukum
Kini, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah berganti menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Meskipun demikian, proses hukum terhadap pejabat lama tetap berjalan. Tim penyidik terus menggali informasi baru untuk menelusuri keterlibatan pihak lain.
Kejaksaan juga membuka kemungkinan pengembangan kasus ke sektor lain, termasuk pengadaan sistem teknologi informasi lintas kementerian.
Pemerintah Perlu Audit Ulang Proyek Digital Strategis
Kasus ini membuka mata bahwa proyek digital pun rentan terhadap korupsi. Karena itu, pemerintah harus segera:
-
Mengaudit ulang seluruh proyek pusat data dan cloud pemerintah
-
Menyusun ulang regulasi penunjukan vendor TI
-
Menerapkan sistem e-procurement yang lebih ketat dan transparan
Saatnya Reformasi Total Pengelolaan Proyek Teknologi
Kasus korupsi Proyek Pusat Data Nasional Sementara menjadi pelajaran keras bagi Indonesia. Transformasi digital tidak boleh digunakan sebagai kedok untuk menguras dana publik. Negara harus menjadikan momen ini sebagai titik awal reformasi total dalam pengelolaan proyek teknologi.
Selain menuntut keadilan bagi pelaku, kejaksaan juga harus memastikan pengembalian kerugian negara. Sementara itu, publik berharap proyek-proyek masa depan diawasi dengan lebih ketat, transparan, dan profesional.















