beritahariini.news – Menjelang perayaan Idul Fitri, isu Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ojek online (ojol) kembali mencuat. Para pengemudi berharap mendapatkan THR Ojek Online layaknya pekerja sektor lainnya, namun di sisi lain, perusahaan aplikator berdalih bahwa pengemudi ojol hanyalah mitra, bukan karyawan tetap. Kondisi ini menciptakan dilema yang terus berulang setiap tahun.
Ketidakjelasan status hukum ojek online dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia menjadi akar permasalahan utama. Hingga saat ini, ojek online belum diakui secara resmi dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No. 22 Tahun 2009, yang berdampak pada ketidakjelasan hak dan kewajiban antara pengemudi dan aplikator.
Lantas, apakah pengemudi ojol berhak atas THR? Dan bagaimana seharusnya regulasi mengatur hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikator? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Also Read
Status Hukum Ojek Online: Mitra atau Pekerja?
Menurut Analis Kebijakan Transportasi, Azas Tigor Nainggolan, status hukum ojek online yang tidak diakui dalam UU LLAJ telah memberikan peluang bagi perusahaan aplikasi untuk menghindari kewajiban memberikan hak-hak pekerja, termasuk THR.
“Masalah sesungguhnya ojek online adalah tidak adanya regulasi hukum pengakuan terhadap mereka dalam sistem hukum. Akibatnya, isu THR kepada sopir ojek online terus mengemuka setiap tahun,” kata Azas dalam keterangannya, Jumat (7/3/2025).
Dengan status sebagai “mitra”, pengemudi ojol tidak mendapatkan perlindungan hukum yang jelas. Mereka harus menghadapi pemotongan komisi yang tinggi, aturan yang berubah-ubah, bahkan risiko pemutusan kemitraan secara sepihak. Sementara itu, perusahaan aplikator tetap mendapatkan keuntungan besar dari layanan yang mereka berikan.
Tanpa adanya dasar hukum yang jelas, posisi pengemudi menjadi sangat lemah dalam menuntut hak-haknya, termasuk tunjangan hari raya yang selama ini diberikan kepada pekerja formal.
Apakah Pengemudi Ojek Online Berhak Mendapatkan THR?
Pada dasarnya, Tunjangan Hari Raya (THR) diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan tetap, kontrak, maupun pekerja harian yang telah bekerja selama minimal satu bulan.
Namun, dalam kasus ojek online, aplikator berdalih bahwa pengemudi bukanlah karyawan, melainkan mitra. Oleh karena itu, mereka tidak terikat kewajiban untuk memberikan THR sebagaimana yang berlaku bagi pekerja formal.
Di sisi lain, argumentasi bahwa pengemudi ojol hanyalah mitra sering kali dipertanyakan. Pasalnya, dalam praktiknya, hubungan antara pengemudi dan aplikator lebih menyerupai hubungan kerja pada umumnya:
- Aplikator menetapkan tarif perjalanan.
- Terdapat sistem sanksi dan penghargaan yang mengatur kinerja pengemudi.
- Pengemudi tidak memiliki kebebasan penuh dalam menentukan harga jasa mereka.
BACA JUGA : Pendapatan dari Pita Cukai Rokok Elektrik Capai Rp2,8 Triliun Sepanjang 2024
Hal ini membuat banyak pihak berpendapat bahwa pengemudi ojol seharusnya diakui sebagai pekerja, bukan sekadar mitra, sehingga berhak mendapatkan hak-hak yang layak, termasuk THR.
Dampak Ekonomi dan Sosial
Keberadaan ojek online di Indonesia telah memberikan dampak ekonomi yang signifikan. Dengan jumlah pengemudi mencapai lebih dari 6 juta orang, sektor ini menjadi tulang punggung bagi banyak masyarakat dalam mencari nafkah.
Banyak pengemudi yang bergantung pada pendapatan harian mereka untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Oleh karena itu, pemberian THR dapat membantu meringankan beban ekonomi mereka menjelang Hari Raya.
Namun, jika kebijakan THR tidak diterapkan secara jelas, para pengemudi tetap akan berada dalam ketidakpastian. Mereka harus bekerja tanpa jaminan kesejahteraan yang layak, sementara perusahaan aplikator terus menikmati keuntungan dari sistem kemitraan yang belum diatur secara ketat.
Regulasi yang Dibutuhkan untuk Ojek Online
Untuk menyelesaikan dilema THR ojek online dan berbagai permasalahan lainnya, diperlukan regulasi yang lebih tegas dalam mengatur hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikator.
Beberapa langkah yang bisa diambil antara lain:
-
Pengakuan hukum bagi ojek online dalam UU LLAJ.
Dengan memasukkan sepeda motor sebagai alat transportasi umum yang sah, pemerintah dapat menetapkan regulasi yang lebih jelas terkait hubungan kerja antara pengemudi dan aplikator. -
Menetapkan standar perlindungan bagi pengemudi.
Seperti yang berlaku di sektor pekerja informal lainnya, harus ada jaminan kesejahteraan, termasuk asuransi, upah minimum, dan THR. -
Mewajibkan perusahaan aplikator memberikan insentif THR.
Jika tidak bisa diberikan dalam bentuk gaji tetap, THR dapat diberikan dalam bentuk bonus tahunan yang dihitung berdasarkan jumlah perjalanan atau pendapatan pengemudi selama setahun. -
Menetapkan aturan transparansi tarif.
Saat ini, banyak pengemudi yang mengeluhkan perubahan tarif secara sepihak dari perusahaan. Dengan regulasi yang lebih transparan, pengemudi bisa mendapatkan kepastian terkait pendapatan mereka.
Apa yang Bisa Dilakukan Pengemudi Ojek Online?
Di tengah ketidakpastian ini, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh pengemudi ojek online untuk memperjuangkan hak mereka:
-
Menyuarakan aspirasi kepada pemerintah.
Dengan semakin banyaknya pengemudi yang bersatu dalam komunitas atau serikat, mereka dapat mengajukan tuntutan agar hak-hak mereka lebih diperhatikan. -
Bekerja sama dengan lembaga advokasi pekerja.
Beberapa organisasi telah aktif dalam memperjuangkan hak pekerja informal. Bergabung dengan mereka bisa menjadi langkah strategis. -
Memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan kesadaran.
Seperti yang telah dilakukan oleh beberapa pengemudi, memanfaatkan platform digital untuk menyuarakan ketidakadilan dapat menarik perhatian publik dan pemerintah.
Kesimpulan
Dilema THR ojek online menjadi gambaran nyata tentang ketidakjelasan regulasi bagi pekerja sektor transportasi daring di Indonesia. Tanpa regulasi yang lebih ketat, pengemudi ojol akan terus berada dalam posisi yang lemah dalam hubungan mereka dengan perusahaan aplikator.
Pemerintah perlu segera mengambil langkah konkret untuk mengakui ojek online dalam sistem hukum, menetapkan standar perlindungan yang lebih baik, serta memastikan kesejahteraan bagi jutaan pengemudi yang bergantung pada profesi ini.
Di sisi lain, perusahaan aplikator juga harus menyadari bahwa keberlanjutan bisnis mereka sangat bergantung pada kesejahteraan pengemudi. Dengan memberikan hak-hak yang lebih baik, mereka tidak hanya meningkatkan loyalitas pengemudi tetapi juga menciptakan ekosistem transportasi daring yang lebih adil dan berkelanjutan.














