Komisi II DPR Desak Mendagri Hentikan Efisiensi Transfer Dana Pusat ke Daerah

Priscilla Austin

Komisi II DPR Desak Mendagri Hentikan Efisiensi Transfer Dana Pusat ke Daerah

beritahariini.news – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan permintaan tegas kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar menghentikan kebijakan efisiensi transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah. Menurutnya, kebijakan tersebut berisiko besar melemahkan kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja rutin maupun pembangunan.

Dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Mendagri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025), Rifqi menegaskan bahwa ekonomi daerah sangat bergantung pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), sementara lebih dari 80 persen komponen APBD bersumber dari APBN melalui skema transfer keuangan pusat ke daerah.

Ketergantungan Daerah pada Transfer Pusat

Rifqi mengingatkan bahwa hampir seluruh pemerintah daerah di Indonesia masih mengandalkan transfer pusat sebagai sumber utama keuangan. Tanpa dukungan penuh dari pemerintah pusat, banyak daerah yang tidak memiliki kapasitas fiskal memadai untuk membiayai belanja pegawai, pelayanan publik, maupun pembangunan infrastruktur.

“Jika efisiensi transfer pusat terus dilakukan, maka daerah akan kesulitan menopang belanja rutin maupun program prioritas. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakstabilan ekonomi sekaligus politik di tingkat lokal,” ujarnya.

Gejolak Sosial Jadi Peringatan

Komisi II DPR juga menyoroti gejolak demonstrasi di beberapa daerah yang dipicu oleh ketidakmampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Rifqi meminta Mendagri untuk mengambil langkah antisipatif melalui relaksasi kebijakan Transfer ke Daerah (TKD), khususnya pada caturwulan terakhir tahun 2025.

Kebijakan ini dianggap penting untuk menjaga roda perekonomian daerah tetap berputar serta menghindari meluasnya keresahan sosial yang bisa berdampak pada stabilitas politik nasional.

BACA JUGA : Kemenlu Pastikan Seluruh WNI di Nepal Aman Pasca Kerusuhan, Pemulangan Bertahap Dilakukan

Peran DPR dalam Fungsi Pengawasan

Rifqi menyadari bahwa DPR tidak memiliki kewenangan langsung dalam menentukan besaran alokasi APBN untuk transfer ke daerah. Keputusan mengenai jumlah dan formulasi anggaran sepenuhnya berada di tangan Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Kemendagri sebagai domain eksekutif.

Namun, DPR melalui fungsi pengawasan berperan penting dalam memastikan bahwa dana transfer digunakan sesuai aturan, tepat sasaran, dan mampu memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Oleh karena itu, Komisi II DPR mendorong agar formulasi anggaran ke depan lebih baik dan tidak menimbulkan gejolak seperti tahun-tahun sebelumnya.

Harapan untuk APBN 2026

Rifqi menambahkan, perlu ada strategi penyelamatan anggaran di sisa tahun berjalan agar pembahasan APBN 2026 memiliki ruang fiskal yang cukup. “Mari kita selamatkan dulu angka transfer di tahun ini agar ke depan kita memiliki napas yang panjang, bukan hanya untuk menjaga pertumbuhan ekonomi tetapi juga stabilitas hubungan pusat dan daerah,” tegasnya.

Langkah ini, menurutnya, menjadi kunci untuk memastikan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tetap harmonis, sehingga program pembangunan nasional dapat berjalan tanpa hambatan.

Pagu Anggaran Kemendagri Tahun 2026

Dalam rapat kerja tersebut juga diungkapkan bahwa berdasarkan surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas tertanggal 24 Juli 2025, pagu anggaran Kemendagri tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp7,8 triliun. Angka ini mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp4,55 triliun dibandingkan pagu indikatif sebelumnya yang hanya mencapai Rp3,24 triliun.

Kenaikan anggaran ini diharapkan mampu memperkuat peran Kemendagri dalam membina serta mendampingi pemerintah daerah, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan publik.

Efisiensi Transfer: Ancaman atau Solusi?

Kebijakan efisiensi transfer pusat ke daerah sebenarnya dimaksudkan sebagai langkah pengendalian fiskal agar belanja negara tetap terkendali. Namun, jika tidak diimbangi dengan strategi kompensasi, kebijakan ini justru bisa menjadi bumerang.

Di banyak daerah, khususnya yang bergantung pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), efisiensi transfer berpotensi mengganggu pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur publik. Tanpa dana memadai, pemerintah daerah akan kesulitan menjaga kualitas layanan masyarakat.

BACA JUGA : Presiden Prabowo Tegaskan Supremasi Sipil, Jawab Isu Darurat Militer dalam Pertemuan dengan GNB

Dampak terhadap Perekonomian Daerah

Efisiensi transfer pusat juga dikhawatirkan memicu perlambatan ekonomi daerah. Dengan berkurangnya dana segar, belanja modal daerah yang seharusnya menjadi penggerak ekonomi lokal akan menurun. Hal ini berdampak pada berkurangnya proyek pembangunan, lesunya sektor usaha kecil menengah, hingga meningkatnya pengangguran.

Bahkan, beberapa ekonom menilai bahwa ketergantungan fiskal daerah terhadap pusat sudah terlalu tinggi, sehingga efisiensi transfer akan menjadi pukulan berat bagi daerah yang belum mampu mengoptimalkan potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah).

Seruan Kolaborasi Pusat dan Daerah

Komisi II DPR menekankan perlunya dialog intensif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan fiskal. Efisiensi memang penting untuk menjaga kesehatan APBN, namun keseimbangan antara stabilitas fiskal nasional dan keberlanjutan pembangunan daerah harus menjadi prioritas.

Rifqi menegaskan, kolaborasi antara pusat dan daerah perlu diperkuat agar kebijakan transfer dana tidak menimbulkan ketimpangan baru, melainkan mampu mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.

Desakan Komisi II DPR agar Mendagri menghentikan efisiensi transfer pusat ke daerah menunjukkan adanya kekhawatiran serius terhadap kondisi keuangan daerah yang sangat bergantung pada dukungan APBN. Dengan mempertimbangkan gejolak sosial yang terjadi di sejumlah wilayah, kebijakan relaksasi TKD di sisa tahun 2025 dinilai menjadi solusi tepat demi menjaga stabilitas ekonomi dan politik.

Kenaikan pagu anggaran Kemendagri tahun 2026 menjadi sinyal positif, namun langkah tersebut harus diiringi dengan formulasi kebijakan transfer dana yang lebih bijak. Sinergi antara pusat dan daerah menjadi kunci agar pembangunan berjalan merata, pelayanan publik tetap terjamin, dan stabilitas nasional senantiasa terjaga.

Popular Post

NewsPolitik

Profil Ketua Komnas HAM Anis Hidayah: Aktivis Migran yang Kini Memimpin Lembaga Hak Asasi Tertinggi

beritahariini.news – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menetapkan susunan baru pimpinan dan subkomisi untuk periode 2022–2027. Keputusan ...

Viral

MUA Dea Lipa Akui Dirinya Pria Bernama Deni, Pihak Keluarga Sampaikan Permintaan Maaf

beritahariini.news – Polemik soal identitas asli MUA viral bernama Dea Lipa, atau yang dikenal publik sebagai Sister Hong Lombok, akhirnya ...

5 Fakta Kasus Bu Guru Salsa, Viral Gegara Ulah Pacar Online

Viral

5 Fakta Kasus Bu Guru Salsa, Viral Gegara Ulah Pacar Online

beritahariini.news – Kasus yang menimpa Salsa Anindya, guru honorer asal Jember, Jawa Timur, menjadi perbincangan publik setelah rekaman pribadinya tersebar ...

News

Heboh! Pondasi Tiang Listrik di Sambas Retak, Warga Temukan Isi Kelapa dan Serabut

beritahariini.news – Warga Desa Sarang Burung Usrat, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, digemparkan oleh temuan tak biasa pada pondasi ...

Gaya HidupLainnya

Cantiknya Olla Ramlan Saat Pamer Momen Liburan di Labuan Bajo

beritahariini.news – Artis dan presenter Olla Ramlan tengah menikmati momen liburan yang menenangkan di Labuan Bajo, salah satu destinasi wisata ...

Ekonomi

Proyek Batu Bara BUMN Dapat Pendanaan Rp 3,5 Triliun

beritahariini.news – PT Bukit Asam Tbk (PTBA), salah satu perusahaan tambang batu bara terbesar milik negara yang tergabung dalam holding ...