Categories: Ekonomi

Ketua FKBI Desak Komisi VI DPR Percepat Revisi UU Perlindungan Konsumen demi Penguatan Hak Pelanggan

beritahariini.news – Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) melalui ketuanya, Tulus Abadi, menegaskan pentingnya percepatan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK). Permintaan tersebut ditujukan kepada Komisi VI DPR RI yang memiliki kewenangan dalam bidang perdagangan.

Tulus menyatakan bahwa pembahasan revisi UU PK harus segera diselesaikan dan disahkan dalam masa sidang tahun 2025. Menurutnya, perbaikan regulasi ini sangat mendesak mengingat dinamika perdagangan nasional maupun internasional yang terus berubah, serta kompleksitas permasalahan konsumen yang semakin berkembang.

“Meminta agar Komisi VI DPR mempercepat pembahasan revisi UU tentang Perlindungan Konsumen, sehingga bisa disahkan pada masa sidang 2025,” tegas Tulus.

Urgensi Perlindungan Konsumen Produk Adiktif

Salah satu poin krusial yang harus diakomodasi dalam revisi UU Perlindungan Konsumen adalah perlindungan bagi konsumen terhadap produk adiktif. Tulus menilai bahwa isu ini penting untuk mendapat perhatian serius karena menyangkut aspek kesehatan publik sekaligus keberlanjutan generasi masa depan.

Produk adiktif, baik yang berbentuk barang maupun jasa, dinilai memiliki dampak sosial dan kesehatan yang signifikan. Oleh karena itu, regulasi harus mampu memberi perlindungan menyeluruh agar konsumen tidak dirugikan, sekaligus memastikan adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaku usaha yang memproduksi dan memasarkan produk tersebut.

Mekanisme Pengaduan Konsumen yang Lebih Terstruktur

Selain fokus pada produk adiktif, Tulus juga menekankan pentingnya penguatan mekanisme pengaduan konsumen. Ia meminta agar revisi UU PK memberikan ruang lebih jelas dan sistematis bagi konsumen dalam menyampaikan pendapat, keluhan, maupun pengaduan terhadap pelaku usaha.

Menurutnya, laporan konsumen harus dibuat secara terstruktur, disertai dengan kronologi yang jelas serta bukti sahih yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini juga berlaku untuk konsumen yang memberikan ulasan atau review terhadap suatu produk, barang, maupun jasa di ruang publik digital.

Dengan sistem pengaduan yang lebih rapi dan valid, diharapkan hubungan antara konsumen dan pelaku usaha dapat berjalan lebih sehat dan transparan, sekaligus memperkuat akuntabilitas dalam dunia perdagangan modern.

BACA JUGA : Pasar Saham Optimistis, IHSG Berpotensi Menguat Ditopang Stabilitas Domestik

Konsumen Sebagai Pilar Ekonomi Nasional

Tulus Abadi menegaskan bahwa keberadaan konsumen merupakan pilar terpenting dalam sistem ekonomi nasional. Tanpa konsumen, roda perdagangan dan pertumbuhan ekonomi tidak akan berjalan. Oleh karena itu, peran konsumen harus ditempatkan pada posisi sentral dalam setiap kebijakan maupun regulasi pemerintah.

“Peran dan keberadaan konsumen tidak bisa dinegasikan oleh siapa pun,” ujarnya dengan tegas.

Ia juga mengingatkan pemerintah agar selalu menempatkan isu perlindungan konsumen dalam setiap pengambilan keputusan, khususnya yang menyangkut kebijakan harga komoditas esensial. Keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan konsumen harus dijaga untuk menciptakan stabilitas ekonomi yang adil dan berkelanjutan.

Kebijakan Harga dan Komoditas Esensial

Salah satu sorotan utama FKBI adalah penetapan harga barang dan jasa, terutama untuk komoditas esensial yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat luas. Tulus meminta agar pemerintah lebih berhati-hati dalam menentukan kebijakan harga agar konsumen tidak dirugikan.

Barang-barang pokok seperti pangan, energi, hingga layanan kesehatan dan pendidikan harus berada dalam jangkauan daya beli masyarakat. Perlindungan konsumen di sektor ini bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga menyangkut aspek keadilan sosial.

Momentum Hari Pelanggan Nasional 2025

Desakan percepatan revisi UU Perlindungan Konsumen disampaikan Tulus bertepatan dengan peringatan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) yang jatuh setiap 4 September. Tahun 2025, Harpelnas mengusung tema “Think Consumer” yang merefleksikan pentingnya menempatkan konsumen sebagai pusat pembangunan ekonomi.

Hari Pelanggan Nasional pertama kali diperingati pada 2004 di era Presiden Megawati Soekarnoputri. Sejak saat itu, peringatan ini menjadi momentum tahunan untuk mendorong kesadaran seluruh lembaga pelayanan publik, pelaku usaha, serta pemerintah agar selalu mengutamakan hak konsumen.

Harpelnas 2025 diharapkan menjadi ajang refleksi sekaligus dorongan nyata bagi DPR RI dan pemerintah untuk mempercepat revisi UU PK yang sudah berusia lebih dari dua dekade.

BACA JUGA : Kadin Ingatkan Pentingnya Kerukunan Nasional untuk Menjaga Stabilitas Ekonomi Indonesia

Revisi UU Perlindungan Konsumen: Langkah Strategis

Revisi UU Perlindungan Konsumen dianggap sebagai langkah strategis untuk menjawab berbagai tantangan perdagangan modern. Perkembangan teknologi digital, maraknya e-commerce, hingga meningkatnya variasi produk di pasar menuntut regulasi yang adaptif dan progresif.

Dengan regulasi baru, konsumen diharapkan mendapatkan perlindungan lebih luas, mulai dari keamanan produk, transparansi informasi, hak untuk menyampaikan keluhan, hingga kompensasi yang layak ketika dirugikan. Sementara itu, pelaku usaha akan terdorong untuk lebih bertanggung jawab dan menjaga reputasi mereka di mata publik.

Harapan dan Prospek ke Depan

Percepatan pembahasan revisi UU Perlindungan Konsumen diharapkan dapat membawa angin segar bagi ekosistem perdagangan Indonesia. Konsumen yang terlindungi akan memiliki rasa percaya lebih tinggi terhadap produk dan jasa yang beredar, sehingga roda perekonomian dapat berputar lebih sehat.

Selain itu, regulasi yang kuat juga akan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional. Dengan standar perlindungan konsumen yang lebih tinggi, produk lokal dapat bersaing tidak hanya dari sisi harga, tetapi juga kualitas dan keamanan.

Ketua FKBI Tulus Abadi mendesak Komisi VI DPR RI untuk mempercepat pembahasan revisi UU Perlindungan Konsumen agar dapat disahkan pada masa sidang 2025. Fokus utama revisi mencakup perlindungan terhadap produk adiktif, penguatan mekanisme pengaduan konsumen, hingga perhatian khusus pada kebijakan harga komoditas esensial.

Momentum Hari Pelanggan Nasional 2025 dengan tema Think Consumer semakin menegaskan urgensi tersebut. Dengan regulasi yang lebih kuat, konsumen tidak hanya mendapatkan perlindungan optimal, tetapi juga menjadi pusat dalam pembangunan ekonomi nasional. Revisi UU PK diharapkan menjadi tonggak baru dalam mewujudkan perdagangan yang adil, transparan, dan berkelanjutan di Indonesia.

Priscilla Austin

Recent Posts

Pemerintah Pastikan BBM Tak Naik di Tengah Isu Kenaikan Harga

beritahariini.news - Pemerintah menyatakan bahwa tidak akan ada penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi…

6 bulan ago

Kejari Karo Bongkar Pola Dugaan Korupsi Jasa Videografi, Amsal Sitepu Jadi Tersangka

beritahariini.news - Kejaksaan Negeri Karo memaparkan secara terbuka modus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan…

6 bulan ago

Gol yang Lama Dinanti Paul Pogba Akhiri Puasa Empat Tahun

beritahariini.news - Setelah penantian panjang yang penuh liku, Paul Pogba akhirnya kembali mencatatkan namanya di…

6 bulan ago

Pejabat Tertinggi Garda Revolusi Iran Gugur dalam Serangan Israel di Bandar Abbas

beritahariini.news - Ketegangan antara Iran dan Israel kembali meningkat setelah seorang pejabat tinggi militer Iran…

6 bulan ago

Trump Manuver Diplomatik Lewat Pakistan, Dorong Gencatan Senjata dengan Iran

beritahariini.news - Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali memasuki fase krusial. Presiden Amerika Serikat Donald…

6 bulan ago

Sejarah Baru Moto3 Honda Team Asia Soroti Debut Fantastis Veda Ega Pratama

beritahariini.news - Manajer tim Honda Team Asia, Hiroshi Aoyama, memberikan pujian luar biasa kepada Veda…

6 bulan ago