Kejaksaan Agung Periksa 22 Saksi di Singapura dalam Skandal Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Priscilla Austin

Kejaksaan Agung Periksa 22 Saksi di Singapura dalam Skandal Korupsi Minyak Mentah Pertamina

beritahariini.news – Kejaksaan Agung Republik Indonesia memperluas cakupan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan sejumlah Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS). Untuk memperkuat pembuktian, penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) secara resmi memeriksa 22 orang saksi di Singapura.

Pemeriksaan yang berlangsung dari 2 hingga 4 Juni 2025 tersebut menjadi langkah strategis dalam menelusuri peran korporasi dan individu yang berada di luar yurisdiksi Indonesia namun diduga memiliki keterlibatan langsung maupun tidak langsung dalam transaksi dan kontrak pengadaan minyak mentah serta produk kilang.

Langkah Proaktif Kejagung Menyasar Bukti Lintas Negara

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, langkah pemeriksaan ini dilakukan sebagai respons atas ketidakhadiran pihak perusahaan asing yang telah beberapa kali dipanggil namun tidak merespons. “Penyidik harus turun langsung ke Singapura agar memperoleh keterangan penting dari pihak-pihak yang selama ini tidak kooperatif,” ujar Harli dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (2/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan menjalin koordinasi intensif dengan atase Kejaksaan RI di Singapura serta otoritas setempat untuk memfasilitasi jalannya proses investigasi. Hal ini menunjukkan komitmen penegakan hukum dalam kasus besar yang melibatkan unsur transnasional dan kepentingan publik bernilai sangat besar.

Fokus pada Kontrak dan Peran Pelaku Dalam Rantai Pasok Minyak

Harli menggarisbawahi bahwa fokus utama pemeriksaan adalah mengidentifikasi keterlibatan perusahaan asing dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang. “Penyidik akan mendalami kapasitas masing-masing pihak dari 22 saksi ini, apakah terkait kontrak pembelian, pengangkutan, atau penyaluran minyak,” tegasnya.

Penyelidikan juga menyoroti peran strategis dari holding dan sub holding PT Pertamina serta mekanisme pelaksanaan kontrak kerja sama antara perusahaan negara dengan entitas luar negeri. Langkah ini penting untuk mengungkap bagaimana alur kebijakan dan transaksi tersebut diduga dimanipulasi hingga menyebabkan kerugian negara.

BACA JUGA : Israel Hancurkan Pesawat Jamaah Haji Yaman, Dunia Kutuk Aksi Brutal

Sembilan Tersangka Telah Ditetapkan, Enam dari Anak Usaha Pertamina

Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Enam di antaranya merupakan pejabat dari anak perusahaan PT Pertamina. Mereka adalah:

  1. Riva Siahaan – Direktur Utama Pertamina Patra Niaga
  2. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional
  3. Yoki Firnandi – Direktur PT Pertamina Internasional Shipping
  4. Agus Purwono – Wakil Presiden Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  6. Edward Corne – Wakil Presiden Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga

Kelompok ini diketahui aktif dalam komunikasi internal melalui grup WhatsApp yang mereka beri nama “Orang-Orang Senang”, yang diduga digunakan untuk mengatur dan menyepakati berbagai keputusan strategis dalam proyek pengadaan minyak.

Peran Pihak Swasta Dalam Skema Dugaan Korupsi

Tiga tersangka lain berasal dari sektor swasta yang memiliki kedekatan dengan struktur pengadaan minyak Pertamina, yakni:

  1. Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  2. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
  3. Gading Ramadan Joede – Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak

Ketiganya diduga berperan sebagai fasilitator dalam pelaksanaan kontrak pengangkutan dan distribusi minyak. Keterlibatan mereka memperkuat dugaan bahwa tindakan korupsi terjadi secara sistematis, terstruktur, dan melibatkan lintas entitas.

Kerugian Negara Tembus Rp193,7 Triliun

Hasil perhitungan awal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta pendalaman oleh tim penyidik menunjukkan bahwa kerugian negara dalam skandal ini mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp193,7 triliun. Angka ini mencerminkan betapa masifnya kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi yang berlangsung selama periode 2018 hingga 2023.

Kerugian tersebut berasal dari penggelembungan harga, kontrak fiktif, serta pembelian produk kilang yang tidak sesuai spesifikasi. Beberapa proyek pengadaan juga diketahui dijalankan tanpa melalui proses evaluasi kelayakan yang sesuai dengan standar tata kelola korporasi.

BACA JUGA : Sinopsis Serial Bet: Adaptasi Live-Action Kakegurui Tayang di Netflix, Penuh Intrik dan Perjudian Elit

Komitmen Kejaksaan Agung Mengusut Tuntas

Pemeriksaan di luar negeri dan penetapan sejumlah tersangka menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Langkah ini menjadi bagian penting dari reformasi tata kelola BUMN, khususnya di sektor energi yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.

Penyidik kini tengah menelusuri lebih lanjut aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka akan bertambah seiring ditemukannya bukti-bukti baru dari hasil pemeriksaan di Singapura.

Dorongan Transparansi dan Penguatan Pengawasan BUMN

Pengungkapan kasus ini kembali menjadi pengingat atas pentingnya transparansi dan pengawasan ketat dalam pengelolaan sumber daya strategis negara. PT Pertamina sebagai salah satu entitas strategis harus melakukan perbaikan menyeluruh, mulai dari sistem audit internal hingga pembenahan rantai pasok.

Kejagung mengimbau seluruh pihak untuk kooperatif dalam proses hukum serta mendorong pemerintah dan BUMN terkait untuk mempercepat reformasi kebijakan guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Pemeriksaan 22 saksi di Singapura oleh Kejaksaan Agung menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum terhadap korupsi berskala besar di sektor energi nasional. Langkah ini tidak hanya bertujuan mengembalikan kerugian negara, tetapi juga mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas perusahaan milik negara. Penindakan tegas terhadap oknum yang terlibat harus menjadi pelajaran bagi seluruh elemen pengelola keuangan dan sumber daya negara.

Popular Post

NewsPolitik

Profil Ketua Komnas HAM Anis Hidayah: Aktivis Migran yang Kini Memimpin Lembaga Hak Asasi Tertinggi

beritahariini.news – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menetapkan susunan baru pimpinan dan subkomisi untuk periode 2022–2027. Keputusan ...

Viral

MUA Dea Lipa Akui Dirinya Pria Bernama Deni, Pihak Keluarga Sampaikan Permintaan Maaf

beritahariini.news – Polemik soal identitas asli MUA viral bernama Dea Lipa, atau yang dikenal publik sebagai Sister Hong Lombok, akhirnya ...

5 Fakta Kasus Bu Guru Salsa, Viral Gegara Ulah Pacar Online

Viral

5 Fakta Kasus Bu Guru Salsa, Viral Gegara Ulah Pacar Online

beritahariini.news – Kasus yang menimpa Salsa Anindya, guru honorer asal Jember, Jawa Timur, menjadi perbincangan publik setelah rekaman pribadinya tersebar ...

News

Heboh! Pondasi Tiang Listrik di Sambas Retak, Warga Temukan Isi Kelapa dan Serabut

beritahariini.news – Warga Desa Sarang Burung Usrat, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, digemparkan oleh temuan tak biasa pada pondasi ...

Gaya HidupLainnya

Cantiknya Olla Ramlan Saat Pamer Momen Liburan di Labuan Bajo

beritahariini.news – Artis dan presenter Olla Ramlan tengah menikmati momen liburan yang menenangkan di Labuan Bajo, salah satu destinasi wisata ...

Ekonomi

Proyek Batu Bara BUMN Dapat Pendanaan Rp 3,5 Triliun

beritahariini.news – PT Bukit Asam Tbk (PTBA), salah satu perusahaan tambang batu bara terbesar milik negara yang tergabung dalam holding ...