News

Kejagung Harap Hakim PN Jaksel Putus Praperadilan Nadiem Makarim Secara Adil dan Objektif

beritahariini.news — Kejaksaan Agung (Kejagung) berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan putusan yang adil dan berimbang dalam perkara praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim. Putusan ini dijadwalkan dibacakan pada Senin, 13 Oktober 2025, oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan, termasuk keputusan apapun yang nantinya akan diambil oleh pengadilan.

“Kami berharap putusan praperadilan ini diputus seadil-adilnya. Apapun hasilnya nanti, Kejaksaan akan menghormatinya,” ujar Anang di Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).

Menurut Anang, sejauh ini sidang praperadilan Nadiem Makarim berlangsung dengan baik dan tertib. Baik pihak pemohon (kuasa hukum Nadiem) maupun termohon (jaksa Kejagung) sama-sama menunjukkan kesiapan dalam menyampaikan argumen, menghadirkan ahli, serta menyerahkan bukti-bukti yang relevan.

“Prosesnya berjalan lancar. Semua pihak hadir dengan kesiapan penuh, termasuk ahli dari Kejagung yang sudah memberikan keterangan di persidangan,” tambahnya.

Gugatan Nadiem Makarim: Minta Status Tersangka Dicabut

Melalui tim kuasa hukumnya, Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Dalam sidang yang digelar pada Jumat (3/10/2025), kuasa hukum yang diketuai oleh Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan agar hakim mencabut status tersangka yang disematkan Kejagung terhadap kliennya.

Hotman menilai penetapan tersebut cacat hukum dan tidak memenuhi prosedur penyidikan yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Kami memohon kepada Yang Mulia untuk menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Nadiem Makarim tidak sah serta cacat hukum. Kami juga meminta agar Kejagung menghentikan penyidikan dan membebaskan pemohon dari tahanan,” ucap Hotman dalam persidangan.

Dalam petitum yang dibacakan, tim hukum juga meminta agar hakim memerintahkan rehabilitasi nama baik Nadiem Makarim dan mengembalikan hak hukumnya sebagai warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

“Kami memohon agar setelah putusan diucapkan, termohon segera melaksanakan pembebasan dan pemulihan nama baik pemohon sesuai harkat dan martabatnya,” lanjut Hotman.

Sebagai alternatif, apabila proses hukum tetap berlanjut, tim hukum meminta penangguhan penahanan atau penggantian status tahanan menjadi tahanan kota atau rumah.

BACA JUGA : Puan Maharani Lepas 8 Pesepak Bola Muda Indonesia ke Portugal, Tekankan Pentingnya Pembinaan dan Nasionalisme di Kancah Sepak Bola Dunia

Kronologi Kasus Korupsi Chromebook yang Seret Nama Nadiem

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari kerja sama yang dilakukan antara pihak Kemendikbudristek dan Google Indonesia pada tahun 2020.

Pertemuan tersebut disebut dilakukan oleh Nadiem dalam kapasitasnya sebagai menteri, untuk membahas penerapan program Google O-Education dengan perangkat berbasis Chrome OS.

“Pertemuan pertama berlangsung pada Februari 2020, di mana dibahas penggunaan Chromebook dalam program pendidikan digital untuk siswa di seluruh Indonesia,” kata Nurcahyo.

Setelah beberapa kali pertemuan lanjutan, disepakati bahwa produk Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM), akan menjadi dasar bagi pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbud.

Dugaan Pengaturan Spesifikasi dan Penguncian Tender

Berdasarkan hasil penyidikan Kejagung, Nadiem diduga mengarahkan bawahannya untuk membuat spesifikasi teknis pengadaan laptop yang sudah “terkunci” pada sistem operasi Chrome OS.

Pada 6 Mei 2020, Nadiem dikatakan menggelar rapat tertutup via Zoom bersama sejumlah pejabat tinggi kementerian, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen (H), Kepala Badan Litbang (T), serta staf khusus menteri (JT dan Eva).

Dalam rapat itu, Nadiem disebut secara tegas meminta agar seluruh proyek pengadaan laptop TIK tahun 2020 menggunakan Chromebook sebagai perangkat utama.

“Rapat itu dilakukan secara tertutup dengan mewajibkan peserta memakai headset. Instruksi dari NAM (Nadiem Anwar Makarim) adalah agar pengadaan TIK memakai Chromebook sebagaimana perintah langsung dari beliau,” terang Nurcahyo.

Sebagai tindak lanjut, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP menyusun juknis dan juklak (petunjuk teknis dan pelaksanaan) dengan spesifikasi yang telah mengunci sistem operasi Chrome OS.

Tak hanya itu, pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan, yang di dalam lampirannya kembali mencantumkan spesifikasi Chrome OS secara eksplisit.

Menurut Kejagung, tindakan tersebut menyebabkan persaingan tender menjadi tidak sehat karena hanya produk Chromebook yang memenuhi kriteria teknis dalam dokumen pengadaan.

“Spesifikasi itu mengunci sistem, sehingga tidak ada penyedia lain yang bisa ikut. Dampaknya, negara mengalami potensi kerugian hingga Rp1,98 triliun,” ungkap Nurcahyo.

Kronologi dan Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan

Sebelum pengadaan 2020 dilakukan, sebenarnya pada tahun 2019 sudah pernah dilakukan uji coba penggunaan Chromebook di sekolah-sekolah daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, proyek tersebut gagal karena perangkat tidak mampu berfungsi optimal di wilayah dengan jaringan internet terbatas.

Menteri Pendidikan sebelumnya, Muhadjir Effendi, memilih untuk tidak menindaklanjuti tawaran kerja sama Google setelah hasil uji coba dianggap tidak sesuai kebutuhan sekolah 3T.

Namun, setelah Nadiem menjabat, proyek tersebut kembali dihidupkan. Kejagung menduga, kebijakan itu tidak disertai kajian ulang kelayakan teknologi, sehingga proyek tetap berjalan meski sebelumnya terbukti gagal di lapangan.

“Dalam surat balasan kepada Google, NAM memberikan persetujuan untuk melanjutkan partisipasi dalam pengadaan alat TIK, meskipun Menteri sebelumnya tidak menindaklanjuti tawaran itu,” jelas Nurcahyo.

Pihak Kejagung menilai bahwa langkah tersebut menunjukkan indikasi penyalahgunaan kewenangan, karena proyek tetap dipaksakan berjalan meski ada catatan kegagalan dari periode sebelumnya.

BACA JUGA : Pria Nekat Curi Emas 25 Gram di Toko Mas Pasar Koja, Aksi Cepat Warga dan Polisi Berhasil Gagalkan Pelarian Pelaku

Sidang Praperadilan: Adu Argumentasi Hukum Dua Kubu

Sidang praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan menjadi ajang pertarungan argumentasi hukum antara tim jaksa Kejagung dan tim pembela Nadiem Makarim.

Pihak Kejagung berpendapat bahwa penetapan tersangka sudah sesuai prosedur, mengacu pada alat bukti yang cukup, keterangan ahli, dan hasil audit investigatif terhadap pengadaan Chromebook.

Sementara itu, kubu Nadiem bersikukuh bahwa penetapan tersangka terlalu dini, karena belum dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen administrasi dan proses pengadaan.

Hotman Paris bahkan menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam proses teknis tender, melainkan hanya memberikan arahan umum mengenai kebijakan digitalisasi pendidikan.

“Pak Nadiem tidak pernah menandatangani dokumen teknis pengadaan. Semua kebijakan sifatnya strategis dan dikerjakan oleh pejabat eselon di bawahnya,” tegas Hotman.

Publik Menanti Putusan Hakim

Sidang praperadilan ini menjadi salah satu perkara hukum paling disorot publik tahun 2025, mengingat Nadiem Makarim merupakan tokoh nasional yang juga dikenal sebagai pendiri Gojek, salah satu startup terbesar di Asia Tenggara.

Putusan yang akan dibacakan pada Senin, 13 Oktober 2025, diperkirakan akan menjadi penentu apakah penyidikan Kejagung akan berlanjut atau justru dihentikan.

Kejagung menegaskan tetap berpegang pada prinsip due process of law dan siap menerima apapun keputusan hakim.

“Kita serahkan sepenuhnya kepada pengadilan. Prinsipnya, Kejagung akan tunduk pada hukum dan menghormati setiap putusan,” ujar Anang menutup pernyataannya.

Dampak Hukum dan Politik

Kasus ini tidak hanya berdampak pada ranah hukum, tetapi juga mengundang perhatian politik nasional. Sebagai mantan menteri dan tokoh publik, status hukum Nadiem Makarim berpotensi mempengaruhi citra pemerintah dalam pengelolaan program digitalisasi pendidikan.

Di sisi lain, proses hukum yang transparan akan menjadi tolok ukur kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam kasus yang melibatkan pejabat tinggi negara.

Apapun hasilnya nanti, kasus praperadilan Nadiem Makarim akan menjadi preseden penting bagi praktik penyidikan dan penetapan tersangka di masa depan, serta pengingat bahwa akuntabilitas pejabat publik tetap berada di bawah supremasi hukum.

Priscilla Austin

Recent Posts

Pemerintah Pastikan BBM Tak Naik di Tengah Isu Kenaikan Harga

beritahariini.news - Pemerintah menyatakan bahwa tidak akan ada penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi…

6 bulan ago

Kejari Karo Bongkar Pola Dugaan Korupsi Jasa Videografi, Amsal Sitepu Jadi Tersangka

beritahariini.news - Kejaksaan Negeri Karo memaparkan secara terbuka modus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan…

6 bulan ago

Gol yang Lama Dinanti Paul Pogba Akhiri Puasa Empat Tahun

beritahariini.news - Setelah penantian panjang yang penuh liku, Paul Pogba akhirnya kembali mencatatkan namanya di…

6 bulan ago

Pejabat Tertinggi Garda Revolusi Iran Gugur dalam Serangan Israel di Bandar Abbas

beritahariini.news - Ketegangan antara Iran dan Israel kembali meningkat setelah seorang pejabat tinggi militer Iran…

6 bulan ago

Trump Manuver Diplomatik Lewat Pakistan, Dorong Gencatan Senjata dengan Iran

beritahariini.news - Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali memasuki fase krusial. Presiden Amerika Serikat Donald…

6 bulan ago

Sejarah Baru Moto3 Honda Team Asia Soroti Debut Fantastis Veda Ega Pratama

beritahariini.news - Manajer tim Honda Team Asia, Hiroshi Aoyama, memberikan pujian luar biasa kepada Veda…

6 bulan ago