Jaksa Agung ST Burhanuddin memberi peringatan keras kepada jajaran kejaksaan daerah. Jika kinerja dalam penanganan korupsi rendah, siap-siap dievaluasi dan dicopot.
beritahariini.news – Dalam pernyataan yang cukup mengejutkan publik penegak hukum, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi jaksa di daerah yang gagal atau enggan mengungkap kasus korupsi di wilayahnya. Ia mengancam akan mengevaluasi, memutasikan, bahkan mencopot pejabat kejaksaan di daerah bila prestasi mereka dalam penanganan perkara korupsi dianggap kurang.
Pernyataan itu muncul saat Burhanuddin menjadi narasumber di Jejak Pradana, talk show membahas evaluasi kinerja pemerintahan sepanjang tahun terakhir. Kepada wartawan, ia menyatakan kekesalannya pada kejari atau daerah yang tampak bebas kasus korupsi, padahal data berbeda.
“Mana kejari yang tidak ada perkaranya korupsi, padahal kita tahu perkara korupsi di situ ada saya akan tindak,” ujarnya. “Kalau daerah, jaksa tidak bisa mengungkap suatu kasus korupsi, kan bodoh gitu lho … mau saya pindah cepat pun, rugi bagi saya.”
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa setiap jaksa sesungguhnya memiliki bekal pendidikan yang relatif setara. Dengan demikian, menurutnya, “daya ungkap” terhadap kasus korupsi tidak semestinya terlalu jauh berbeda antar wilayah. Untuk membantu pemetaan potensi ini, Kejaksaan Agung telah menerapkan sistem “bank talent” untuk menempatkan jaksa sesuai spesialisasi dan kompetensinya.
Ancaman Copot & Mutasi Pernah Diungkap Sebelumnya
Pernyataan tegas ini bukanlah yang pertama kali muncul dari pejabat Kejaksaan Agung. Beberapa peristiwa sebelumnya memberi gambaran bahwa Burhanuddin memang berkeinginan menerapkan mekanisme “reward and punishment” sebagai alat dorong.
Juni 2025, saat kunjungan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Burhanuddin memperingatkan pejabat kejaksaan lalai menangani kasus korupsi.”
Dalam konteks Bali, ia menyebut bahwa bidang pidana khusus Kejati Bali hanya menangani tiga perkara dalam satu tahun jumlah yang dianggap sangat minimal dan menegaskan akan menggeser pejabat yang tidak mampu memenuhi standar kasus tertentu.
Di forum nasional lainnya, Burhanuddin juga secara keras menegur jaksa yang “tidak nurut arahan pemberantasan korupsi,” menekankan bahwa tugas penegakan hukum juga termasuk memperbaiki sistem agar kasus tidak terulang.
Di sisi lain, dalam kasus megakorupsi seperti Jiwasraya dan proyek besar lainnya, Jaksa Agung menegaskan bahwa ia tidak gentar terhadap ancaman atau tekana menyebut keyakinannya sebagai motor semangat: “Lillaahi ta’ala saja”.
Dengan demikian, pernyataan hari ini bisa dipahami sebagai titik puncak dari pola komunikasi publiknya yang makin tegas mengenai akuntabilitas internal kejaksaan.
Meskipun pernyataan keras seperti ini bisa memberi efek pemicu, pelaksanaannya menghadapi berbagai tantangan riil:
Keterbatasan Kapasitas Daerah Tak semua kejaksaan negeri memiliki staf khusus atau keahlian mendalam dalam penyidikan korupsi atau audit keuangan. Beberapa daerah terpencil kekurangan sumber daya manusia, sarana penyidikan, maupun akses ke auditor-forensik.
Sarana Teknis & Koordinasi Lintas Lembaga Untuk membongkar korupsi, jaksa perlu bekerja sama dengan auditor pemerintah, aparat kepolisian, lembaga pengawas, serta pemerintah daerah terkait. Jika koordinasi lemah, bukti sulit diperoleh dan kasus stagnan.
Tekanan Politik Lokal & Konflik Kepentingan Di banyak daerah, kekuasaan lokal (eksekutif atau legislatif) punya pengaruh signifikan terhadap aparat penegak hukum. Jaksa bisa menghadapi ancaman atau intervensi, apalagi jika kasus menyangkut pemimpin daerah atau pejabat setempat.
Ancaman Terhadap Independensi Jika mutasi atau pencopotan dijadikan hukuman tanpa standar transparan, jaksa profesional menghadapi risiko tekanan dan gangguan independensi pekerjaan. Tuntutan agar ada kasus bisa membuat jaksa “dipaksa” membuka perkara tanpa cukup bukti.
Publik & Evaluasi Transparan Agar tidak terkesan intimidatif, mekanisme evaluasi harus terbuka: kriteria penilaian, standar minimal kasus, dan audit eksternal supaya publik dapat mengawasi keputusan-keputusan internal.
Respons & Ekspektasi Publik
Pernyataan Jaksa Agung ini menuai dua jenis respons:
Dukungan — Beberapa pengamat dan organisasi antikorupsi menyambut langkah ini sebagai sinyal bahwa institusi kejaksaan tidak puas dengan kinerja pasif. Mereka berharap ini bukan sekadar retorika, melainkan langkah nyata untuk memperkuat integritas institusi.
Kritik Kewaspadaan — ada khawatir bahwa penekanan kuat pada target kasus bisa memicu “produksi perkara” semata-mata untuk memenuhi kuota. Tanpa integritas dan kualitas penanganan, jaksa menghadapi risiko perkara lemah di pengadilan, memungkinkan pihak terkait mengeksploitasi celah hukum.
Organisasi-lembaga pengawas (seperti Komisi Kejaksaan, Ombudsman, lembaga independen) diharapkan turun tangan untuk memastikan mekanisme evaluasi internal tidak disalahgunakan.
Implikasi & Peluang Ke Depan
Langkah Jaksa Agung ini mengandung sejumlah implikasi strategis:
Menjadi tolok ukur bagi kultur kinerja kejaksaan: posisi jabatan kini tidak lagi aman hanya karena senioritas atau hubungan pribadi; setiap pejabat harus menunjukkan prestasi nyata, mengambil inisiatif dalam menangani perkara, dan konsisten menerapkan standar profesionalisme agar kinerja institusi tetap terjaga dan publik merasa percaya.
Potensi restrukturisasi besar di tingkat Kejaksaan Daerah jika banyak pejabat tidak memenuhi standar kinerja.
Tekanan bagi pemerintah pusat dan pemda untuk mendukung aparat penegak hukum melalui anggaran, sarana, kebijakan akses informasi, dan kerja sama.
Tantangan perubahan paradigmatik: dari sekadar “menangani perkara” ke model pencegahan sistemik agar korupsi tak merajalela kembali di daerah.
Jaksa Agung ST Burhanuddin kini berdiri dalam posisi sulit namun penting: antara memberi mandat tinggi kepada jajaran kejaksaan untuk “lebih garang” memberantas korupsi, tapi juga memastikan bahwa aparat di daerah punya modal (keterampilan, sarana, dukungan) agar tidak dilematis.
Ucapan kerasnya hari ini memberikan momentum politik dan moral bagi institusi. Waktu, kerja nyata, dan pengawasan independen menentukan apakah ancaman berubah menjadi tindakan konkret memperkuat penegakan hukum atau sekadar retorika.
beritahariini.news – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menetapkan susunan baru pimpinan dan subkomisi untuk periode 2022–2027. Keputusan ...
beritahariini.news – Kasus yang menimpa Salsa Anindya, guru honorer asal Jember, Jawa Timur, menjadi perbincangan publik setelah rekaman pribadinya tersebar ...
beritahariini.news – Warga Desa Sarang Burung Usrat, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, digemparkan oleh temuan tak biasa pada pondasi ...