beritahariini.news – Dalam upaya pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer, melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan UD Sentoso Seal, yang terletak di kawasan pergudangan Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur. Hasil inspeksi Perusahaan Jatim ini mengejutkan publik karena mengungkap serangkaian pelanggaran serius terhadap hak-hak dasar para pekerja.
UD Sentoso Seal, yang dikenal sebagai perusahaan perdagangan suku cadang mobil dan motor, mendapat sorotan tajam dari pemerintah setelah mencuat dugaan penahanan ijazah pekerja serta pembatasan hak beribadah. Perusahaan ini dimiliki oleh keluarga pebisnis Jan Hwa Diana, yang namanya kini menjadi sorotan akibat berbagai pelanggaran yang disinyalir telah terjadi dalam kurun waktu lama.
Pelanggaran Ketenagakerjaan dan Hak Asasi Manusia
Wakil Menaker, yang akrab disapa Noel, menegaskan bahwa pihaknya menerima banyak laporan dari pekerja perusahaan tersebut. Laporan mencakup penahanan dokumen penting seperti ijazah, pembayaran upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), pembatasan waktu salat Jumat bagi karyawan Muslim, hingga adanya pekerja yang sama sekali tidak menerima upah.

Also Read
“Ada banyak laporan yang kami terima, dan hasil temuan di lapangan mengonfirmasi sebagian besar aduan tersebut. Bahkan lebih buruk dari yang kami bayangkan. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga pelanggaran hak asasi manusia,” ungkap Noel setelah melakukan sidak.
Noel menyoroti pentingnya menjamin hak kebebasan beragama dan beribadah bagi setiap warga negara, termasuk para buruh dan karyawan. Ia menekankan bahwa larangan atau pembatasan terhadap waktu ibadah bertentangan langsung dengan konstitusi dan Undang-undang Ketenagakerjaan.
Modus Penahanan Ijazah dan Dugaan Pemerasan Perusahaan Jatim
Salah satu praktik yang paling disorot adalah penahanan ijazah oleh perusahaan. Lebih dari itu, pekerja yang ingin mengambil kembali dokumen tersebut diharuskan membayar hingga Rp2 juta. Noel menyebut modus tersebut sebagai bentuk pemerasan yang jelas melanggar hukum.
“Ada dugaan kuat praktik pemerasan. Ini tidak bisa ditoleransi. Pemilik perusahaan bahkan berkelit ketika ditanya langsung, dan itu memperjelas adanya niat buruk,” ujar Noel dengan nada geram.
Respons Perusahaan yang Tidak Kooperatif
Dalam proses sidak, rombongan Kementerian Ketenagakerjaan yang didampingi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, bahkan sempat ditolak masuk ke dalam area perusahaan. Perusahaan enggan membuka pintu dan mencoba menghindari kedatangan pejabat negara tersebut. Sikap ini dinilai semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran yang coba ditutupi.
BACA JUGA : Pemerintah Thailand Legalkan Judi: Strategi Ekonomi atau Risiko Sosial?
Setelah berhasil masuk, suasana semakin memanas ketika pejabat menemukan ketidaksesuaian dalam operasional perusahaan. Noel secara tegas menyebut bahwa sikap manajemen yang tidak kooperatif menunjukkan kurangnya niat baik untuk menyelesaikan persoalan secara transparan.
Evaluasi Perizinan dan Potensi Penutupan Perusahaan Jatim
Pemerintah menanggapi serius temuan ini. Noel menyatakan bahwa pihaknya akan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap perizinan dan operasional perusahaan. Audit lengkap akan dilakukan oleh instansi terkait, dan tidak menutup kemungkinan perizinan usaha UD Sentoso Seal akan dicabut jika terbukti melakukan pelanggaran sistematis.
“Kami tidak akan tinggal diam. Evaluasi akan dilakukan bersama pemerintah daerah. Jika terbukti ada pelanggaran berat dan berulang, maka perusahaan ini bisa saja ditutup. Negara harus hadir melindungi pekerja,” tegasnya.
Langkah Hukum dan Keterlibatan Kepolisian Terkait Perusahaan Jatim
Selain evaluasi administratif dan audit perizinan, pemerintah juga akan menyerahkan aspek pidana kepada aparat penegak hukum. Dugaan pelanggaran seperti pemerasan, penahanan ijazah, dan pembatasan hak asasi manusia tidak bisa dibiarkan tanpa konsekuensi hukum.
“Kami akan menyerahkan data dan temuan ini kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum. Negara harus memastikan bahwa pelanggaran terhadap hak pekerja tidak boleh dibiarkan,” imbuh Noel.
Tuntutan Reformasi Praktik Perusahaan Jatim di Jatim
Kasus UD Sentoso Seal menjadi cermin perlunya reformasi menyeluruh terhadap praktik ketenagakerjaan di wilayah Jawa Timur. Sebagai salah satu provinsi dengan kontribusi ekonomi terbesar di Indonesia, Jatim dituntut memiliki standar perlindungan tenaga kerja yang tinggi. Pelanggaran di perusahaan seperti UD Sentoso Seal tidak hanya mencoreng nama baik dunia usaha lokal, tetapi juga menjadi ancaman terhadap iklim investasi yang sehat dan beretika.
Pemerintah daerah dan pusat harus berkolaborasi untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan industri Surabaya dan sekitarnya. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas agar tidak ada lagi perusahaan yang berani merampas hak pekerja demi keuntungan pribadi.
Penutup: Seruan untuk Keadilan dan Etika Usaha
Kasus yang mencuat di perusahaan UD Sentoso Seal mengingatkan kita bahwa perlindungan terhadap pekerja bukanlah sekadar formalitas administratif, melainkan esensi dari keadilan sosial dan martabat manusia. Negara melalui berbagai lembaga dan perangkat hukumnya memiliki kewajiban moral dan legal untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja dijunjung tinggi.
Saatnya perusahaan-perusahaan di Jawa Timur dan seluruh Indonesia membangun budaya usaha yang adil, beretika, dan manusiawi. Negara hadir untuk menegakkan hukum, dan pekerja tidak boleh lagi menjadi korban dalam sistem yang timpang. Kejadian di UD Sentoso Seal harus menjadi pelajaran sekaligus momen perubahan menuju sistem ketenagakerjaan yang lebih bermartabat dan berkeadilan.














