BPOM Ungkap Daftar 15 Obat Bahan Alam Mengandung Bahan Kimia Obat Berbahaya
beritahariini.news — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi kesehatan masyarakat dengan menyita 15 produk obat bahan alam (OBA) yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO). Temuan ini menjadi peringatan keras terhadap maraknya produk tradisional yang disusupi zat kimia sintetis demi efek instan, namun justru menimbulkan risiko kesehatan yang sangat besar.
Melalui pengawasan intensif yang dilakukan selama April 2025, BPOM berhasil mengidentifikasi 15 produk OBA yang tidak hanya mengandung BKO, tetapi juga mayoritas di antaranya beredar secara ilegal tanpa Nomor Izin Edar (NIE) atau mencantumkan NIE fiktif.
Produk-produk tersebut sebagian besar mengklaim manfaat sebagai penambah stamina pria atau pereda pegal linu—dua kategori yang dikenal rawan dicampur zat kimia demi menghasilkan efek cepat. Padahal, bahan kimia seperti sildenafil sitrat, deksametason, parasetamol, tadalafil, dan natrium diklofenak memiliki efek farmakologis yang tidak boleh dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Also Read
BACA JUGA : Polusi Udara di Jabodetabek Kian Mengkhawatirkan, Kenali 4 Ancaman Penyakit Serius yang Mengintai
Berikut daftar lengkap produk yang diamankan BPOM karena mengandung bahan kimia obat dan melanggar ketentuan edar:
Pegel Linu Asam Urat Sari Mahkota Dewa Ramuan Jawa Asli IKOT – Mengandung fenilbutazon, produk ilegal dari CV Prima Sentoso, Jawa Timur.
Godong Kates – Mengandung parasetamol, produk ilegal dari Raja Herbal dengan NIE fiktif.
Godong Sirsak – Mengandung parasetamol, diproduksi CV Raja Herbal, Jakarta.
Tong Mai Dan – Mengandung natrium diklofenak dan parasetamol, tanpa NIE resmi.
Bintang Dua Mustika Dewa – Mengandung deksametason, nomor izin fiktif.
Ricalinu – Mengandung kombinasi deksametason dan sibutramin, dari IP Farma.
Pinang Muda – Terdeteksi mengandung sildenafil sitrat, tanpa izin edar resmi.
Kopi Badak – Mengandung sildenafil sitrat, diproduksi Dewa Grup Indonesia.
BMSW Strong Coffee – Mengandung sildenafil sitrat, tanpa izin edar.
Kopi Goee – Mengandung sildenafil sitrat, produksi MH Jaya Indonesia.
Kopi Joss Super Jantan – Produk ilegal dengan kandungan sildenafil sitrat.
Chang San – Mengandung campuran parasetamol, sildenafil, dan tadalafil.
Bio Shafa – Terkandung deksametason, izin edar produk telah dibatalkan.
Pastop – Mengandung parasetamol dan sildenafil, izin produk dibatalkan.
Vitgo Max – Kombinasi parasetamol dan sildenafil, juga telah dicabut izin edarnya.
Zat aktif seperti sildenafil sitrat dan tadalafil biasanya digunakan dalam pengobatan disfungsi ereksi dan hanya boleh dikonsumsi atas resep dan pengawasan dokter. Sementara itu, deksametason adalah obat golongan kortikosteroid yang dapat menimbulkan gangguan hormon bila digunakan sembarangan.
Parasetamol dan natrium diklofenak dikenal sebagai pereda nyeri dan penurun demam, namun konsumsi berlebih bisa menyebabkan kerusakan hati dan ginjal. Sedangkan sibutramin, obat penurun berat badan yang telah dilarang di banyak negara, berisiko memicu gangguan kardiovaskular.
Mayoritas produk dalam daftar tersebut menawarkan efek peningkatan stamina pria secara instan dan pereda pegal linu. Menurut Kepala BPOM, Prof. Dr. Taruna Ikrar, dua kategori ini paling rentan disusupi bahan kimia karena masyarakat cenderung mencari efek cepat tanpa memperhatikan kandungan dan keamanan produk.
Hasil pengujian terhadap 226 produk yang mencakup OBA, suplemen kesehatan, dan obat kuasi menemukan bahwa 15 produk mengandung BKO. Dari jumlah itu, 12 produk tidak memiliki izin edar resmi, sementara 3 produk telah dicabut izinnya karena pelanggaran berat.
Konsumsi obat-obatan tradisional yang disisipi bahan kimia secara ilegal dapat memicu dampak kesehatan jangka pendek maupun jangka panjang yang sangat serius, seperti:
Gangguan penglihatan dan pendengaran
Stroke dan serangan jantung
Gangguan hormonal dan pertumbuhan
Osteoporosis dini
Gagal ginjal dan hepatitis
Kerusakan hati akut
Kematian mendadak akibat overdosis bahan aktif
Khususnya pada produk stamina pria, penggunaan sildenafil tanpa pengawasan bisa menyebabkan penurunan tekanan darah drastis, terutama jika dikonsumsi bersama obat lain yang mengandung nitrat.
Sebagai bentuk tindak lanjut, BPOM telah melakukan razia menyeluruh di seluruh unit pelaksana teknis wilayah Indonesia. Langkah-langkah yang diambil meliputi:
Penyitaan dan pemusnahan produk bermasalah
Perintah penarikan produk dari pasaran
Pemberian sanksi administratif: teguran keras, penghentian kegiatan usaha, dan pencabutan izin edar
BPOM juga memperkuat pengawasan di platform digital dan e-commerce, termasuk media sosial dan marketplace, guna mencegah distribusi produk OBA berbahaya yang diperdagangkan secara daring.
BACA JUGA : Kemenkes Imbau Penggunaan Masker Saat Sakit untuk Cegah Penularan COVID-19
Tidak hanya mengandalkan hasil investigasi dalam negeri, BPOM turut menerima laporan dari otoritas di Singapura dan Thailand, yang juga menemukan dua produk mengandung BKO beredar di wilayah mereka. Kedua produk tersebut tidak memiliki izin edar di Indonesia, namun tetap dijual secara daring ke pasar lokal.
Ini menjadi indikator bahwa masalah peredaran OBA berbahaya merupakan isu lintas negara, yang membutuhkan sinergi dan pertukaran informasi antarotoritas pengawas pangan dan obat internasional.
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar produk sebelum membeli, baik secara langsung di toko maupun melalui platform daring. Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mudah melalui situs resmi BPOM atau aplikasi mobile Cek BPOM.
Masyarakat juga diingatkan agar tidak tergiur dengan janji efek instan dari produk-produk yang tidak jelas komposisinya. Jika merasa ragu, konsultasikan terlebih dahulu dengan tenaga kesehatan profesional.
Produk yang menawarkan manfaat luar biasa dalam waktu singkat dengan harga murah patut dicurigai, terlebih jika tidak mencantumkan komposisi lengkap dan tidak memiliki sertifikasi dari lembaga pengawas resmi.
Temuan BPOM atas 15 produk obat bahan alam yang mengandung bahan kimia obat berbahaya menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran produk kesehatan di Indonesia. Konsumsi produk tanpa izin edar dan mengandung BKO tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam nyawa. Pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat harus bersinergi untuk menciptakan ekosistem kesehatan yang aman dan terpercaya.
Dengan meningkatnya tren pembelian daring, pengawasan digital harus diperkuat dan edukasi konsumen perlu digencarkan agar masyarakat tidak lagi menjadi korban produk kesehatan ilegal.
beritahariini.news - Pemerintah menyatakan bahwa tidak akan ada penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi…
beritahariini.news - Kejaksaan Negeri Karo memaparkan secara terbuka modus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan…
beritahariini.news - Setelah penantian panjang yang penuh liku, Paul Pogba akhirnya kembali mencatatkan namanya di…
beritahariini.news - Ketegangan antara Iran dan Israel kembali meningkat setelah seorang pejabat tinggi militer Iran…
beritahariini.news - Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali memasuki fase krusial. Presiden Amerika Serikat Donald…
beritahariini.news - Manajer tim Honda Team Asia, Hiroshi Aoyama, memberikan pujian luar biasa kepada Veda…