Bos Navayo International Masuk Daftar Buronan Kejagung dalam Kasus Korupsi Satelit Kemhan 2016
beritahariini.news – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menetapkan CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard (GK), sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan user terminal satelit slot orbit 1230 BT di Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2016.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, penetapan status DPO dilakukan sejak 22 Juli 2025. Keputusan ini diambil setelah pria kelahiran Hungaria tersebut tidak pernah memenuhi panggilan penyidik, baik sebagai saksi maupun tersangka.
“Benar sudah dinyatakan DPO. Ia dipanggil tiga kali sebagai saksi tidak hadir, dipanggil dua kali sebagai tersangka juga tidak hadir,” ujar Anang, Selasa (23/9/2025).
Also Read
Kasus ini bermula dari penunjukan langsung PT Navayo International AG sebagai pelaksana proyek pengadaan user terminal satelit orbit 1230 BT oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan.
Penunjukan tersebut tidak melalui proses lelang terbuka sebagaimana diatur dalam peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Rekomendasi datang dari Anthony Thomas van der Hayden (ATVDH), Tenaga Ahli Satelit Kemhan, dan kemudian disetujui oleh Laksda TNI (Purn) Leonardi (LNR) selaku Kepala Baranahan Kemhan sekaligus PPK.
Kontrak pekerjaan Core Program/User Terminal ditandatangani pada 10 Oktober 2016 dengan nilai USD 34.194.300, lalu diamandemen menjadi USD 29.900.000, meski saat itu anggaran masih berstatus diblokir sehingga tidak seharusnya digunakan.
Selain Gabor Kuti Szilard, Kejagung telah menetapkan dua tersangka lain dalam perkara ini, yakni:
Laksda TNI (Purn) Leonardi (LNR) – Kepala Baranahan Kemhan selaku PPK.
Anthony Thomas van der Hayden (ATVDH) – Tenaga Ahli Satelit Kemhan.
Keduanya dinilai berperan penting dalam proses penunjukan langsung Navayo yang melanggar aturan, serta dalam penyusunan kontrak yang bermasalah.
BACA JUGA : Tragedi Cakung: Suami Nekat Bakar Istri karena Cemburu, Rumah Ludes Dilalap Api
Dalam pelaksanaannya, PT Navayo International AG mengajukan penagihan sebesar USD 16 juta, padahal pekerjaan belum berjalan sesuai kontrak.
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan sejumlah kejanggalan:
550 unit handphone Navayo tidak dilengkapi Secure Chip Inti.
User terminal yang dibangun tidak fungsional.
Tidak ada uji fungsi terhadap satelit Artemis di slot orbit 1230 BT.
Hal ini membuktikan proyek tidak berjalan sesuai spesifikasi teknis dan merugikan kepentingan negara.
Ketika kasus mulai terkuak, PT Navayo International AG justru mengajukan gugatan arbitrase di International Chamber of Commerce (ICC) Singapura.
Hasilnya, Navayo memenangkan gugatan dengan putusan pembayaran sebesar USD 20.862.822. Keputusan itu semakin memberatkan posisi Indonesia di kancah internasional.
Dampak dari putusan arbitrase ini nyata. Navayo mengajukan permohonan penyitaan aset pemerintah Indonesia di Paris, termasuk:
Wisma Wakil Kepala Perwakilan RI,
Rumah dinas Atase Pertahanan,
Rumah dinas Koordinator Fungsi Politik KBRI Paris.
Penyitaan dilakukan berdasarkan putusan Tribunal Arbitrase Singapura tanggal 22 April 2021, yang kemudian diperkuat oleh Pengadilan Paris.
BACA JUGA : Skandal Kredit Fiktif BPR Jepara Artha: Pegawai Bank BUMD Diduga Rugikan Negara Rp254 Miliar
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui laporan hasil pemeriksaan tertanggal 22 Agustus 2022 mencatat adanya kerugian negara sebesar USD 21.384.851,89 atau setara dengan Rp339 miliar.
Jumlah kerugian tersebut timbul akibat pembayaran proyek yang tidak sesuai, perangkat yang tidak berfungsi, serta gugatan arbitrase internasional yang dimenangkan oleh pihak Navayo.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut proyek pertahanan nasional. Satelit orbit 1230 BT yang seharusnya mendukung sistem komunikasi pertahanan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Selain kerugian finansial, kegagalan proyek ini juga menimbulkan risiko strategis terhadap kedaulatan komunikasi pertahanan Indonesia, yang seharusnya dijaga ketat dari campur tangan asing.
Hingga kini, Kejagung terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Interpol, untuk melacak keberadaan Gabor Kuti Szilard yang diduga berada di luar negeri.
Penetapan status DPO menjadi langkah hukum tegas agar pelaku utama yang merugikan negara tidak bisa bebas melenggang di luar yurisdiksi Indonesia.
Kejagung menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses pengembangan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain.
Kasus korupsi satelit orbit 1230 BT di Kemhan tahun 2016 mencerminkan lemahnya pengawasan dalam proyek strategis nasional. Dengan kerugian negara mencapai Rp339 miliar, perkara ini bukan hanya persoalan keuangan, tetapi juga menyangkut ketahanan nasional.
Penetapan Gabor Kuti Szilard sebagai buronan internasional menambah panjang daftar masalah yang harus diselesaikan. Pemerintah Indonesia kini menghadapi tantangan berat: memulihkan kerugian finansial, menjaga kepercayaan internasional, sekaligus memastikan proyek-proyek pertahanan di masa depan tidak lagi menjadi ladang korupsi.
beritahariini.news - Pemerintah menyatakan bahwa tidak akan ada penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi…
beritahariini.news - Kejaksaan Negeri Karo memaparkan secara terbuka modus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan…
beritahariini.news - Setelah penantian panjang yang penuh liku, Paul Pogba akhirnya kembali mencatatkan namanya di…
beritahariini.news - Ketegangan antara Iran dan Israel kembali meningkat setelah seorang pejabat tinggi militer Iran…
beritahariini.news - Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali memasuki fase krusial. Presiden Amerika Serikat Donald…
beritahariini.news - Manajer tim Honda Team Asia, Hiroshi Aoyama, memberikan pujian luar biasa kepada Veda…