Berkas Lisa Mariana dalam Kasus Pencemaran Nama Baik RK Resmi Dilimpahkan ke Kejati Jabar

Priscilla Austin

Lisa Mariana. (beritahariini.news/Priscilla)

beritahariini.news – Proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), memasuki babak baru. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri, berkas perkara Lisa akhirnya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan ini menandai langkah signifikan menuju penentuan status lengkap atau tidaknya berkas tersebut sebelum masuk ke tahap persidangan.

Pelimpahan berkas dilakukan setelah penyidik menyatakan rangkaian penyidikan telah tuntas. Berkas yang dikirim merupakan tahap pertama, atau yang dikenal sebagai pelimpahan berkas perkara (Tahap I) yang berisi hasil penyidikan, keterangan saksi, tersangka, serta barang bukti.

Seorang pejabat kepolisian menyebut bahwa pelimpahan ini merupakan proses lanjutan yang harus ditempuh untuk memastikan apakah berkas dinyatakan lengkap atau masih memerlukan perbaikan.

“Berkas perkara tersangka LM dalam dugaan pencemaran nama baik terhadap saudara RK sudah kami limpahkan ke Kejati Jawa Barat sejak pekan lalu. Kami menunggu hasil penelitian dari pihak kejaksaan,” ujar seorang sumber dari Dittipidsiber Polri.

Awal Mula Kasus

Kasus yang menjerat Lisa Mariana bermula dari unggahan kontroversial di akun media sosialnya pada akhir Maret 2025. Dalam unggahan tersebut, Lisa mengklaim memiliki hubungan pribadi dengan Ridwan Kamil serta menyatakan bahwa ia sedang mengandung anak dari sosok publik tersebut. Unggahan itu langsung menuai reaksi keras dari publik, mengingat RK saat itu dikenal sebagai tokoh nasional dengan reputasi baik dan aktivitas sosial yang luas.

Pihak keluarga RK menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Tidak lama setelah unggahan itu viral, tim kuasa hukum RK melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk memanggil sejumlah saksi, ahli pidana, ahli bahasa, serta digital forensic. Dalam proses penyidikan, Lisa juga sempat menjalani pemeriksaan psikologis dan klarifikasi atas konten yang ia unggah.

Baca Juga: Kemenimipas Resmi Luncurkan Program Magang bagi 39 Ribu Lulusan Baru

Hasil Tes DNA Menjadi Bukti Penting

Salah satu bagian signifikan dari penyidikan adalah pelaksanaan tes DNA terhadap anak Lisa berinisial CA. Tes tersebut dilakukan setelah Lisa bersikeras menyatakan bahwa anaknya memiliki hubungan biologis dengan Ridwan Kamil. Untuk memastikan kebenaran klaim tersebut, penyidik mengajukan tes DNA dengan persetujuan kedua belah pihak.

Hasilnya menunjukkan tidak ada kecocokan DNA antara anak Lisa dan Ridwan Kamil.

Hasil tes tersebut menjadi salah satu dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkan Lisa sebagai tersangka.

“Hasil tes DNA menyatakan tidak ada hubungan biologis antara anak dari LM dengan saudara RK. Temuan ini memperkuat adanya dugaan pencemaran nama baik dalam unggahan yang bersangkutan,” ujar seorang sumber dari tim penyidik.

Status Tersangka dan Penerapan Pasal

Dengan berbagai alat bukti yang dikumpulkan, penyidik Bareskrim resmi menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka. Beberapa pasal yang disangkakan antara lain:

  • Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik,

  • Pasal 311 KUHP tentang fitnah,

  • serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi bohong yang merugikan pihak lain.

Ancaman hukuman atas pasal tersebut dapat mencapai lebih dari 1 tahun 4 bulan penjara, terutama jika terbukti bahwa unggahan tersebut dibuat dengan sengaja dan bertujuan merusak reputasi seseorang.

Penyidik menilai unggahan Lisa mengandung unsur kesengajaan, terutama karena disampaikan melalui platform digital yang memiliki jangkauan publik luas.

Upaya Mediasi Berulang Kali Gagal

Sebelum pelimpahan berkas dilakukan, penyidik sempat berupaya melakukan mediasi antara Lisa dan pihak Ridwan Kamil. Mediasi dilakukan sesuai dengan mekanisme restorative justice yang sering diterapkan dalam kasus-kasus pencemaran nama baik.

Namun, tim kuasa hukum RK menyatakan bahwa pihaknya menolak untuk berdamai mengingat dampak tuduhan Lisa dianggap luar biasa terhadap nama baik keluarga.

“Klien kami merasa bahwa tuduhan yang disebarkan oleh LM telah menyebabkan kerugian moral dan sosial yang tidak kecil. Karena itu, kami menolak opsi damai. Biarlah proses hukum yang berjalan,” kata kuasa hukum RK dalam sebuah pernyataan.

Penolakan mediasi ini ditegaskan berulang kali. RK dikabarkan ingin memberikan efek jera agar kasus serupa tidak kembali terjadi, apalagi di tengah maraknya penyebaran informasi palsu di media sosial.

Baca Juga: Heboh! Pondasi Tiang Listrik di Sambas Retak, Warga Temukan Isi Kelapa dan Serabut

Respons Kejaksaan dan Langkah Selanjutnya

Kini, proses selanjutnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum. Pihak Kejati Jabar akan mempelajari berkas secara menyeluruh untuk memastikan apakah berkas memenuhi syarat formil dan materil. Jika dianggap lengkap, maka status berkas akan dinyatakan P-21 dan kasus masuk ke pelimpahan tahap kedua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti untuk disidangkan.

Seorang pejabat di Kejati Jabar menyebut bahwa tim jaksa akan bekerja cepat, namun tetap berhati-hati.

“Kami akan melakukan penelitian secara cermat. Jika ada kekurangan, tentu akan kami sampaikan kembali kepada penyidik untuk dilengkapi,” ujarnya.

Jika berkas dinyatakan lengkap, persidangan terhadap Lisa Mariana kemungkinan besar akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, sesuai locus delicti dan domisili sebagian besar pihak yang terlibat.

Dinamika Publik dan Dampaknya

Kasus Lisa Mariana ini menjadi salah satu kasus pencemaran nama baik paling ramai dibicarakan sepanjang 2025. Publik terbelah antara mereka yang menganggap Lisa berbohong demi popularitas, dan mereka yang menilai kasus ini seharusnya diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

Namun bagi RK dan keluarganya, kasus ini disebut telah membawa dampak signifikan pada citra mereka. RK sendiri beberapa kali menegaskan bahwa keluarga adalah sesuatu yang harus ia lindungi sepenuhnya.

“Saya tidak punya pilihan lain selain membela nama baik keluarga saya. Tuduhan seperti ini tidak bisa dibiarkan,” kata RK dalam salah satu pernyataannya beberapa waktu lalu.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara Lisa Mariana ke Kejati Jabar, perjalanan hukum kasus ini telah memasuki fase penting. Publik kini menantikan apakah berkas akan dinyatakan lengkap dan kapan persidangan perdana akan digelar. Kasus ini mengingatkan masyarakat agar tetap bijak memakai media sosial dan memahami konsekuensi hukum atas penyebaran informasi yang tidak benar.

Popular Post

NewsPolitik

Profil Ketua Komnas HAM Anis Hidayah: Aktivis Migran yang Kini Memimpin Lembaga Hak Asasi Tertinggi

beritahariini.news – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menetapkan susunan baru pimpinan dan subkomisi untuk periode 2022–2027. Keputusan ...

Viral

MUA Dea Lipa Akui Dirinya Pria Bernama Deni, Pihak Keluarga Sampaikan Permintaan Maaf

beritahariini.news – Polemik soal identitas asli MUA viral bernama Dea Lipa, atau yang dikenal publik sebagai Sister Hong Lombok, akhirnya ...

5 Fakta Kasus Bu Guru Salsa, Viral Gegara Ulah Pacar Online

Viral

5 Fakta Kasus Bu Guru Salsa, Viral Gegara Ulah Pacar Online

beritahariini.news – Kasus yang menimpa Salsa Anindya, guru honorer asal Jember, Jawa Timur, menjadi perbincangan publik setelah rekaman pribadinya tersebar ...

News

Heboh! Pondasi Tiang Listrik di Sambas Retak, Warga Temukan Isi Kelapa dan Serabut

beritahariini.news – Warga Desa Sarang Burung Usrat, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, digemparkan oleh temuan tak biasa pada pondasi ...

Gaya HidupLainnya

Cantiknya Olla Ramlan Saat Pamer Momen Liburan di Labuan Bajo

beritahariini.news – Artis dan presenter Olla Ramlan tengah menikmati momen liburan yang menenangkan di Labuan Bajo, salah satu destinasi wisata ...

Ekonomi

Proyek Batu Bara BUMN Dapat Pendanaan Rp 3,5 Triliun

beritahariini.news – PT Bukit Asam Tbk (PTBA), salah satu perusahaan tambang batu bara terbesar milik negara yang tergabung dalam holding ...