Politik

Baleg DPR Dorong Keterlibatan Pemerintah dalam Substansi RUU PPRT

beritahariini.news – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, menekankan pentingnya peran aktif pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Menurutnya, keterlibatan pemerintah tidak hanya sebatas pengesahan, tetapi juga harus menyentuh aspek pembinaan, pengawasan, hingga perlindungan nyata di lapangan.

Politikus dari PDI Perjuangan ini menyebut pengalaman perlindungan pekerja migran di Hong Kong dapat dijadikan acuan untuk memperkuat regulasi dalam RUU PPRT. Dengan sistem yang terstruktur, pekerja migran di sana mendapat kepastian hukum dan perlindungan yang lebih terjamin.

Belajar dari Sistem Hong Kong

Sturman menilai, model perlindungan pekerja migran di Hong Kong layak dijadikan rujukan. Setiap pekerja Indonesia yang bekerja di sana harus melapor dan tercatat dengan jelas di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI). Proses ini memastikan adanya rekomendasi resmi sebelum pekerja diterima oleh penyalur maupun pemberi kerja.

Tidak hanya itu, kontrak kerja di Hong Kong juga disusun dalam tiga bahasa, yakni Inggris, Mandarin, dan Indonesia, sehingga lebih mudah dipahami oleh para pekerja. Kontrak tersebut juga menjamin adanya standar gaji minimum yang jelas. Bahkan, pemerintah Hong Kong menyediakan shelter atau tempat penampungan bagi pekerja rumah tangga yang membutuhkan perlindungan.

Menurut Sturman, langkah-langkah tersebut harus menjadi inspirasi bagi Indonesia dalam merumuskan mekanisme perlindungan pekerja rumah tangga yang komprehensif.

Pengawasan Pusat dan Daerah yang Terintegrasi

Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) penyusunan RUU PPRT di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Sturman mengingatkan bahwa pengawasan pekerja rumah tangga tidak boleh hanya dilakukan di tingkat pusat. Ia menegaskan perlunya sistem pengawasan yang terperinci hingga ke tingkat daerah.

Ia mengingatkan agar ketentuan dalam RUU PPRT tidak berhenti pada frasa normatif semata. Pemerintah pusat dan daerah harus memiliki mekanisme jelas, sehingga tidak ada celah bagi pemerintah untuk abai terhadap perlindungan pekerja rumah tangga.

“Kalau dalam naskah RUU PPRT disebut pengawasan dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, itu harus detail. Bagaimana mekanismenya? Jangan sampai pemerintah hanya diam saja,” ujar Sturman.

BACA JUGA : Denpasar dan Maladewa Jalin Pertukaran Praktik Tata Kelola Pemerintahan untuk Pembangunan Berkelanjutan

Riwayat Panjang RUU PPRT

Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga sejatinya bukanlah hal baru. Usulan RUU ini telah muncul sejak tahun 2004 dan terus masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun, selama lebih dari dua dekade, pembahasan RUU ini berjalan lamban dan kerap menemui jalan buntu.

Pada periode DPR sebelumnya, Baleg DPR sempat mengajukan RUU PPRT sebagai inisiatif dewan. Draf tersebut telah dikirim ke pemerintah untuk mendapatkan masukan dalam bentuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Menindaklanjuti hal itu, pemerintah melalui presiden telah mengirimkan surat resmi beserta DIM kepada DPR.

Sayangnya, hingga berakhirnya masa jabatan DPR periode 2019–2024, pembahasan RUU ini terhenti. Penyebabnya adalah belum ditunjuknya alat kelengkapan dewan yang akan membahas secara khusus rancangan tersebut.

Masuk Kembali dalam Prolegnas Prioritas 2025

Memasuki periode DPR 2024–2029, RUU PPRT kembali dimasukkan dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025 atas usulan Baleg DPR. Keputusan ini memberikan harapan baru bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia yang hingga kini masih minim perlindungan hukum.

Kabar positif semakin terasa ketika Presiden Prabowo Subianto dalam pidato peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2025, menyatakan komitmennya untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PPRT. Ia bahkan menargetkan pengesahan dilakukan dalam tiga bulan sejak pernyataan tersebut.

BACA JUGA : Alokasi Anggaran Pendidikan 44 Persen untuk Program Makan Bergizi Gratis Dinilai Menyalahi Konstitusi

Janji Politik yang Masih Dinantikan

Apabila janji Presiden benar-benar direalisasikan, maka bulan Agustus 2025 seharusnya menjadi momen bersejarah dengan lahirnya Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga. Namun, hingga pertengahan Agustus, rapat Panja Baleg DPR masih berlangsung dan draf final belum disahkan.

Kondisi ini membuat pengesahan RUU PPRT kemungkinan besar meleset dari target yang dicanangkan Presiden. Meski begitu, adanya dukungan dari eksekutif dan legislatif diharapkan dapat mempercepat proses legislasi dalam waktu dekat.

Harapan Pekerja Rumah Tangga

Pekerja rumah tangga merupakan kelompok tenaga kerja yang selama ini kerap terabaikan dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Padahal, kontribusi mereka sangat besar dalam menopang kehidupan rumah tangga masyarakat urban. Dengan adanya RUU PPRT, diharapkan pekerja domestik memperoleh hak-hak yang setara, mulai dari kontrak kerja yang jelas, standar gaji, jaminan kesehatan, hingga perlindungan hukum ketika menghadapi persoalan dengan pemberi kerja.

Sturman Panjaitan menekankan bahwa tanpa keterlibatan pemerintah secara aktif, tujuan utama RUU PPRT akan sulit tercapai. Sistem yang dibangun harus menempatkan pekerja rumah tangga sebagai subjek perlindungan, bukan sekadar objek kebijakan.

RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi salah satu legislasi yang sangat dinantikan setelah hampir dua dekade terkatung-katung. Dengan dorongan Baleg DPR, dukungan Presiden Prabowo, serta pembelajaran dari praktik perlindungan pekerja migran di Hong Kong, Indonesia memiliki kesempatan besar untuk menghadirkan regulasi yang berpihak pada pekerja domestik.

Keterlibatan aktif pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci sukses agar RUU PPRT tidak sekadar hadir di atas kertas, tetapi benar-benar memberikan perlindungan nyata bagi pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.

Priscilla Austin

Recent Posts

Pemerintah Pastikan BBM Tak Naik di Tengah Isu Kenaikan Harga

beritahariini.news - Pemerintah menyatakan bahwa tidak akan ada penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi…

6 bulan ago

Kejari Karo Bongkar Pola Dugaan Korupsi Jasa Videografi, Amsal Sitepu Jadi Tersangka

beritahariini.news - Kejaksaan Negeri Karo memaparkan secara terbuka modus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan…

6 bulan ago

Gol yang Lama Dinanti Paul Pogba Akhiri Puasa Empat Tahun

beritahariini.news - Setelah penantian panjang yang penuh liku, Paul Pogba akhirnya kembali mencatatkan namanya di…

6 bulan ago

Pejabat Tertinggi Garda Revolusi Iran Gugur dalam Serangan Israel di Bandar Abbas

beritahariini.news - Ketegangan antara Iran dan Israel kembali meningkat setelah seorang pejabat tinggi militer Iran…

6 bulan ago

Trump Manuver Diplomatik Lewat Pakistan, Dorong Gencatan Senjata dengan Iran

beritahariini.news - Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali memasuki fase krusial. Presiden Amerika Serikat Donald…

6 bulan ago

Sejarah Baru Moto3 Honda Team Asia Soroti Debut Fantastis Veda Ega Pratama

beritahariini.news - Manajer tim Honda Team Asia, Hiroshi Aoyama, memberikan pujian luar biasa kepada Veda…

6 bulan ago