beritahariini.news – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) melayangkan kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah dalam alokasi anggaran pendidikan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. JPPI menilai, keputusan pemerintah yang mengarahkan 44,2 persen anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bertentangan dengan amanat konstitusi serta mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggaraan pendidikan gratis.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menegaskan bahwa pemerintah seharusnya mematuhi putusan MK yang secara eksplisit memerintahkan agar sekolah diselenggarakan tanpa pungutan biaya. Namun, alih-alih mengutamakan hal tersebut, Presiden Prabowo Subianto justru mengalokasikan hampir setengah anggaran pendidikan untuk program MBG.
“Sebesar 44,2 persen anggaran dialihkan untuk MBG, ketimbang menjalankan putusan sekolah tanpa dipungut biaya. Ini jelas menabrak konstitusi,” ujar Ubaid dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (17/8/2025).

Also Read
Putusan MK dan Mandat Konstitusi
Ubaid mengingatkan, Mahkamah Konstitusi telah dua kali menegaskan pentingnya penyelenggaraan pendidikan gratis. Pertama, melalui Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 27 Mei 2024. Kedua, Putusan Nomor 111/PUU-XXIII/2025 bertanggal 15 Agustus 2025.
Menurutnya, penyebutan berulang dalam dua putusan tersebut menunjukkan urgensi yang tidak bisa ditawar lagi. Pemerintah semestinya segera menindaklanjuti putusan ini dengan kebijakan konkret, bukan justru mengalihkan fokus anggaran ke program yang tidak disebut dalam konstitusi.
Ubaid menegaskan, Pasal 31 UUD 1945 jelas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar tanpa pungutan. “Konstitusi kita tidak pernah memerintahkan adanya program makan gratis. Yang diperintahkan adalah pendidikan gratis yang berkualitas,” katanya.
BACA JUGA : Pemerintah Siapkan Regulasi VPN dan Teknologi Pemblokiran Efektif untuk Perangi Judi Online
Alokasi Anggaran Pendidikan 2026
Dalam Sidang Tahunan MPR bersama DPR dan DPD, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah mengalokasikan Rp 757,8 triliun untuk sektor pendidikan dalam APBN 2026. Jumlah tersebut disebut sebagai yang terbesar dalam sejarah Indonesia, sekaligus telah memenuhi ketentuan mandatory spending minimal 20 persen dari total APBN.
Prabowo menyatakan bahwa peningkatan anggaran ini ditujukan untuk memperkuat sistem pendidikan nasional agar lebih bermutu, inklusif, dan merata. Namun, alokasi besar untuk MBG menjadi sorotan karena dianggap mengurangi porsi untuk program yang secara langsung menyentuh esensi pendidikan formal.
Rincian Anggaran MBG
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, dari total anggaran pendidikan tersebut, sebesar 44,2 persen atau Rp 335 triliun dialokasikan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dana tersebut digunakan untuk membiayai menu makan bagi 82,9 juta penerima manfaat yang terdiri dari siswa sekolah dasar hingga menengah, serta mendukung pengoperasian sekitar 30 ribu dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia.
Menurut Sri Mulyani, program ini dirancang sebagai investasi jangka panjang dalam meningkatkan kesehatan, gizi, dan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan. Namun, JPPI berpendapat bahwa skema pembiayaan tersebut tidak sejalan dengan kewajiban konstitusional pemerintah dalam menjamin akses pendidikan gratis.
Kontroversi antara Pangan dan Pendidikan
Keputusan pemerintah mengalokasikan hampir setengah anggaran pendidikan untuk MBG menimbulkan perdebatan publik. Di satu sisi, program ini dianggap penting untuk memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan asupan gizi yang memadai, sehingga mendukung proses belajar mereka.
Namun, di sisi lain, pengamat pendidikan menilai kebijakan ini justru mengaburkan prioritas utama pendidikan. Jika biaya pendidikan dasar masih memberatkan masyarakat, maka pemenuhan gizi tidak serta merta dapat menggantikan hak fundamental siswa untuk mengakses sekolah tanpa biaya.
JPPI menilai, pemerintah seharusnya memisahkan pembiayaan program gizi dengan anggaran pendidikan. Menurut mereka, MBG bisa dibiayai melalui pos anggaran lain, seperti kesehatan atau perlindungan sosial, sementara anggaran pendidikan diprioritaskan penuh untuk penyelenggaraan sekolah gratis, peningkatan kualitas guru, sarana prasarana, serta kurikulum.
BACA JUGA : Gerindra Lakukan Pembinaan pada Bupati Pati Sudewo Usai Dinilai Arogan, Prabowo Turut Pantau Situasi
Risiko Konstitusional dan Tuntutan Revisi
Menurut Ubaid Matraji, langkah pemerintah berpotensi menimbulkan pelanggaran konstitusional jika tetap memaksakan skema pembiayaan MBG dari anggaran pendidikan. Ia mendesak agar pemerintah meninjau ulang alokasi RAPBN 2026 dan menyesuaikannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Alokasi anggaran pendidikan harus ditempatkan sesuai perintah konstitusi, yaitu menyelenggarakan pendidikan berkualitas tanpa dipungut biaya. Tidak boleh dipindahkan untuk program yang tidak diamanatkan oleh UUD 1945,” tegasnya.
Jika kritik ini diabaikan, JPPI khawatir akan muncul ketidakpastian hukum serta melemahnya komitmen negara dalam memenuhi hak dasar pendidikan warga.
Antara Rekor Anggaran dan Prioritas yang Dipertanyakan
Meski Presiden Prabowo menekankan bahwa anggaran pendidikan di masa pemerintahannya merupakan yang terbesar sepanjang sejarah, namun besar nominal saja tidak cukup tanpa arah kebijakan yang tepat.
Dengan porsi hampir setengahnya dialokasikan untuk MBG, publik mempertanyakan apakah pemerintah benar-benar menempatkan pendidikan gratis sebagai prioritas utama. Jika tidak, kebijakan tersebut berpotensi hanya menonjolkan capaian angka anggaran tanpa menjawab problem mendasar dunia pendidikan: biaya sekolah yang masih menjadi beban banyak keluarga.
Kontroversi alokasi 44,2 persen anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis dalam RAPBN 2026 menyoroti perbedaan pandangan antara pemerintah dan penggiat pendidikan. Pemerintah berargumen bahwa MBG adalah investasi jangka panjang untuk kualitas sumber daya manusia. Namun, JPPI menilai kebijakan ini bertentangan dengan amanat konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi yang menekankan penyelenggaraan pendidikan gratis.
Dengan adanya perdebatan ini, masyarakat kini menunggu langkah pemerintah apakah akan merevisi RAPBN 2026 sesuai amanat konstitusi, atau tetap melanjutkan kebijakan dengan risiko menghadapi kritik lebih luas. Satu hal yang pasti, pendidikan tetap menjadi hak dasar yang harus dijamin negara, tanpa kompromi.
















