Ekonomi

3,3 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Kebanyakan Gunakan e-Filing

beritahariini.news – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 12 Februari 2025, sebanyak 3,3 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Mayoritas pelaporan dilakukan melalui saluran elektronik, mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan teknologi digital untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Mayoritas Wajib Pajak Gunakan e-Filing

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa dari total 3,33 juta SPT yang telah disampaikan, sebanyak 3,23 juta berasal dari wajib pajak orang pribadi, sementara 103.000 lainnya dari pajak badan.

Sebagian besar pelaporan dilakukan secara elektronik melalui e-Filing, e-Form, dan e-SPT. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3,26 juta SPT dikirimkan secara online, sementara hanya sekitar 75.000 pajak yang masih memilih metode manual atau langsung ke kantor pajak.

“Tren pelaporan SPT secara digital terus meningkat dari tahun ke tahun. Kami mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan layanan e-Filing agar proses pelaporan menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien,” ujar Dwi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

DJP Imbau Wajib Pajak Segera Aktivasi Coretax

Dalam rangka meningkatkan kemudahan pelaporan pajak, DJP mengingatkan kelompok karyawan agar segera mengaktifkan akun Coretax untuk memastikan kelancaran pelaporan SPT mereka. Dengan sistem ini, pembuatan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) bisa dilakukan melalui tiga metode, yakni:

  1. Input Manual – Wajib pajak dapat memasukkan data secara langsung melalui aplikasi Coretax.
  2. Unggah File XML – Bagi perusahaan atau entitas dengan transaksi besar, dapat mengunggah bukti potong dalam format XML.
  3. Melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) – pajak dapat menggunakan layanan dari PJAP yang telah bekerja sama dengan DJP.

Bagi karyawan yang belum terdaftar di Coretax, bukti potong masih dapat dibuat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun, sistem akan secara otomatis menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sementara, sehingga bukti potong tidak langsung masuk ke dalam SPT Tahunan penerima penghasilan.

BACA JUGA : Ketahui! Daftar UMKM yang Berhak Mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

“Jika akun Coretax telah diaktifkan, bukti potong pajak akan langsung terintegrasi dengan SPT Tahunan pajak. Oleh karena itu, kami mengimbau agar para wajib pajak segera melakukan aktivasi akun Coretax,” tambah Dwi.

Sistem Pajak Baru Dijalankan Bersamaan dengan yang Lama

Seiring dengan implementasi Coretax, DJP dan DPR sepakat bahwa sistem perpajakan baru ini tetap akan berjalan paralel dengan sistem lama. Beberapa layanan perpajakan masih dapat diakses melalui metode sebelumnya, antara lain:

  • Pelaporan SPT sebelum tahun pajak 2025 masih bisa dilakukan melalui e-Filing di laman resmi Pajak.go.id.
  • Penggunaan e-Faktur Desktop tetap dapat dilakukan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 yang diterbitkan pada 12 Februari 2025, yang menyatakan bahwa penerapan sistem perpajakan baru tetap mempertimbangkan kesiapan pajak.

Target Kepatuhan Pajak Tahun Ini

DJP menargetkan jumlah pelaporan SPT pada 2025 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pemerintah berharap bahwa digitalisasi layanan perpajakan dapat semakin meningkatkan kepatuhan pajak dan mempercepat proses administrasi pajak.

Sebagai bagian dari upaya peningkatan kepatuhan, DJP juga mengadakan program edukasi pajak secara berkala melalui berbagai kanal, termasuk media sosial dan webinar pajak.

“Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT sebelum batas waktu yang ditentukan. Dengan melaporkan lebih awal, wajib pajak dapat menghindari potensi denda keterlambatan dan memastikan kepatuhan pajaknya terjaga,” tutup Dwi.

Kesimpulan

Dengan meningkatnya jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT secara online, DJP optimistis sistem digitalisasi pajak dapat semakin memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya. Implementasi Coretax dan kemudahan layanan perpajakan berbasis teknologi diharapkan dapat terus meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia, sekaligus mendorong transparansi dalam sistem perpajakan nasional.

Priscilla Austin

Recent Posts

Pemerintah Pastikan BBM Tak Naik di Tengah Isu Kenaikan Harga

beritahariini.news - Pemerintah menyatakan bahwa tidak akan ada penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi…

6 bulan ago

Kejari Karo Bongkar Pola Dugaan Korupsi Jasa Videografi, Amsal Sitepu Jadi Tersangka

beritahariini.news - Kejaksaan Negeri Karo memaparkan secara terbuka modus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan…

6 bulan ago

Gol yang Lama Dinanti Paul Pogba Akhiri Puasa Empat Tahun

beritahariini.news - Setelah penantian panjang yang penuh liku, Paul Pogba akhirnya kembali mencatatkan namanya di…

6 bulan ago

Pejabat Tertinggi Garda Revolusi Iran Gugur dalam Serangan Israel di Bandar Abbas

beritahariini.news - Ketegangan antara Iran dan Israel kembali meningkat setelah seorang pejabat tinggi militer Iran…

6 bulan ago

Trump Manuver Diplomatik Lewat Pakistan, Dorong Gencatan Senjata dengan Iran

beritahariini.news - Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali memasuki fase krusial. Presiden Amerika Serikat Donald…

6 bulan ago

Sejarah Baru Moto3 Honda Team Asia Soroti Debut Fantastis Veda Ega Pratama

beritahariini.news - Manajer tim Honda Team Asia, Hiroshi Aoyama, memberikan pujian luar biasa kepada Veda…

6 bulan ago