beritahariini.news – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pengemudi ojek online (ojol). Kebijakan THR Ojol ini diambil sebagai bentuk perlindungan bagi para pekerja sektor informal yang selama ini belum memiliki kepastian terkait hak-hak mereka dalam mendapatkan THR.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengonfirmasi bahwa surat edaran ini ditargetkan akan keluar pada akhir pekan ini. Kebijakan ini menjadi jawaban atas tuntutan para pengemudi ojol yang beberapa waktu lalu menggelar aksi unjuk rasa mendesak pemberian THR dari perusahaan aplikator.
“Untuk ojol, kita usahakan akhir minggu ini,” ujar Yassierli, di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Sementara itu, surat edaran THR untuk karyawan swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) telah lebih dulu direncanakan terbit pada Rabu, 5 Maret 2025.
Perjuangan Panjang Pengemudi Ojol Mendapatkan THR
Polemik pemberian THR bagi pengemudi ojol bukanlah isu baru. Sejak beberapa tahun terakhir, para mitra pengemudi telah berulang kali menyuarakan aspirasi mereka agar perusahaan aplikator memberikan hak yang sama dengan pekerja formal lainnya.
Pada 17 Februari 2025, puluhan driver ojol menggelar demonstrasi besar-besaran di depan kantor Kemenaker. Dalam aksi tersebut, mereka menuntut kejelasan mengenai pemberian THR dan hak-hak lainnya yang selama ini masih dianggap abu-abu dalam sistem kemitraan mereka dengan perusahaan ride-hailing.
Menanggapi aksi tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, turun langsung menemui massa aksi dan memberikan pernyataan tegas kepada aplikator. Ia menekankan bahwa pemerintah akan memastikan bahwa para pengemudi ojol menerima hak mereka secara adil.
“Kami tidak ingin ada diskriminasi antara pekerja formal dan non-formal. Negara wajib hadir untuk memastikan bahwa pengemudi ojol mendapatkan hak-hak mereka, termasuk THR,” tegas Immanuel.
Kemenaker juga menegaskan bahwa THR yang diberikan harus dalam bentuk uang tunai, bukan dalam bentuk barang seperti sembako, meskipun beberapa aplikator sebelumnya mengusulkan alternatif tersebut.
Apakah Pengemudi Ojol Berhak Mendapatkan THR?
Polemik utama terkait pemberian THR bagi pengemudi ojol terletak pada status hukum kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikator. Berbeda dengan karyawan perusahaan yang memiliki hubungan kerja yang jelas, pengemudi ojol dikategorikan sebagai mitra.
Menurut Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti, Aloysius Uwiyono, hubungan antara pengemudi dan aplikator secara yuridis adalah hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja seperti yang tercantum dalam Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.
“Karena mereka mitra, bukan pekerja tetap, maka pemberian THR ini perlu diatur secara khusus. Jika tidak, maka akan bertabrakan dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku,” jelas Aloysius.
Namun, ia juga menekankan bahwa pemerintah perlu menemukan solusi yang adil agar pengemudi ojol tetap mendapatkan manfaat tanpa harus mengubah status mereka menjadi karyawan tetap.
Bagaimana Skema THR untuk Pengemudi Ojol?
Meskipun masih dalam tahap finalisasi, THR bagi pengemudi ojol diperkirakan akan mengacu pada beberapa skema, antara lain:
Pemberian THR oleh Aplikator:
Perusahaan ride-hailing seperti Gojek, Grab, dan Maxim akan diminta untuk memberikan THR kepada mitra pengemudi.
Besaran THR dapat disesuaikan dengan tingkat pendapatan atau jumlah perjalanan yang telah diselesaikan oleh pengemudi dalam periode tertentu.
THR dari Dana Subsidi Pemerintah:
Pemerintah dapat memberikan subsidi atau insentif khusus bagi pengemudi ojol yang telah memenuhi syarat tertentu, seperti telah bekerja dalam platform selama lebih dari satu tahun.
Dana ini bisa diambil dari program perlindungan sosial atau dana bantuan bagi pekerja informal.
Pemberian THR Berbasis Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan:
Pengemudi ojol yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan memiliki akses terhadap tunjangan tambahan dari program jaminan sosial.
Dampak Kebijakan THR bagi Ekonomi dan Perusahaan Aplikator
Pemberian THR bagi pengemudi ojol tentu memberikan dampak positif, baik dari sisi ekonomi maupun kesejahteraan pekerja informal. Beberapa dampak utama yang dapat terjadi adalah:
Peningkatan Daya Beli Masyarakat
Dengan adanya THR, pengemudi ojol akan memiliki tambahan penghasilan menjelang Lebaran, sehingga daya beli mereka meningkat.
Hal ini secara tidak langsung akan mendorong perekonomian, terutama di sektor ritel dan jasa.
Beban Finansial bagi Perusahaan Aplikator
Bagi perusahaan ride-hailing, kebijakan ini mungkin akan menambah beban operasional.
Namun, jika diatur dengan skema yang tepat, seperti pemberian THR berbasis performa atau insentif dari pemerintah, beban ini dapat dikurangi.
Dampak Sosial dan Kesejahteraan Pekerja
Kebijakan ini bisa menjadi langkah awal dalam memperbaiki kesejahteraan pekerja di sektor informal.
Jika diterapkan dengan baik, skema ini bisa menjadi model bagi pekerja gig economy lainnya, seperti kurir dan pekerja lepas di platform digital.
Kesimpulan: THR, Langkah Menuju Kesejahteraan Pekerja Informal
Kebijakan pemberian THR bagi pengemudi ojek online merupakan langkah maju dalam menciptakan sistem kerja yang lebih adil bagi pekerja di sektor informal. Meskipun masih menghadapi berbagai tantangan, kebijakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja di era digital.
Dengan adanya Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan, diharapkan perusahaan aplikator dapat memenuhi kewajibannya dalam memberikan THR bagi para pengemudi ojol. Namun, skema pelaksanaan harus dirancang dengan cermat agar tidak membebani perusahaan dan tetap memberikan manfaat maksimal bagi pekerja.
Ke depan, regulasi yang lebih komprehensif terkait pekerja gig economy perlu dikembangkan agar kesejahteraan mereka dapat lebih terjamin tanpa menghambat inovasi dan perkembangan industri digital.
Pemerintah, aplikator, dan pengemudi ojol harus terus berkolaborasi untuk menemukan solusi terbaik agar hak-hak pekerja tetap terjaga tanpa mengorbankan keberlangsungan bisnis sektor transportasi online di Indonesia.