Politik

Syaiful Huda Inisiasi RUU Pekerja Gig, Soroti Lemahnya Perlindungan Pekerja Digital

beritahariini.news – Dunia kerja di Indonesia tengah menghadapi perubahan besar akibat perkembangan teknologi dan digitalisasi ekonomi. Di tengah fenomena itu, Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Syaiful Huda, mengambil langkah konkret dengan menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig, yang bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi para pekerja digital yang selama ini belum diatur secara memadai dalam regulasi ketenagakerjaan.

Dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11), Huda menegaskan bahwa RUU ini menjadi kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya populasi pekerja di sektor gig economy, termasuk driver ojek online, kurir pengantaran makanan, kreator konten, hingga freelancer digital. Ia menilai, pekerja gig adalah bagian penting dari ekonomi nasional, namun masih menghadapi ketidakpastian status kerja dan lemahnya perlindungan sosial.

“Kita tidak bisa terus membiarkan jutaan pekerja digital ini bekerja tanpa jaminan yang jelas. Mereka bekerja keras, menopang mobilitas dan layanan publik setiap hari, tetapi tidak diakui sebagai pekerja yang layak dilindungi undang-undang,” ujar Huda.

Ledakan Pekerja Digital di Indonesia

Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan dan data Insight Center tahun 2024, jumlah pekerja gig di Indonesia telah melampaui 40 juta orang. Angka ini melonjak hampir dua kali lipat dalam lima tahun terakhir seiring tumbuhnya ekonomi digital dan maraknya platform daring seperti Gojek, Grab, Shopee, TikTok, dan berbagai marketplace lain.

Namun, di balik pertumbuhan itu, tantangan kesejahteraan dan perlindungan kerja menjadi masalah besar. Banyak pekerja yang disebut “mitra” tidak memiliki akses terhadap jaminan kesehatan, tunjangan hari tua, perlindungan kecelakaan kerja, maupun hak cuti.

“Mereka berkontribusi besar terhadap ekonomi digital Indonesia, tapi secara hukum, posisi mereka masih menggantung. Inilah alasan kami mengajukan RUU Pekerja Gig agar ada kejelasan antara fleksibilitas kerja dan perlindungan sosial,” kata Huda.

RUU Pekerja Gig, Tonggak Hukum Baru

Syaiful Huda mencakup tiga pilar utama:

  1. Kepastian status hukum pekerja gig memastikan setiap pekerja digital memiliki kejelasan posisi antara pekerja tetap dan kontraktor independen.

  2. Kewajiban platform digital mewajibkan perusahaan platform memberikan jaminan sosial dasar, keselamatan kerja, dan transparansi algoritma dalam penentuan upah atau bonus.

  3. Perlindungan sosial dan kesejahteraan mendorong integrasi pekerja gig ke dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dengan skema kontribusi yang disesuaikan.

RUU ini juga diharapkan mencakup mekanisme penyelesaian sengketa antara pekerja dan platform, yang selama ini sering menjadi masalah karena tidak adanya lembaga mediasi khusus.

“Kita ingin memastikan, kalau ada pemutusan kerja sepihak atau perubahan sistem aplikasi yang merugikan, para pekerja punya tempat untuk mengadu dan dilindungi,” tegas Huda.

Baca Juga: Prabowo Ingatkan Kader Gerindra Setiap Kebijakan Harus Berpihak ke Rakyat

Dukungan dari Serikat dan Akademisi

Langkah Syaiful Huda mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk serikat pekerja dan pengamat ekonomi digital. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan bahwa RUU ini adalah momentum penting untuk menghapus diskriminasi antara pekerja formal dan pekerja digital.

“Selama ini, para mitra ojek online, kurir, dan freelancer dianggap bukan pekerja. Padahal mereka menggantungkan hidup sepenuhnya pada platform. Kami mendukung RUU ini agar mereka bisa mendapatkan perlindungan yang setara,” ujar Said Iqbal.

Sementara itu, ekonom dari Universitas Indonesia, Fithra Faisal Hastiadi, menilai inisiatif ini juga dapat menciptakan keseimbangan baru dalam hubungan industrial era digital. Ia menilai, kehadiran RUU tersebut bisa menjadi contoh bagi negara-negara ASEAN lainnya dalam mengatur ekonomi digital yang inklusif.

“RUU Pekerja Gig bukan hanya bicara soal upah, tapi juga tentang hak atas keamanan kerja, perlindungan data pribadi, dan keadilan dalam sistem algoritma. Ini akan menjadi payung hukum pertama di Asia Tenggara yang secara khusus mengatur sektor ini,” ujarnya.

Tantangan Legislasi

Meski mendapat dukungan, RUU Pekerja Gig tidak akan mudah disahkan. Tantangan terbesar datang dari perbedaan pandangan antara pemerintah, DPR, dan perusahaan platform digital. Beberapa perusahaan menilai aturan tersebut dapat meningkatkan beban operasional dan mengurangi fleksibilitas model bisnis mereka.

Asosiasi Platform Digital Indonesia (APDI) melalui juru bicaranya, Andri Susanto, menyebut bahwa pihaknya siap berdialog dengan DPR, tetapi berharap aturan yang dibuat tetap mempertahankan fleksibilitas kerja.

“Kita mendukung perlindungan bagi mitra, tapi jangan sampai regulasi baru justru menghambat inovasi dan membuat biaya layanan meningkat,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga harus menyiapkan infrastruktur hukum dan kelembagaan baru untuk mengawasi pelaksanaan RUU ini. Dibutuhkan lembaga pengawasan digital dan sistem pelaporan daring agar perlindungan bisa dijalankan efektif.

Pembelajaran dari Negara Lain

Beberapa negara sudah lebih dulu mengatur sektor gig economy. Di Inggris, pengemudi Uber kini diakui sebagai “worker”, kategori antara karyawan dan kontraktor, dengan hak cuti serta upah minimum. Sementara Uni Eropa, Parlemen Eropa sedang merancang EU Platform Work Directive, yang mengatur hak pekerja digital di seluruh negara anggota.

Syaiful Huda menyebut, Indonesia perlu belajar dari model-model tersebut. “Kita bisa adaptasi sistem yang fleksibel tapi berkeadilan. Jangan sampai Indonesia jadi surga bagi eksploitasi digital karena abainya hukum,” ujarnya.

RUU Pekerja Gig juga akan mengadopsi prinsip “shared responsibility” atau tanggung jawab bersama antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja. Artinya, perlindungan sosial tidak dibebankan sepenuhnya pada platform, melainkan dibagi proporsional dengan dukungan kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Cak Imin Respons OTT Gubernur Riau: Pemimpin Harus Jadi Teladan Antikorupsi

Potensi Dampak Ekonomi

Kehadiran RUU ini diyakini akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi digital jangka panjang. Menurut laporan Bank Dunia, perlindungan tenaga kerja yang memadai akan meningkatkan produktivitas, loyalitas, dan kepercayaan terhadap platform digital. Dalam jangka panjang, RUU ini bisa memperkuat ekosistem ekonomi digital yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Namun, Huda menegaskan, regulasi ini tidak bertujuan membatasi inovasi digital. Sebaliknya, ia ingin menciptakan “aturan main” yang adil bagi semua pihak.

“RUU ini bukan untuk membatasi, tapi untuk menata. Negara tidak boleh menutup mata terhadap jutaan pekerja digital yang menjadi tulang punggung ekonomi baru kita,” ujar Huda.

Langkah Selanjutnya

RUU Pekerja Gig direncanakan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Saat ini, tim penyusun DPR sedang melakukan kajian akademik dan menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian, serikat pekerja, akademisi, dan perwakilan platform.

Huda berharap, pembahasan awal bisa dimulai pada paruh pertama 2026 agar regulasi ini dapat disahkan paling lambat tahun 2027. Ia juga mengusulkan agar pembahasan dilakukan secara terbuka dengan partisipasi publik yang luas.

“Kita ingin RUU ini lahir dari dialog sosial yang inklusif. Bukan hanya suara pemerintah dan DPR, tapi juga para pekerja dan pengusaha yang selama ini hidup dalam ekosistem digital,” katanya.

Langkah Syaiful Huda menginisiasi RUU Pekerja Gig menandai babak baru dalam sejarah perlindungan pekerja Indonesia. Di tengah perubahan lanskap kerja global yang didorong oleh teknologi, Indonesia kini berpeluang menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang memiliki regulasi komprehensif untuk pekerja digital.

Jika berhasil disahkan, RUU ini tidak hanya akan melindungi jutaan pekerja, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi digital nasional menuju era yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.

Priscilla Austin

Recent Posts

Pemerintah Pastikan BBM Tak Naik di Tengah Isu Kenaikan Harga

beritahariini.news - Pemerintah menyatakan bahwa tidak akan ada penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi…

7 bulan ago

Kejari Karo Bongkar Pola Dugaan Korupsi Jasa Videografi, Amsal Sitepu Jadi Tersangka

beritahariini.news - Kejaksaan Negeri Karo memaparkan secara terbuka modus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan…

7 bulan ago

Gol yang Lama Dinanti Paul Pogba Akhiri Puasa Empat Tahun

beritahariini.news - Setelah penantian panjang yang penuh liku, Paul Pogba akhirnya kembali mencatatkan namanya di…

7 bulan ago

Pejabat Tertinggi Garda Revolusi Iran Gugur dalam Serangan Israel di Bandar Abbas

beritahariini.news - Ketegangan antara Iran dan Israel kembali meningkat setelah seorang pejabat tinggi militer Iran…

8 bulan ago

Trump Manuver Diplomatik Lewat Pakistan, Dorong Gencatan Senjata dengan Iran

beritahariini.news - Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali memasuki fase krusial. Presiden Amerika Serikat Donald…

8 bulan ago

Sejarah Baru Moto3 Honda Team Asia Soroti Debut Fantastis Veda Ega Pratama

beritahariini.news - Manajer tim Honda Team Asia, Hiroshi Aoyama, memberikan pujian luar biasa kepada Veda…

8 bulan ago