beritahariini.news – Industri rokok elektrik atau vape di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan signifikan. Hal ini tercermin dari meningkatnya pembelian pita cukai rokok elektrik (REL) yang mencapai Rp2,8 triliun sepanjang tahun 2024. Angka ini menunjukkan lonjakan sebesar 50% dibandingkan tahun sebelumnya, menandakan semakin kuatnya permintaan terhadap produk ini di pasar domestik maupun internasional.
Lonjakan Cukai Rokok Elektrik dan Faktor Pendorongnya
Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Budiyanto, mengungkapkan bahwa kenaikan pembelian pita cukai ini didorong oleh tingginya permintaan baik dari dalam negeri maupun pasar ekspor. Beberapa negara tujuan ekspor utama produk rokok elektrik Indonesia adalah Korea Selatan, Malaysia, hingga Arab Saudi.
“Walaupun permintaan ekspor meningkat, volume produksi untuk kebutuhan domestik masih jauh lebih besar,” ungkap Budiyanto dalam keterangannya, Jumat (7/3/2025).
Also Read
Selain itu, pertumbuhan industri REL juga didukung oleh kebijakan fiskal yang relatif stabil pada tahun 2024. Tidak adanya kenaikan tarif cukai pada tahun ini serta keputusan Kementerian Keuangan untuk tidak menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau yang tetap di angka 9,9% menjadi faktor utama yang memberikan dorongan bagi pertumbuhan sektor ini.
“Jika cukai mengalami kenaikan signifikan, industri REL pasti akan terhambat. Namun, dengan kebijakan cukai yang relatif stabil dan PPN yang tidak berubah, pasar masih memiliki ruang untuk bertumbuh,” jelasnya.
Namun demikian, terdapat hambatan lain yang muncul dari kebijakan non-fiskal, terutama yang berkaitan dengan regulasi pemasaran dan distribusi produk REL.
Tantangan Regulasi dan Pembatasan Penjualan Rokok Elektrik
Meskipun industri rokok elektrik mengalami pertumbuhan pesat, tantangan tetap ada, terutama dari sisi regulasi. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang mengatur industri REL secara lebih ketat, terutama dalam aspek kemasan dan pemasaran.
Salah satu aturan yang cukup menjadi perhatian adalah larangan penjualan produk rokok elektrik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Menurut Budiyanto, kebijakan ini berpotensi menghambat perkembangan industri REL di Indonesia, khususnya bagi toko ritel yang sudah eksis.
BACA JUGA : Lonjakan Wisatawan Candi Borobudur Diprediksi Capai 31% Saat Libur Lebaran
“Peraturan ini membuat banyak toko vape yang selama ini beroperasi di kawasan perkotaan harus berhati-hati dalam menentukan lokasi bisnisnya. Jika tiba-tiba di dekat toko muncul sekolah atau tempat kursus baru, apakah mereka harus langsung tutup?” ujarnya.
Tak hanya itu, aturan mengenai desain kemasan juga menjadi perhatian para pelaku industri. Pemerintah kini mulai mengatur standar kemasan produk rokok elektrik agar tidak menarik perhatian anak-anak dan remaja. Hal ini dilakukan guna menekan angka penggunaan REL di kalangan usia di bawah 21 tahun.
“Kami tentu mendukung upaya pemerintah dalam mengontrol distribusi dan penggunaan produk REL agar tetap sesuai peruntukannya. Namun, regulasi yang terlalu ketat dapat berdampak pada kelangsungan bisnis dan investasi di sektor ini,” tambah Budiyanto.
Peluang dan Masa Depan Industri Rokok Elektrik di Indonesia
Terlepas dari berbagai tantangan regulasi yang ada, prospek industri rokok elektrik di Indonesia masih cukup menjanjikan. Salah satu faktor pendorongnya adalah perubahan perilaku konsumen yang semakin mengarah pada produk nikotin yang lebih praktis dan memiliki variasi rasa lebih banyak dibandingkan rokok konvensional.
“Produk REL memiliki peluang besar karena masyarakat semakin menyadari manfaatnya dibandingkan rokok konvensional, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi,” jelas Budiyanto.
Selain itu, kemajuan dalam inovasi produk vape juga semakin mempermudah akses konsumen. Dengan hadirnya berbagai varian liquid dan perangkat yang semakin canggih, vape menjadi pilihan utama bagi banyak perokok yang ingin beralih ke produk alternatif yang lebih modern.
Meski demikian, Budiyanto menegaskan bahwa edukasi mengenai rokok elektrik harus terus ditingkatkan agar masyarakat memahami cara penggunaan yang tepat serta batasan usia yang diperbolehkan.
“Hingga saat ini, ada banyak kesalahpahaman mengenai REL. Padahal, produk ini bukan untuk anak-anak dan hanya diperuntukkan bagi pengguna dewasa di atas usia 21 tahun,” tegasnya.
Kesimpulan
Industri rokok elektrik di Indonesia sedang berada dalam fase pertumbuhan yang pesat, terbukti dengan pendapatan pita cukai yang mencapai Rp2,8 triliun sepanjang 2024. Stabilitas kebijakan fiskal memberikan dorongan bagi industri ini untuk terus berkembang. Namun, tantangan regulasi dari sisi pemasaran dan distribusi menjadi salah satu faktor yang harus dihadapi oleh para pelaku usaha.
Dengan meningkatnya permintaan baik di dalam negeri maupun di pasar ekspor, industri REL masih memiliki prospek yang cerah. Namun, kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi kunci agar industri ini dapat berkembang secara berkelanjutan tanpa mengorbankan aspek kesehatan dan kepentingan publik.
Edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan rokok elektrik yang bertanggung jawab juga menjadi langkah penting guna memastikan industri ini tetap tumbuh dengan baik tanpa merugikan pihak lain.