Politik

Muktamar X PPP Ricuh: Pakar Hukum Ingatkan Syarat AD/ART Jadi Kunci Pemilihan Ketua Umum

beritahariini.news – Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berlangsung di Ancol, Jakarta, pada 27–29 September 2025 meninggalkan polemik besar. Alih-alih melahirkan konsensus tunggal, forum tertinggi partai justru melahirkan dua kubu yang sama-sama mengklaim kemenangan.

Di satu sisi, kubu pendukung Muhamad Mardiono menyatakan ketua umum petahana itu kembali terpilih secara aklamasi. Sementara di pihak lain, kelompok pendukung Agus Suparmanto juga mengumumkan bahwa sosok mereka telah ditetapkan sebagai ketua umum baru.

Kondisi dualisme ini sontak menimbulkan kebingungan, baik di kalangan internal PPP maupun masyarakat luas. Hal ini menambah beban politik partai yang baru saja mengalami kegagalan besar pada Pemilu 2024, di mana PPP tidak berhasil meloloskan wakilnya ke DPR RI.

Jimly Asshiddiqie: Acuan Harus Kembali ke AD/ART

Pakar Hukum Tata Negara Prof. Jimly Asshiddiqie menilai, perselisihan tersebut tidak seharusnya dibiarkan berkepanjangan. Menurutnya, acuan utama yang harus dijadikan pegangan adalah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.

“Figur ketua umum memang harus dari kader partai apabila merujuk AD/ART PPP. Iya, semestinya begitu,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).

Jimly menegaskan bahwa seorang ketua umum idealnya berasal dari kader tulen yang memiliki kartu tanda anggota (KTA), sekaligus memiliki rekam jejak menempati posisi strategis dalam struktur organisasi partai. Hal ini sesuai dengan aturan internal yang telah disepakati oleh PPP sendiri.

BACA JUGA : Forum Pemred Desak Negara Pastikan Tidak Ada Penghalangan Kerja Pers Usai Pencabutan Kartu Liputan Wartawan CNN Indonesia

Kriteria Ketua Umum PPP Menurut AD/ART

AD/ART PPP secara tegas memuat syarat khusus bagi seseorang untuk dapat dipilih sebagai Ketua Umum.

Dalam BAB III tentang Pimpinan, Pasal 6, disebutkan lima syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pengurus DPP PPP di semua tingkatan. Adapun syarat spesifik untuk jabatan Ketua Umum terdapat dalam poin d, yakni:

  • Pernah menjabat sebagai Pengurus Harian DPP PPP atau

  • Pernah menjadi Ketua DPW PPP

  • Minimal satu masa bakti penuh, terhitung sejak diangkat dalam muktamar atau musyawarah wilayah hingga periode berikutnya.

Dengan aturan tersebut, seorang kader yang memiliki KTA saja tidak cukup. Ia harus membuktikan pengalaman konkret dalam kepengurusan partai agar layak mencalonkan diri sebagai ketua umum.

Konflik Dua Kubu: Antara Klaim dan Legitimasi

Kubu Muhamad Mardiono berargumen bahwa ketua umum petahana memiliki legitimasi kuat lantaran telah memimpin partai dalam periode sebelumnya dan dianggap memenuhi seluruh syarat AD/ART.

Sementara itu, kubu Agus Suparmanto menilai bahwa mantan Menteri Perdagangan tersebut juga sudah memenuhi kriteria kader. Meski demikian, klaim ini menuai perdebatan karena status keanggotaan Agus dinilai belum cukup lama dan belum sepenuhnya memenuhi syarat yang dipatok dalam AD/ART.

Jimly menilai, perdebatan mengenai keabsahan Agus sebagai kader jangan sampai diperpanjang. “Pengusung Agus Suparmanto barangkali menganggap sudah kader. Tapi jangan lagi memelihara konflik. Tidak usah cari-cari pasal, tidak ketemu. PPP harus diselamatkan karena ini partai bersejarah,” tegasnya.

Seruan Rekonsiliasi: Menyatukan Mardiono dan Agus

Jimly mendorong agar kedua tokoh, Mardiono dan Agus, bersama para pendukungnya, duduk bersama untuk mencari jalan tengah. Ia menilai, langkah rekonsiliasi ini sangat penting agar PPP bisa kembali solid.

“Penting sekali ada pertemuan, perundingan, dan solusi damai. Jangan biarkan konflik ini berlarut. PPP harus bangkit kembali,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Menurutnya, kegagalan PPP di Pemilu 2024 adalah tanggung jawab bersama, bukan kesalahan individu. Oleh karena itu, solusi kolektif diperlukan agar partai dapat bangkit dari keterpurukan.

PPP dalam Sorotan: Dari Partai Bersejarah ke Titik Rawan

PPP bukanlah partai sembarangan. Berdiri pada 1973 sebagai hasil fusi beberapa partai Islam, PPP memiliki jejak panjang dalam perpolitikan Indonesia. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, partai ini terus diterpa prahara internal, mulai dari konflik kepemimpinan, menurunnya elektabilitas, hingga kegagalan di Pemilu 2024.

Dualisme hasil Muktamar X semakin menambah panjang daftar masalah yang membayangi PPP. Jika tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan partai ini akan semakin terpuruk dan kehilangan basis dukungan.

BACA JUGA : UKI Tegaskan Bela Negara Harus Jadi Ilmu Wajib di Setiap Perguruan Tinggi

AD/ART Sebagai Penjaga Marwah Partai

AD/ART dalam sebuah partai politik tidak hanya berfungsi sebagai aturan formal, melainkan juga penjaga marwah dan konsistensi organisasi. Dengan menjadikan AD/ART sebagai rujukan utama, konflik internal dapat diminimalisasi.

Dalam konteks PPP, syarat ketua umum yang jelas diatur dalam AD/ART seharusnya menjadi benteng terakhir untuk mencegah perebutan klaim sepihak. Tanpa kepatuhan terhadap aturan internal, legitimasi kepemimpinan akan selalu dipertanyakan.

Jalan Keluar: Menyelamatkan PPP dari Krisis

Untuk menyelamatkan PPP dari krisis, ada beberapa langkah yang dinilai penting:

  1. Rekonsiliasi Internal:
    Pertemuan Mardiono dan Agus harus segera difasilitasi demi mencari kesepakatan.

  2. Kepatuhan terhadap AD/ART:
    Semua pihak harus menjadikan AD/ART sebagai acuan tunggal.

  3. Penguatan Kaderisasi:
    PPP perlu memperkuat regenerasi kader agar lahir calon pemimpin baru yang sesuai syarat dan berintegritas.

  4. Pemulihan Citra Partai:
    Setelah konflik selesai, PPP harus fokus membangun kembali citra di masyarakat sebagai partai Islam yang solid dan berpengaruh.

Muktamar X PPP yang berakhir dengan klaim ganda atas kursi ketua umum memperlihatkan betapa rapuhnya persatuan internal partai. Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie telah mengingatkan, hanya dengan kembali ke AD/ART, PPP bisa menemukan jalan keluar dari krisis legitimasi.

Dengan rekonsiliasi, kepatuhan aturan, serta fokus pada pemulihan citra, PPP berpeluang bangkit dari keterpurukan. Sebagai partai Islam bersejarah, PPP dituntut tidak hanya menyelesaikan konflik internal, tetapi juga kembali memperjuangkan aspirasi umat di panggung politik nasional.

Priscilla Austin

Recent Posts

Pemerintah Pastikan BBM Tak Naik di Tengah Isu Kenaikan Harga

beritahariini.news - Pemerintah menyatakan bahwa tidak akan ada penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi…

7 bulan ago

Kejari Karo Bongkar Pola Dugaan Korupsi Jasa Videografi, Amsal Sitepu Jadi Tersangka

beritahariini.news - Kejaksaan Negeri Karo memaparkan secara terbuka modus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan…

7 bulan ago

Gol yang Lama Dinanti Paul Pogba Akhiri Puasa Empat Tahun

beritahariini.news - Setelah penantian panjang yang penuh liku, Paul Pogba akhirnya kembali mencatatkan namanya di…

7 bulan ago

Pejabat Tertinggi Garda Revolusi Iran Gugur dalam Serangan Israel di Bandar Abbas

beritahariini.news - Ketegangan antara Iran dan Israel kembali meningkat setelah seorang pejabat tinggi militer Iran…

8 bulan ago

Trump Manuver Diplomatik Lewat Pakistan, Dorong Gencatan Senjata dengan Iran

beritahariini.news - Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali memasuki fase krusial. Presiden Amerika Serikat Donald…

8 bulan ago

Sejarah Baru Moto3 Honda Team Asia Soroti Debut Fantastis Veda Ega Pratama

beritahariini.news - Manajer tim Honda Team Asia, Hiroshi Aoyama, memberikan pujian luar biasa kepada Veda…

8 bulan ago