News

MUI Bekasi Tegas: Janji Surga dengan Bayaran Rp1 Juta Masuk Kategori Ajaran Sesat

beritahariini.news – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi menanggapi maraknya pemberitaan terkait sebuah pengajian tertutup di Perumahan Dukuh Zamrud, Cimuning, Mustikajaya, yang menjanjikan pengikutnya masuk surga dengan imbalan infak sebesar Rp1 juta. MUI menilai praktik tersebut tidak memiliki dasar ajaran agama yang sahih dan masuk dalam kriteria ajaran sesat.

Ketua MUI Kota Bekasi, Saefudin Siroj, menegaskan tidak ada landasan dari Al-Qur’an, hadis, maupun fatwa ulama yang membenarkan jual beli surga. Ia menyayangkan apabila ada tokoh agama yang memberikan janji surga dengan imbalan materi.

“Ini ajaran yang tidak memiliki dasar. Surga bukanlah sesuatu yang dapat diperjualbelikan. Tidak ada dalil yang menyatakan hal tersebut,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).

Sepuluh Kriteria Ajaran Menyimpang Menurut MUI

MUI memiliki sepuluh indikator untuk menilai penyimpangan dalam kegiatan keagamaan. Di antaranya adalah:

  1. Mengingkari rukun iman atau rukun Islam.

  2. Mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan sunnah.

  3. Mempercayai adanya wahyu setelah turunnya Al-Qur’an.

  4. Mengingkari keaslian Al-Qur’an.

  5. Menafsirkan Al-Qur’an tanpa kaidah tafsir yang benar.

  6. Mengingkari kedudukan hadis sebagai sumber ajaran Islam.

  7. Menghina nabi dan rasul.

  8. Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir.

  9. Mengubah pokok ibadah yang telah disyariatkan.

  10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil yang sah.

Menurut Saefudin, apabila suatu kegiatan memenuhi salah satu indikator tersebut, maka dapat dikategorikan sebagai ajaran sesat.

BACA JUGA : Wamen Dukbangga Tekankan Olahraga sebagai Solusi Cegah Anak Kecanduan Roblox dan Layar Gawai

Langkah MUI dan Aparat Pemerintah

Saefudin menegaskan, jika ditemukan indikasi adanya praktik menyimpang di wilayah Bekasi, MUI akan memberikan pencerahan kepada pihak berwenang seperti Kesbangpol, kepolisian, dan pemerintah daerah. Tujuannya adalah mencegah timbulnya konflik antarumat.

“MUI memberikan masukan sebagai bahan pertimbangan agar pemerintah dapat memutuskan apakah kegiatan tersebut diizinkan atau tidak,” jelasnya.

Kasus Pengajian Dukuh Zamrud Dalam Kajian Kesbangpol

Kasus pengajian tertutup di Dukuh Zamrud akan menjadi pembahasan bersama antara Kesbangpol Kota Bekasi, MUI, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kajian ini akan menentukan apakah kegiatan tersebut melanggar aturan atau menyimpang dari ajaran agama yang benar.

Kepala Kesbangpol Kota Bekasi, Nesan Sudjana, mengatakan pihaknya akan meminta pendapat MUI sebelum mengambil keputusan. Sikap hati-hati dinilai penting untuk menghindari kegaduhan di masyarakat.

“Pendapat MUI menjadi acuan kami. Tidak bisa langsung mengambil langkah ekstrem tanpa mendengar pandangan semua pihak,” tegas Nesan.

Rencana Tindak Lanjut ke Penyelenggara Pengajian

Nesan menjelaskan bahwa setelah seluruh masukan diperoleh, MUI akan menindaklanjuti dengan menghubungi penyelenggara pengajian berinisial PY. Hasil pertemuan lintas instansi ini diharapkan menghasilkan kesimpulan yang jelas tanpa memicu perpecahan di masyarakat.

“Kami ingin masalah ini diselesaikan secara tuntas dan tidak menimbulkan kegaduhan baru,” tambahnya.

BACA JUGA : myBCA, Aplikasi Perbankan Modern dengan Fitur Lengkap untuk Kendali Finansial Sehari-hari

Pengajian Tertutup Selama Tujuh Tahun Resahkan Warga

Warga Perumahan Dukuh Zamrud telah merasa resah dengan aktivitas pengajian tertutup yang berlangsung selama tujuh tahun. Kegiatan yang diikuti puluhan jamaah dari luar wilayah itu dinilai melanggar fungsi perumahan dan mengganggu kenyamanan lingkungan.

Lurah Cimuning, Omad Saputra, mengungkapkan bahwa pengurus RW telah berulang kali mengajak PY berdialog, namun selalu menemui penolakan. PY disebut enggan memenuhi persyaratan, termasuk persetujuan warga dan pelaporan daftar jamaah.

Pengakuan Janji Surga dan Perubahan Perilaku Anggota

Seorang tokoh agama setempat mengungkapkan kesaksian mantan anggota pengajian yang mengaku dijanjikan masuk surga jika menyumbang Rp1 juta. Selain itu, warga juga mengeluhkan perubahan perilaku sebagian anggota yang dinilai merusak keharmonisan keluarga.

Upaya mediasi yang melibatkan perangkat kelurahan, aparat tiga pilar, dan tokoh masyarakat pun gagal, karena PY menolak hadir dan menuduh adanya upaya pembubaran.

Sikap Pemkot Bekasi: Tidak Melarang, Tapi Minta Kepatuhan Aturan

Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa mereka tidak melarang kegiatan keagamaan. Namun, setiap penyelenggaraan kegiatan harus mematuhi peraturan lingkungan, terbuka terhadap masyarakat sekitar, dan mendapatkan izin yang sah.

Dengan kajian bersama MUI dan Kesbangpol, Pemkot berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan bijak demi menjaga kerukunan umat beragama serta ketentraman warga.

Priscilla Austin

Recent Posts

Pemerintah Pastikan BBM Tak Naik di Tengah Isu Kenaikan Harga

beritahariini.news - Pemerintah menyatakan bahwa tidak akan ada penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi…

6 bulan ago

Kejari Karo Bongkar Pola Dugaan Korupsi Jasa Videografi, Amsal Sitepu Jadi Tersangka

beritahariini.news - Kejaksaan Negeri Karo memaparkan secara terbuka modus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan…

6 bulan ago

Gol yang Lama Dinanti Paul Pogba Akhiri Puasa Empat Tahun

beritahariini.news - Setelah penantian panjang yang penuh liku, Paul Pogba akhirnya kembali mencatatkan namanya di…

6 bulan ago

Pejabat Tertinggi Garda Revolusi Iran Gugur dalam Serangan Israel di Bandar Abbas

beritahariini.news - Ketegangan antara Iran dan Israel kembali meningkat setelah seorang pejabat tinggi militer Iran…

6 bulan ago

Trump Manuver Diplomatik Lewat Pakistan, Dorong Gencatan Senjata dengan Iran

beritahariini.news - Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali memasuki fase krusial. Presiden Amerika Serikat Donald…

6 bulan ago

Sejarah Baru Moto3 Honda Team Asia Soroti Debut Fantastis Veda Ega Pratama

beritahariini.news - Manajer tim Honda Team Asia, Hiroshi Aoyama, memberikan pujian luar biasa kepada Veda…

6 bulan ago