Menkumham Persilakan Kubu Agus Suparmanto Ajukan Gugatan SK Kepengurusan PPP ke PTUN
Menkumham Persilakan Kubu Agus Suparmanto Ajukan Gugatan SK Kepengurusan PPP ke PTUN
beritahariini.news – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah tidak mencampuri persoalan internal partai politik, termasuk dinamika yang terjadi di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Penegasan ini disampaikan setelah muncul protes dari kubu Agus Suparmanto terkait disahkannya Surat Keputusan (SK) kepengurusan PPP kubu Mardiono.
Supratman menuturkan, pihaknya hanya menjalankan prosedur administrasi sesuai aturan yang berlaku. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dipersilakan untuk ditempuh.
“Pemerintah sama sekali tidak mencampuri urusan internal partai. Kalau ada yang merasa keberatan dengan SK tersebut, silakan gugat ke PTUN,” tegas Supratman di Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Menurut Supratman, pendaftaran kepengurusan PPP kubu Mardiono dilakukan secara resmi pada Selasa, 30 September 2025 melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Selanjutnya, pada Rabu, 1 Oktober 2025, pihaknya menerima seluruh dokumen kepengurusan yang lengkap dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU).
“Jam 10.00 pagi saya tanda tangan, tidak ada keberatan sama sekali,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa sebelum SK ditandatangani, tidak pernah ada laporan atau aduan resmi dari pihak mana pun mengenai adanya perselisihan internal. Baru setelah SK resmi keluar dan diserahkan kepada kubu Mardiono, muncul klaim dari pihak lain yang menimbulkan polemik.
Menanggapi tudingan bahwa SK kepengurusan PPP kubu Mardiono diterbitkan terlalu cepat, Supratman menyatakan hal itu tidak benar. Ia menegaskan bahwa transformasi layanan publik di Kemenkumham memang mengedepankan kecepatan dan kepastian hukum.
“Kalau ada yang bilang SK-nya keluar terlalu cepat, justru malah lambat. Dulu SK Golkar saya keluarkan dua jam setelah ditetapkan, PKB tiga jam setelahnya. Partai politik lainnya pun diperlakukan sama,” ujarnya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa pengesahan kepengurusan partai politik oleh Kemenkumham tidak mengenal diskriminasi. Semua diproses sesuai kelengkapan dokumen dan aturan hukum yang berlaku.
Kubu Agus Suparmanto: SK Menkumham Cacat Hukum
Sementara itu, kubu Agus Suparmanto melalui Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhammad Romahurmuziy (Rommy) menolak SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Mardiono.
Menurut Rommy, SK tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi syarat yang tercantum dalam Permenkumham RI Nomor 34 Tahun 2017. Ia menyoroti khususnya pada poin 6, yaitu keharusan adanya “Surat Keterangan Tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik” yang dikeluarkan oleh Mahkamah Partai.
“Kami sudah memastikan kepada Mahkamah Partai yang dipimpin saudara Irfan Pulungan, bahwa mereka tidak pernah menerbitkan surat untuk kepengurusan Mardiono,” tegas Rommy.
Dengan dasar tersebut, kubu Agus Suparmanto menilai bahwa keputusan Menkumham tidak sah secara hukum dan berpotensi digugat.
Konflik internal di PPP bukanlah fenomena baru. Dalam sejarah politik Indonesia, PPP kerap dilanda dualisme kepemimpinan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Perselisihan terkait legitimasi kepengurusan sering kali berujung ke meja pengadilan.
Kondisi ini dinilai merugikan kader di akar rumput, karena energi partai tersedot ke dalam konflik internal alih-alih memperkuat basis dukungan politik menjelang pemilu.
Jalur PTUN Jadi Solusi Sengketa Kepengurusan
Menkumham menegaskan bahwa mekanisme hukum melalui PTUN adalah jalan terbaik bagi pihak yang merasa keberatan dengan SK kepengurusan PPP. PTUN berwenang menguji legalitas tindakan administrasi pemerintah, termasuk penerbitan SK Menkumham.
Dengan demikian, keberatan kubu Agus Suparmanto memiliki saluran hukum yang jelas, tanpa harus menyeret pemerintah ke dalam konflik internal partai.
Pengesahan kepengurusan PPP kubu Mardiono oleh Menkumham Supratman Andi Agtas menimbulkan penolakan dari kubu Agus Suparmanto. Pemerintah menegaskan proses administrasi telah sesuai prosedur, sementara pihak yang keberatan dipersilakan menggugat ke PTUN.
Sementara itu, kubu Agus Suparmanto menilai SK tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi syarat sesuai Permenkumham 34/2017. Sengketa ini menambah daftar panjang konflik internal PPP yang berpotensi menggerus soliditas partai menjelang kontestasi politik nasional.