beritahariini.news – Pemerintah Indonesia kembali menyoroti shadow economy atau ekonomi bayangan sebagai salah satu potensi sumber penerimaan pajak. Dengan harapan dapat menggali pendapatan negara dari sektor yang selama ini berada di luar sistem perpajakan, upaya ini dianggap sebagai langkah strategis untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Namun, sejauh mana kemungkinan pajak bisa dipungut dari shadow economy? Seberapa besar dampaknya terhadap penerimaan negara? Dan apa saja tantangan dalam implementasinya? Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai konsep shadow economy, potensinya, serta kendala dalam penerapan pajak di sektor ini.
Apa Itu Shadow Economy?
Menurut Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Prianto Budi Saptono, shadow economy mencakup berbagai aktivitas ekonomi yang tidak masuk dalam perhitungan resmi PDB, baik karena alasan legal maupun ilegal.
Also Read
Shadow economy terbagi menjadi empat kategori utama, yaitu:
-
Illegal Economy (Ekonomi Ilegal)
- Mencakup aktivitas ilegal seperti perdagangan narkoba, prostitusi, perjudian, penyelundupan, dan penipuan.
- Pajak tidak bisa dikenakan karena aktivitas ini melanggar hukum, sehingga harus diberantas lebih dulu oleh aparat penegak hukum.
-
Unreported Economy (Ekonomi Tak Terlapor)
- Merupakan transaksi yang tidak dilaporkan ke otoritas pajak guna menghindari pajak.
- Contoh: Perusahaan atau individu yang sengaja menyembunyikan penghasilannya agar tidak dikenai pajak.
-
Unrecorded Economy (Ekonomi Tak Terekam)
- Aktivitas ekonomi yang tidak tercatat dalam sistem resmi dan tidak masuk dalam data PDB.
- Contoh: Pembayaran upah secara tunai tanpa pencatatan resmi, transaksi barter, dan pekerjaan informal yang tidak didokumentasikan.
-
Informal Economy (Ekonomi Tak Resmi)
- Sektor ekonomi yang tidak terdaftar secara resmi, seperti pedagang kaki lima, warung kecil, tukang ojek, pekerja rumah tangga, dan pemulung sampah.
- Sektor ini sulit dipajaki karena mayoritas pelakunya berada dalam skala mikro dengan penghasilan rendah.
Menurut Prianto, dari empat kategori di atas, hanya unreported economy dan unrecorded economy yang berpotensi untuk dikenakan pajak. Namun, proses pemungutan pajaknya tidaklah mudah, karena akan ada potensi perlawanan dari wajib pajak, yang bisa berujung pada sengketa pajak dan proses hukum berkepanjangan.
Strategi Pemerintah dalam Menggali Pajak dari Shadow Economy
Adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, menyebutkan bahwa pemerintah menargetkan tambahan Rp1.464 triliun per tahun dari shadow economy. Target ini muncul dari perkiraan Bank Dunia yang menyatakan bahwa shadow economy di Indonesia mencapai 25-30% dari PDB.
Dalam acara Indonesia Economic Summit di Jakarta, Hashim menjelaskan bahwa rasio penerimaan negara terhadap PDB di Indonesia masih tergolong rendah, hanya sekitar 12,2%, jauh di bawah Kamboja (18%) dan Vietnam (23%). Oleh karena itu, pemerintah berencana untuk memperketat pemungutan pajak di sektor ekonomi bayangan guna meningkatkan pendapatan negara.
Beberapa strategi yang dikemukakan Hashim untuk mencapai target ini antara lain:
✅ Menggunakan teknologi berbasis Artificial Intelligence (AI)
- AI akan digunakan untuk memantau transaksi ekonomi yang tidak dilaporkan.
- Data yang diperoleh akan membantu otoritas pajak mengidentifikasi individu atau perusahaan yang menghindari pajak.
BACA JUGA : Tips Cerdas bagi Pengguna Paylater agar Tetap Bisa Mendapatkan Kredit Rumah
✅ Pemantauan elektronik terhadap transaksi keuangan
- Penggunaan teknologi untuk melacak transaksi mencurigakan yang dilakukan secara tunai atau melalui metode yang tidak terdokumentasi secara resmi.
✅ Memperketat aturan perpajakan bagi sektor informal
- Mengintegrasikan bisnis kecil ke dalam sistem perpajakan dengan insentif dan kemudahan administrasi.
Namun, meskipun strategi ini tampak menjanjikan, apakah realisasi pemungutan pajak dari shadow economy benar-benar memungkinkan?
Tantangan dalam Pemungutan Pajak dari Shadow Economy
Meskipun pemerintah optimis dalam menggali pajak dari ekonomi bayangan, ada beberapa tantangan besar yang harus dihadapi:
1. Tingginya Resistensi dari Pelaku Shadow Economy
Banyak pelaku unreported dan unrecorded economy secara aktif menghindari pajak dengan menyembunyikan transaksi mereka. Jika pajak dipaksakan tanpa solusi yang bijak, mereka mungkin akan melakukan perlawanan hukum atau mencari celah baru untuk menghindari pajak.
2. Keterbatasan dalam Penegakan Hukum
Sektor illegal economy, seperti perdagangan narkoba dan perjudian, tidak mungkin dikenakan pajak tanpa pemberantasan lebih dulu oleh aparat hukum. Bahkan jika berhasil, uang yang dihasilkan dari sektor ini sering kali berputar dalam sistem keuangan gelap yang sulit dilacak.
3. Kompleksitas dalam Meregulasi Ekonomi Informal
Pedagang kaki lima, tukang ojek, atau pekerja rumah tangga mungkin memiliki penghasilan kecil dan tidak tetap, sehingga mempersulit pemungutan pajak. Memaksakan pajak tanpa mempertimbangkan kesejahteraan mereka dapat menimbulkan dampak sosial yang merugikan.
4. Kesulitan dalam Menggunakan AI dan Teknologi Digital
Meskipun teknologi AI dapat membantu dalam memantau transaksi ekonomi bayangan, pelaku ekonomi informal masih banyak yang menggunakan metode transaksi tunai, sehingga sulit untuk dilacak melalui sistem digital.
Apakah Target Pajak dari Shadow Economy Realistis?
Berdasarkan analisis Pratama-Kreston Tax Research Institute, target tambahan penerimaan negara sebesar Rp1.464 triliun per tahun dari shadow economy kurang realistis.
Beberapa alasan utama:
✅ Tidak semua bagian dari shadow economy bisa dikenakan pajak
- Illegal economy tidak bisa dipajaki sebelum ditindak hukum.
- Informal economy memiliki margin kecil, sehingga setoran pajaknya akan sangat minim.
✅ Diperlukan pendekatan yang lebih strategis
- Pendidikan dan insentif pajak harus diberikan agar sektor informal bersedia masuk ke sistem perpajakan.
- Pemerintah harus meningkatkan kepatuhan pajak di sektor formal terlebih dahulu sebelum mengejar pajak dari ekonomi bayangan.
✅ Sengketa pajak dapat menghambat realisasi penerimaan
- Jika pemungutan pajak dilakukan secara agresif, bisa memicu perlawanan hukum dari wajib pajak yang tidak setuju dengan perhitungan pajak yang dikenakan.
Kesimpulan
Pajak dari shadow economy memang memiliki potensi untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi realisasinya tidak semudah yang dibayangkan. Pemerintah harus menghadapi tantangan besar dalam mengidentifikasi, meregulasi, dan menegakkan hukum di sektor ini.
Agar upaya ini berhasil, strategi yang lebih komprehensif diperlukan, termasuk:
✅ Peningkatan literasi dan kepatuhan pajak di sektor informal
✅ Penggunaan teknologi yang tepat guna dalam pemantauan transaksi
✅ Penegakan hukum yang efektif untuk menindak ekonomi ilegal
✅ Pemberian insentif bagi sektor ekonomi bayangan yang mau masuk ke sistem perpajakan
Jika tidak dilakukan dengan hati-hati, upaya memajaki shadow economy dapat menimbulkan resistensi yang justru menghambat pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, keseimbangan antara kebijakan fiskal dan keadilan sosial harus tetap dijaga agar program ini tidak menjadi bumerang bagi perekonomian nasional.