KPI Tegaskan Perlindungan Publik Jadi Prioritas Utama Regulasi Penyiaran di Era Digital
beritahariini.news – Kehadiran Undang-Undang Penyiaran sejak awal bukanlah untuk menghalangi kebebasan berekspresi media, baik televisi maupun radio. Regulasi tersebut lahir dengan tujuan utama melindungi publik dari potensi dampak negatif siaran yang bisa merugikan masyarakat.
Namun, perkembangan teknologi yang pesat melahirkan tantangan baru. Saat ini, konten audio dan audiovisual tidak hanya hadir melalui televisi dan radio konvensional, tetapi juga melalui berbagai platform digital berbasis internet. Sayangnya, aturan yang ada dinilai belum sepenuhnya responsif dalam menjawab tantangan tersebut.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, Junico Siahaan, menegaskan bahwa pengaturan platform digital sudah menjadi kebutuhan mendesak.
Also Read
“Platform digital memang harus diatur. Bernegara ada aturan mainnya. Tidak boleh ada orang mencari keuntungan di negara kita lalu menimbulkan dampak negatif, sementara tidak ada regulasi yang melindungi masyarakat. Jika itu dibiarkan, rakyatlah yang paling dirugikan,” tegas Nico Siahaan saat membuka Bimtek Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) di Bandung, Sabtu (13/9/2025).
Pernyataan ini sejalan dengan upaya Komisi I DPR yang tengah menggodok revisi UU Penyiaran, termasuk memasukkan regulasi bagi konten digital dan platform daring.
Ketua KPI Pusat, Ubaidilah, menyatakan bahwa regulasi penyiaran bukan hanya milik lembaga penyiaran, tetapi juga publik. Oleh karena itu, KPI kerap melibatkan pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum dalam diskusi terkait P3SPS.
“Regulasi ini milik bersama. Publik yang cerdas dapat membantu memastikan penyiaran berjalan sesuai aturan. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat juga bisa menjadi pengawas independen atas isi siaran,” ujarnya.
BACA JUGA : Ledakan Misterius di Pamulang, Gegana Pastikan Tidak Ada Bom, Puslabfor Selidiki Penyebab
Tulus Santoso, Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, menekankan bahwa aturan penyiaran hadir untuk melindungi masyarakat.
“Aturan ini untuk meminimalisasi bahkan mengeliminasi dampak buruk dari siaran televisi dan radio. Perlindungan publik adalah prinsip utama yang tidak bisa ditawar,” tegas Tulus.
Ia menambahkan, wajar jika DPR sedang menyiapkan revisi UU Penyiaran agar perlindungan publik juga mencakup platform digital yang kini semakin masif dan tak terbendung.
Komisioner KPI Bidang Isi Siaran, Aliyah, mencontohkan bahwa banyak tayangan televisi yang menggunakan teknik penyamaran wajah atau sensor tertentu. Hal itu bukan tanpa alasan, melainkan karena regulasi mengatur perlunya perlindungan terhadap pihak-pihak yang bisa dirugikan akibat penayangan langsung.
“Selalu ada yang harus dilindungi. Itulah mengapa sensor atau penyamaran menjadi hal yang wajar dalam penyiaran. Semua itu demi keselamatan dan privasi masyarakat,” jelasnya.
Pandangan senada datang dari Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran, Dadang Rahmat. Menurutnya, kebebasan dalam media memang penting, tetapi tetap harus berada dalam koridor aturan agar tidak merugikan pihak lain.
“Banyak orang tidak ingin diatur, termasuk media. Tetapi tanpa aturan, kebebasan itu bisa berbalik merugikan orang lain. Regulasi hadir untuk memastikan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan publik,” tegas Dadang.
BACA JUGA : Wapres Gibran Dorong Santri Kuasai Teknologi AI dan Coding, Soroti Keterbatasan Fasilitas Pesantren
Dari sisi industri, Ketua Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI), Eris Munandar, menegaskan bahwa lembaga penyiaran televisi terus menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku.
“Kami sebagai aktor penyiaran senantiasa menyesuaikan aturan main. Namun, kami juga berharap platform digital diatur agar perlindungan publik berjalan seimbang. Selain itu, persaingan usaha juga harus adil,” jelas Eris.
Acara Bimbingan Teknis P3SPS yang diselenggarakan KPI kali ini mengangkat tema “Mendorong Penyiaran yang Relevan dengan Perkembangan Zaman.”
Wakil Ketua KPID Jawa Barat, Almadina Rakhmaniar, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menekankan pentingnya penyiaran yang tetap relevan dengan kebutuhan generasi saat ini.
“Penyiaran harus adaptif dengan perkembangan zaman, tetapi esensinya tetap: melindungi publik. Media harus mampu memberikan hiburan dan informasi yang berkualitas tanpa mengabaikan aspek perlindungan,” kata Alma.
Dalam era digital, masyarakat semakin banyak mengonsumsi konten melalui platform daring seperti YouTube, TikTok, dan layanan streaming. Namun, regulasi untuk media baru ini belum sekuat televisi dan radio.
Ketidakseimbangan ini dikhawatirkan menimbulkan celah bagi penyebaran konten negatif yang berpotensi merugikan publik. Karena itu, revisi UU Penyiaran diharapkan dapat mencakup aspek digital agar publik tetap terlindungi dari dampak konten yang tidak sesuai standar.
Diskusi panjang mengenai regulasi penyiaran menegaskan bahwa tujuan utama bukan membatasi kebebasan media, melainkan melindungi publik dari dampak negatif konten siaran. Kehadiran aturan menjadi bentuk tanggung jawab negara untuk memastikan kebebasan berekspresi berjalan seiring dengan perlindungan masyarakat.
Dengan revisi UU Penyiaran yang tengah digodok DPR serta komitmen KPI dalam memperkuat P3SPS, diharapkan penyiaran Indonesia ke depan semakin adaptif terhadap era digital, adil bagi pelaku industri, sekaligus aman bagi publik.
beritahariini.news - Pemerintah menyatakan bahwa tidak akan ada penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi…
beritahariini.news - Kejaksaan Negeri Karo memaparkan secara terbuka modus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan…
beritahariini.news - Setelah penantian panjang yang penuh liku, Paul Pogba akhirnya kembali mencatatkan namanya di…
beritahariini.news - Ketegangan antara Iran dan Israel kembali meningkat setelah seorang pejabat tinggi militer Iran…
beritahariini.news - Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali memasuki fase krusial. Presiden Amerika Serikat Donald…
beritahariini.news - Manajer tim Honda Team Asia, Hiroshi Aoyama, memberikan pujian luar biasa kepada Veda…