beritahariini.news – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengonfirmasi bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN 12 persen) akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2025. Langkah ini dilakukan untuk menjalankan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang sebelumnya telah disahkan. Namun, tidak semua barang dan jasa akan dikenakan tarif baru tersebut.
Fokus Keadilan dan Dukungan Terhadap Daya Beli
Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan PPN ini diformulasikan dengan hati-hati agar tetap mempertimbangkan asas keadilan, menjaga daya beli masyarakat, dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Saat ini, pemerintah sedang menyusun daftar barang dan jasa yang akan terkena PPN 12 persen, terutama barang-barang tertentu yang dianggap mewah.
“Kami tengah memfinalisasi aturan ini dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Kami ingin memastikan kebijakan ini diterapkan secara adil tanpa mengganggu kebutuhan pokok masyarakat,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Rabu (11/12).
Barang Kebutuhan Pokok Tetap Bebas PPN 12 Persen
Sri Mulyani menegaskan bahwa barang kebutuhan pokok yang selama ini dikonsumsi masyarakat luas akan tetap bebas dari PPN. Hal ini termasuk bahan pangan esensial seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, dan gula konsumsi.
Selain itu, beberapa jasa penting seperti pendidikan, kesehatan, angkutan umum, dan tenaga kerja juga tidak akan dikenakan tarif baru. Pemakaian listrik, air, serta rumah sederhana dan rusunami juga masuk dalam daftar bebas PPN, meski tarif naik menjadi 12 persen untuk barang tertentu.
“Kami ingin memastikan masyarakat tidak terbebani oleh kenaikan tarif ini. Barang dan jasa yang vital bagi kehidupan sehari-hari tetap bebas dari PPN,” ujarnya.
Barang Mewah Jadi Fokus Utama PPN 12 Persen
Menurut Sri Mulyani, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan difokuskan pada barang-barang yang dianggap mewah atau konsumsi yang tidak mendesak. Namun, daftar rinci barang-barang tersebut masih dalam tahap penyusunan dan akan diumumkan pekan depan bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Kami ingin mengintegrasikan kebijakan ini dengan seluruh aspek kebijakan ekonomi, termasuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan dampaknya terhadap masyarakat,” jelas Sri Mulyani.
Potensi Kehilangan Penerimaan Negara
Kebijakan pembebasan PPN terhadap sejumlah barang dan jasa memang berdampak pada penerimaan negara. Sri Mulyani memperkirakan, pada tahun 2024, nilai barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN mencapai Rp231 triliun. Angka ini bahkan diproyeksikan meningkat menjadi Rp265,6 triliun pada tahun 2025 dengan kebijakan pembebasan PPN tetap berlaku untuk barang dan jasa esensial.
BACA JUGA : Harga Daging Ayam Ras & Ikan Bandeng Melonjak Tajam Hari Ini, Cek Daftar Lengkapnya!
“Ini adalah langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung sektor-sektor penting yang mendukung pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.
Kebijakan yang Sejalan dengan APBN
Kenaikan PPN 12 persen juga merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga keseimbangan fiskal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan penerapan tarif baru, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan negara untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sektor prioritas lainnya.
Namun, pemerintah juga tetap berupaya agar kebijakan ini tidak mengganggu pertumbuhan ekonomi nasional. Sebagai langkah mitigasi, pemerintah terus memantau dampak kebijakan ini terhadap sektor usaha dan daya beli masyarakat.
Sosialisasi dan Pengumuman Resmi
Sri Mulyani menegaskan bahwa sosialisasi terkait kebijakan PPN 12 persen akan terus dilakukan hingga akhir tahun 2024. Tujuannya adalah agar masyarakat dan pelaku usaha memiliki pemahaman yang jelas tentang aturan baru ini.
“Kami akan memastikan bahwa kebijakan ini disosialisasikan secara luas. Kami ingin masyarakat memahami bahwa langkah ini diambil untuk kepentingan jangka panjang, baik bagi negara maupun masyarakat,” pungkasnya.
Dengan penerapan PPN 12 persen yang difokuskan pada barang-barang tertentu, pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional secara keseluruhan.