News

Heboh Kepala SPPG di Bekasi Diduga Lecehkan-Aniaya Karyawati

beritahariini.news – Kasus dugaan pelecehan dan penganiayaan yang melibatkan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi, tengah menjadi sorotan publik. Seorang karyawati berinisial RD melaporkan atasannya ke Polres Metro Bekasi Kota dengan tuduhan pelecehan seksual dan kekerasan fisik di lingkungan kerja. Kasus ini kini tengah diselidiki aparat kepolisian dan turut direspons oleh pihak Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai institusi induk.

Awal Mula Kasus

RD diketahui mulai bekerja di SPPG Jatiasih pada 3 Oktober 2025 sebagai tenaga administrasi dan akuntansi. Namun, tak lama setelah bekerja, ia mengaku mulai merasakan adanya perilaku tidak pantas dari atasannya yang juga menjabat sebagai Kepala SPPG. Dalam keterangannya, RD menyebut kerap mengalami pelecehan verbal dan fisik selama berada di kantor.

“Saya awalnya pikir hanya bercanda, tapi lama-lama cara bicaranya dan perlakuannya melewati batas. Saya merasa tidak aman di tempat kerja,” ujar RD saat ditemui wartawan di Bekasi, Sabtu (26/10).

Tak hanya ucapan yang bernada merendahkan, RD juga mengaku pernah mengalami perlakuan kasar ketika menolak ajakan pribadi sang atasan. Ia mengaku dibentak, dijewer, bahkan ponselnya sempat diperiksa tanpa izin. “Beliau suka marah-marah dan memeriksa isi tas serta ponsel saya. Saya tidak tahu alasannya, tapi itu sudah tidak pantas,” tambahnya.

Kronologi Pelecehan dan Kekerasan

Berdasarkan laporan RD ke kepolisian, kejadian berawal ketika pelaku kerap mencari-cari alasan untuk memanggil RD ke ruangannya secara pribadi. Dalam beberapa kesempatan, pelaku disebut mencoba mendekat secara fisik dan menggunakan kata-kata bernada melecehkan. Situasi ini membuat korban merasa tertekan secara psikologis.

Pada 6 hingga 15 Oktober 2025, RD menyebut intensitas kekerasan verbal meningkat. Ia kerap dibentak karena hal-hal sepele, seperti kesalahan input data atau keterlambatan laporan. “Dia suka mengancam dan mengatakan dirinya anak TNI, jadi saya tidak bisa macam-macam,” tutur RD dalam pengakuannya.

Setelah kejadian itu, RD sempat melapor secara internal ke pihak yayasan yang menaungi SPPG. Namun, pelaku justru disebut tertawa dan menganggap enteng laporan tersebut. Merasa tidak mendapat keadilan, RD akhirnya melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.

Baca Juga: Rencana Pertemuan Trump dan Putin Batal Mendadak

Laporan Polisi dan Penyelidikan

Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut laporan RD telah diterima pada pertengahan Oktober dan kini tengah dalam tahap penyelidikan awal. “Kami telah menerima laporan dan sedang melakukan pemanggilan terhadap pelapor serta sejumlah saksi. Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” ujar Erna, dikutip dari beritahariini.news, Minggu (26/10).

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga akan memeriksa sejumlah rekaman CCTV serta bukti digital yang diklaim dimiliki korban. Salah satu video pendek yang memperlihatkan interaksi kasar antara pelaku dan korban juga sempat beredar luas di media sosial. Video tersebut memperlihatkan adegan ketika pelaku tampak membentak RD di ruang kerja.

Respons dari Badan Gizi Nasional

Menanggapi kasus ini, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Prof. Dadan Hindayana, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menolerir segala bentuk kekerasan dan pelecehan di lingkungan kerja, terlebih jika dilakukan oleh pejabat struktural. “Kami sudah menurunkan tim investigasi ke lapangan untuk memeriksa kebenaran laporan tersebut. Jika terbukti, kami akan memberikan sanksi tegas, termasuk pemberhentian dari jabatan,” tegas Dadan.

Ia juga menambahkan bahwa BGN memiliki mekanisme internal terkait pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja yang telah disosialisasikan ke seluruh unit. Namun, pihaknya mengakui masih ada tantangan dalam implementasi di lapangan, terutama pada unit pelayanan di daerah.

“Ini menjadi momentum bagi kami untuk memperkuat sistem perlindungan bagi pekerja, terutama perempuan. Kasus ini sangat kami sesali,” tambahnya.

Suara Publik dan Pengamat

Kasus ini memicu gelombang dukungan bagi korban dari berbagai kalangan. Lembaga advokasi perempuan seperti Komnas Perempuan dan LBH APIK Jakarta menyerukan agar polisi menangani kasus ini dengan transparan dan berpihak pada korban.

“Pelecehan di tempat kerja sering kali dianggap sepele atau ditutupi dengan alasan hierarki jabatan. Padahal, ini pelanggaran serius terhadap martabat manusia,” ujar Ratna Yunita, aktivis Komnas Perempuan.

Ratna juga menyoroti perlunya sistem pengaduan yang aman bagi korban agar tidak takut melapor. Ia berharap BGN dan pemerintah daerah bisa membuka kanal aduan independen yang memastikan perlindungan saksi dan korban.

Dampak Sosial dan Psikologis

RD mengaku mengalami tekanan berat akibat kejadian ini. Ia bahkan sempat memutuskan berhenti bekerja dan menjalani konseling dengan bantuan lembaga pendamping. “Saya tidak mau lagi ke kantor karena takut ketemu dia. Tapi saya juga ingin keadilan. Saya tidak mau perempuan lain mengalami hal yang sama,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Menurut psikolog industri Dwi Handayani, kasus seperti ini bisa berdampak panjang terhadap kepercayaan diri dan karier korban. “Pelecehan di tempat kerja membuat korban merasa tidak aman dan kehilangan rasa percaya terhadap sistem. Dampaknya bukan hanya pada korban, tapi juga pada iklim kerja secara keseluruhan,” jelas Dwi.

Baca Juga: KPU Terancam Sanksi Usai Terungkap Sewa Jet Pribadi

Langkah Lanjutan dan Harapan

Hingga kini, polisi masih memproses pemeriksaan saksi-saksi, termasuk rekan kerja korban yang diduga mengetahui kejadian tersebut. Pihak BGN menunggu hasil penyelidikan resmi sebelum mengambil langkah administratif terhadap pejabat terkait.

Sementara itu, sejumlah pihak mendorong agar pemerintah daerah turut berperan dalam memastikan lingkungan kerja di instansi publik bebas dari pelecehan dan kekerasan. DPRD Kota Bekasi juga dikabarkan akan memanggil pihak BGN dan Dinas Kesehatan untuk memberikan klarifikasi.

Kasus ini menjadi pengingat penting tentang urgensi penerapan kode etik dan sistem perlindungan pekerja di lembaga pelayanan publik. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Bagi RD, langkah hukum ini bukan sekadar pembalasan, melainkan upaya untuk memperjuangkan hak dan harga dirinya sebagai pekerja. “Saya hanya ingin kasus ini diusut dengan adil. Saya ingin perempuan lain tahu bahwa kita punya hak untuk bicara dan dilindungi,” tutupnya.

Priscilla Austin

Recent Posts

Pemerintah Pastikan BBM Tak Naik di Tengah Isu Kenaikan Harga

beritahariini.news - Pemerintah menyatakan bahwa tidak akan ada penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi…

6 bulan ago

Kejari Karo Bongkar Pola Dugaan Korupsi Jasa Videografi, Amsal Sitepu Jadi Tersangka

beritahariini.news - Kejaksaan Negeri Karo memaparkan secara terbuka modus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan…

6 bulan ago

Gol yang Lama Dinanti Paul Pogba Akhiri Puasa Empat Tahun

beritahariini.news - Setelah penantian panjang yang penuh liku, Paul Pogba akhirnya kembali mencatatkan namanya di…

6 bulan ago

Pejabat Tertinggi Garda Revolusi Iran Gugur dalam Serangan Israel di Bandar Abbas

beritahariini.news - Ketegangan antara Iran dan Israel kembali meningkat setelah seorang pejabat tinggi militer Iran…

6 bulan ago

Trump Manuver Diplomatik Lewat Pakistan, Dorong Gencatan Senjata dengan Iran

beritahariini.news - Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali memasuki fase krusial. Presiden Amerika Serikat Donald…

6 bulan ago

Sejarah Baru Moto3 Honda Team Asia Soroti Debut Fantastis Veda Ega Pratama

beritahariini.news - Manajer tim Honda Team Asia, Hiroshi Aoyama, memberikan pujian luar biasa kepada Veda…

6 bulan ago